Rp, 37,1 Milyar Temuan BPK RI Merupakan Akumulasi Utang Rumah Sakit H Sahudin sejak 2021 -2024.

- Editor

Senin, 18 Mei 2026 - 23:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane/Tribuneindonesia.com

Adanya Dugaan korupsi dalam pengadaan obat obatan di Rumah sakit H Sahudin Kutacane sesuai hasil LHP BPK RI Perwakilan Aceh tahun 2024 No 13.B.LHP /Xviii.BAC/05/-2025. Tertanggal 21 Mei 2925. Mencapai Rp 37,1 Milyar sampai saat ini di duga belum ada tindak lanjutnya dari pihak yang bertanggung jawab sebangaimana mestinya.Senin 18 Mei 2026.

Temuan utama BPK khususnya dalam pengelolaan obat yang di sinyalir
tidak sesuai ketentuan dengan nilai potensi masalah Rp 37,1 miliar yang berpotensi korupsi.

Pasalnya di rumah sakit umum daerah Aceh Tenggara ini Tidak ada memakai ketentuan formularium rumah sakit sampai 2024 sebangaimana mestinya.

Mengakibatkan adanya dugaan110 item obat dibeli di luar RKO. pola sistem
– (SIMRS) belum di laksanakan secara maksimal sebangai mana ketentuan.optimal antara lain pencatatan masih manual atausemi-manual

Pada Sisi lain adanya juga temuan kelebihan pembayaran Perjalanan dinas tidak sesuai standar biaya Rp 76,2 juta, kelebihan pembayaran Rp 35,4 juta kelebihan pembayaran ini juga di duga belum ditindaklanjuti pengembaliannya.

Badan Pemeriksa keuangan BPK RI menyampaikan rekomendasikan

Untuk dapat melakukan pembenahan Membenahi sistem SIMRS agar data masuk-keluar obat terintegrasi dan real-time, Menyusun formularium dan RKO sesuai aturan, Memperkuat pengendalian intern atas pengelolaan keuangan dan belanja obat obatan pada rumah sakit umum daerah Aceh Tenggara ini .

Sampai sekarang belum ada rilis resmi Pemkab/Pemerintah Aceh Tenggara yang menyatakan semua rekomendasi sudah selesai ditindaklanjuti.
– Temuan ini telah menjadi sorotan sejumlah media dan Bara News telah melansir berulang kali dan menjadi pembicaraan hangat di masyarat Aceh Tenggara disorot media dan disebut berpotensi masuk ranah hukum karena indikasi korupsi Rp 37,1 miliar.

Temuan BPK RI Perwakilan Aceh ini juga merilis tentang Pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai standar biaya sebesar Rp 76,2 juta bersama RSUD, Disparpora, dan Inspektorat.

Kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp 35,4 juta yang belum ditindaklanjuti

– Dari LHP TA 2024, sebagian pegawai sudah menyetor kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sebesar Rp 1,22 juta, tapi masih ada sisa Rp 35,4 juta yang belum disetor..
dari catatan temuan di Dinas Kesehatan dan RSUD belum dinyatakan “selesai” dalam dokumen publik.

Baca Juga:  Bupati Bireuen Serahkan 5.548 SK PPPK PW Tegaskan Disiplin Tanpa Toleransi

Terkait adanya temuan. BPK memberi waktu 60 hari setelah LHP terbit untuk instansi menindaklanjuti. Kalau lewat, temuan bisa diteruskan ke Aparat Penegak Hukum.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Tenggara H Sahudin Kutacane dr Al Fazri melalui Kepala Instalasi Farmasi Masdiati yang turut di dampingi dr Mardiana dan salah seorang Asn menyampaikan saat di komfirmasi Bara News di Rumah sakit tersebut senin 18 mei 2026, bahwa sesuai temuan Rp 37,1 Milyar Hasil Audit BPK RI Merupakan Akumulasi Utang Rumah sakit Sahudin Kutacane sejak 2021 – 2024.Terkait pelaksanaan manajemen perencanaan pelayanan dan distribusi obatan saat ini sudah berjalan sebagai mana mestinya. telah berjalan secara maksimal dan lancar bahkan ketersediaan obat tidak ada kendala kami pastikan berjalan lancar sejak masa jabatan direktur yang baru saat ini.
sesuai sistim dan ketentuan yg berlaku.pada sistim di rumah sakit secara SIMRC.

