Bitung | Tribuneindonesia.com – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Sulawesi Utara kembali dibuktikan oleh jajaran Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII. Minggu (24/05/26).
Melalui sebuah konferensi pers yang digelar di Lapangan Sepak Bola Kodaeral VIII pada Kamis (21/5), instansi militer tersebut membeberkan keberhasilan operasi penggagalan penyelundupan minuman keras lokal dalam skala besar.
Laksamana Muda (Laksda) TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., selaku Dankodaeral VIII, memimpin langsung jalannya rilis pers tersebut.
Di hadapan awak media, ia memaparkan kronologi keberhasilan personelnya dalam mengendus dan menghentikan rencana pengiriman ribuan botol minuman beralkohol tradisional jenis Cap Tikus di kawasan Pelabuhan Pelindo, Kota Bitung.
Operasi senyap ini bermula pada Jumat (16/5) malam sekitar pukul 22.00 WITA. Berdasarkan informasi intelijen yang diterima oleh Tim Quick Response (QR)-8, terdeteksi adanya aktivitas mencurigakan berupa pemuatan muatan ilegal ke atas Kapal Layar Motor (KLM) Jari Jaya, yang dijadwalkan berlayar menuju Sanana, Provinsi Maluku Utara.
Bergerak cepat merespons informasi akurat tersebut, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan menyeluruh terhadap KLM Jari Jaya.
Petugas di lapangan mendapati para pelaku menggunakan modus penyamaran yang cukup rapi, di mana ribuan botol Cap Tikus tersebut disembunyikan secara cerdik di sela-sela muatan utama kapal yang berupa semen Tonasa.
Dari hasil pembongkaran muatan tersembunyi itu, petugas menyita sedikitnya 53 karung dan 20 botol besar berisi cairan Cap Tikus.
Setelah dilakukan penghitungan secara terperinci, total barang bukti yang berhasil diamankan dari lambung kapal mencapai 2.140 botol berukuran masing-masing 600 ml.
Berdasarkan taksiran sementara, nilai kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp214.000.000,-.
Pihak otoritas mengonfirmasi bahwa motif utama dari pengiriman ilegal lintas provinsi ini adalah keuntungan ekonomi, yang memanfaatkan disparitas harga jual Cap Tikus yang cukup tinggi antara Kota Bitung dan wilayah Kepulauan Sula.
Sebagai bentuk transparansi dan ketegasan hukum, agenda konferensi pers tersebut langsung dirangkaikan dengan pemusnahan seluruh barang bukti di lokasi.
Dankodaeral VIII menegaskan bahwa tindakan penyelundupan ini melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 12 Perda Sulut Nomor 1 Tahun 2006, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan keamanan laut akan semakin diperketat. (talia)















