DEWAN PENGAWAS BADAN BAITUL MAL ACEH TENGGARA.

- Editor

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuta Cane/Tribuneindonesia.com

Klarifikasi terhadap pemberitaan Dugaan Penyimpangan Dana Zis 3, 8 Milyar di Baitul Mal Aceh Tenggara. Kasirin.S.Ag. Jabatan Ketua Dewas Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara periode 2022 sampai 2027.

Dengan ini menyampaikan Klarifikasi dan meluruskan pemberitaan yang sudah terbit di sejumlah media dan sorotan dari sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat yang ada di Aceh Tenggara.
Dengan ini perlu kami Klarifikasi dan lulusan adalah sebangai berikut :

1. Narasi yang menyatakan adanya dugaan Penyalah gunaan dana Zakat imfaq dan saddah sebesar Rp 3,8 Milyar tahun 2024 ” DI DAN ATAU PADA BAITUL MAL ACEH TENGGARA ” itu adalah “TIDAK BENAR SAMA SEKALI” dan tidak beralasan tampa di dukung fakta hukum dan data yang autentik dan akurat.

2. Karena Uang sebesar Rp 3,8 Milyar tersebut yang di Sangkakan salah penggunaan bukan pada kelompok delapan golongan Asnaf yang ada sesuai syariat Islan, Qanun Aceh Nonor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Qanun Aceh no 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal dan Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh no 1 tahun 2025. Tentang Asnaf Dana ZIS.

3. Dewan Pengawas sebagai pihak yang membuat PERSETUJUAN Belum pernah Menyetujui baik secara tertulis maupun lisan tanda tangani dan Persetujui dari Dewas Pengawas.

Baca Juga:  Prajurit Satrol Kodaeral VIII Tebar Kebaikan Lewat Aksi Bagi Takjil di Bulan Ramadan

Badan Baitul Mal sebagai Pihak Yang membuat Program dan Kegiatan Aceh Tenggara Belum pernah mengajukan Progran dan kegiatan penyaluran Dana sebesar Rp 3,8 Milyar tersebut, Sebangai SILPA tahun 2024.

4. Kepala Sekretariat sebangai Pihak Pengelola Administrasi dan Anggaran juga belum pernah mengajukan uang tersebut kepada Badan Pengelola keuangan Daerah.

5. Uang sebesar Rp 3,8 Milyar sebagai Silpa tahun 2024 tersebut belum pernah masuk ke Rekening Sekretariat Baitul mal dari Rekening Bendahara Umum Daerah.

6. Kalau ada pihak pihak lain atau tertentu yang mengalihkan Dana Zakat Imfak dan Sadakah tersebut di luar ketentuan yang ada itu bukan menjadi tanggung jawab Baitul mak Aceh Tenggara dan Itu di luar sepengetahuan kami. yang telah merugikan Asnaf termasuk pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara sebangai ASNAF AMIL.

7.Demikian Klarifikasi dan koreksi ini kami sampaikan agar tidak menjadi narasi yang salah dan membangun opini publik yang salah memahami dan tafsir mengatas namakan BAITUL MAL ACEH TENGGARA.

Kutacane kamis 21 Mei 2026.
Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara.
Ketua

dto

Kasirin.S.Ag.

Press~abdulgani (gasekk)

Berita Terkait

​Gerebek Pengedar Belia di Pakadoodan, Satresnarkoba Polres Bitung Sita Ribuan Pil Trihexyphenidyl
APBK Bireuen 2026 Belum Memihak Kepada Rakyat, Fraksi PKB Soroti Kinerja Pemkab Bireuen
Ir. Iskandar Ketua HIMAS Banda Aceh Hadir Ringankan Beban 5 Mahasiswi Simeulue Korban Kebakaran
Mualem Cabut Pergub JKA, Bukti Pemimpin Aceh Dengarkan Suara Rakyat
​Momentum Harkitnas ke-118, Wali Kota Hengky Honandar Dorong Warga Bitung Terus Berkarya
​Deklarasi Damai Bitung: 6 Poin Krusial Pengikat Persatuan di Rumah Bersama
​Lepas Parade Nusantara Harkitnas, Dansatrol Bitung Kawal Iring-iringan Budaya hingga Lapangan Pemkot
Harimau Terkam Petani Putri Betung Di Gayo Lues.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:01

Gema Harkitnas 2026: Kodim 0414/Belitung Kobarkan Semangat Kedaulatan Digital dari Bumi Laskar Pelangi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:59

PT Timah Tbk Hijaukan Pesisir Pantai Mudong Gantung, Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:57

DEWAN PENGAWAS BADAN BAITUL MAL ACEH TENGGARA.

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:53

Anggota DPRA Ir. Iskandar Desak Polda Usut Tuntas Pembakaran Kampus FP USK

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:52

Bupati Aceh Tamiang Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025.

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47

Ketua DPR-K Aceh Tamiang Fadlon,SH segera bentuk 5 pansus terkait LKPJ Bupati Tahun anggaran 2025

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:18

Bupati Aceh Tamiang Resmikan Huntara Karyawan PT. PPP dan PT. Sri Kuala.

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:56

Ir. Iskandar Ketua HIMAS Banda Aceh Hadir Ringankan Beban 5 Mahasiswi Simeulue Korban Kebakaran

Berita Terbaru

Headline news

DEWAN PENGAWAS BADAN BAITUL MAL ACEH TENGGARA.

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:57