Menyangkut tindak lanjut pengembalian adanya temuan tahun 2024 Masdiati menyatakan kalau Rumah sakit Umum Sahudin Kutacane saat ini juga sedang di audit BPK RI.

Ditempat terpisah di Kutacane senin 18/5 /2026, Herman Sekretaris RSUD H SAHUDIN Kutacane, mengatakan kalau temuan itu pihak rumah sakit umum telah ada ektikat baik untuk melakukan pengembalian walau tidak sesuai dengan batasan waktu yang di tentukan selama 60 hari kerja sejak keluarnya hasil audit dan tim tindak lanjut, dengan jumlah ratusan juta rupiah.

Dalam hal pelaksanaan pengadaan obat yang di lakukan di rumah sakit sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku sebangaimana yang di atur dalam keputusan presiden tentàng pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.

Saat ini kata Herman kami menjamin mekanisme mulai dari proses pelaksanaan pelayanan kepada pasien dan ketersediaan obat tidak ada kendala dan obat obatan dalam kondisi aman dan tersedia sesuai kebutuhan.

Keterangan Poto. Rumah sakit Umum daerah Aceh Tenggara H Sahudin Kutacane Jln Kutacane Blangkejeren Desa Purwodadi Kecamatan Badar Aceh Tenggara. Semenjak.berita ini diturunkan belum ada tanggapan yang serius dari pihak terkait.Abdlgani

Berita Terkait

Guru: Satu-satunya Tonggak Sejati Masa Depan Bangsa
Google dan Sistem Kecerdasan: Membangun Peradaban Bangsa Melalui Pengetahuan
Hilangnya Semangat Gotong Royong dan Pentingnya Membangun Kecerdasan Bangsa
Babinsa Posramil Peulimbang Latih PBB Siswa SMAN 1 Peulimbang
Solidaritas Mengalir, K3S Tanah Jambo Aye Gelar Rapat Sosial Bantu Dua Siswa Korban Musibah
Pengecoran Tiang Tandon Air TMMD ke-129 di Blang Cot Dikerjakan Satgas dan Warga
Ketua Fraksi Silayakh Soroti Pengawasan SPBU Lawe Kihing, Minta APH Cegah Pengisian BBM Subsidi Berulang
Sungguh Ironis: Anggaran Pendidikan Dipangkas, Kesejahteraan Guru Terabaikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:41

Patroli Babinsa Koramil 03/Jeunieb, Pastikan Kondisi Jembatan Bailey Aman

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:33

Babinsa Koramil 09/Makmur Bersama Warga Gotong Royong Timbun Halaman Meunasa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:30

Babinsa Koramil 05/Juli Dampingi Warga Olah Limbah Tempurung Kelapa Jadi Arang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:57

Kodam IX/Udayana Bersama Kogabwilhan II Mantapkan Kesiapsiagaan Bencana di Bali

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:36

Polsek Jangka Imbau Masyarakat Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan Keamanan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:17

Polantas Karib, Satlantas Polres Bireuen Edukasi Masyarakat Tentang Ketertiban Berlalu Lintas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:42

​Bermula dari Laporan Warga, Polisi Bitung Bongkar Bisnis Ilegal Obat Keras di Matuari

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21

​Sambut HUT RI ke-81, Sat Lantas Polres Bitung Bagikan Bendera Merah Putih dan Helm Gratis ke Pengendara

Berita Terbaru

Sosial

Guru: Satu-satunya Tonggak Sejati Masa Depan Bangsa

Sabtu, 8 Agu 2026 - 15:39

Hukum dan HAM

Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa

Sabtu, 8 Agu 2026 - 12:41