Dugaan Intimidasi Guru PPPK di SDN 2 Lawe Dua, LSM PERKARA Desak Evaluasi PLT Kepsek

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA | ACEH TENGGARA — Ketua LSM PERKARA, Izharuddin bersama Ketua LSM KOMPAK, Adnan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah terkait dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang guru PPPK di SDN 2 Lawe Dua, Rabu (13/05/2026).

Kasus ini mencuat setelah seorang guru PPPK bernama Ridho Asmarani br Selian diduga mendapat tekanan dari oknum Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SDN 2 Lawe Dua usai menolak menyerahkan jam mengajarnya.

Menurut informasi yang dihimpun, pasca penolakan tersebut, oknum PLT Kepala Sekolah langsung menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 dalam rentang waktu yang dinilai tidak wajar.

SP 1 tertanggal 05 Mei 2026 menuding adanya pelanggaran disiplin kerja terkait keterlambatan kehadiran.

SP 2 tertanggal 07 Mei 2026 menuding adanya pelanggaran etika profesi dan sikap tidak loyal terhadap atasan.

Tidak Dapat Menunjukkan Bukti Pendukung

Ketua LSM PERKARA, Izharuddin menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah terkait dasar penerbitan kedua surat peringatan tersebut.

Namun saat diminta menunjukkan dokumen pendukung resmi, pihak sekolah disebut tidak mampu memperlihatkan sejumlah bukti administrasi penting, di antaranya:

Buku pembinaan dan bimbingan guru.

Rekap absensi resmi guru yang bersangkutan.

Baca Juga:  Bupati Aceh Timur Resmi Melantik Muntasir Age Sebagai Direktur PT ATEM Aceh Timur Energi & Mineral

Dokumen pembinaan internal sebelum penerbitan SP.

“Kami menilai ada kejanggalan serius dalam proses penerbitan surat peringatan ini. Jangan sampai jabatan digunakan untuk menekan tenaga pendidik,” tegas Izharuddin.

Dugaan Pencatutan Nama Dinas Pendidikan

Saat dikonfirmasi, oknum PLT Kepala Sekolah disebut berdalih bahwa penerbitan SP 1 dan SP 2 merupakan instruksi langsung dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh pihak GTK Dinas Pendidikan Aceh Tenggara melalui Ade Wardana yang menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya instruksi penerbitan surat peringatan terhadap guru PPPK tersebut.

Sikap Tegas LSM PERKARA

Atas temuan tersebut, LSM PERKARA menyatakan sikap:

Mengecam keras dugaan arogansi jabatan dan intimidasi administratif terhadap guru PPPK.

Menilai penerbitan SP 1 dan SP 2 cacat prosedur karena tidak disertai tahapan pembinaan yang jelas.

Mendesak Dinas Pendidikan Aceh Tenggara segera mengevaluasi oknum PLT Kepala Sekolah SDN 2 Lawe Dua.

Meminta perlindungan terhadap hak-hak profesional tenaga pendidik di lingkungan sekolah.

LSM PERKARA juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap mendampingi pihak guru apabila persoalan tersebut berlanjut ke jalur hukum. ***

Berita Terkait

Desa Binaan, Layanan Imigrasi, dan Janji yang Harus Dibuktikan
Ketika Karangan Bunga Berganti Pohon
Demi Kenyamanan Siswa, WC SMPN 2 KJM Direvitalisasi Pasca Banjir, Bukan Ditutup
Janji Dua Pekan, Tersangka Illegal Logging Asahan Masih Ditunggu
Bundes Sinabang Jaya : Badan Usaha Milik Desa Sinabang paling produktif dan berhasil di wilayah Kabupaten Simeulue.
Menguji Janji Mebidang
Buka Latsar CPNS 2026, Wali Kota Hengky Honandar Tekankan Pentingnya Integritas dan Nilai BerAKHLAK
​Dapat Pengurangan Masa Pidana di Hari Kemerdekaan, Kalapas Bitung Pesan Ini ke Warga Binaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:43

Demi Kenyamanan Siswa, WC SMPN 2 KJM Direvitalisasi Pasca Banjir, Bukan Ditutup

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:30

Bundes Sinabang Jaya : Badan Usaha Milik Desa Sinabang paling produktif dan berhasil di wilayah Kabupaten Simeulue.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:55

Buka Latsar CPNS 2026, Wali Kota Hengky Honandar Tekankan Pentingnya Integritas dan Nilai BerAKHLAK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:52

Meriahkan HUT RI ke-81, SMP Negeri 1 Manyak Payed Gelar Berbagai Perlombaan Penuh Semangat Kemerdekaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:17

Ketua DPRK Ade Fadly Pranata Bintang Pimpin Rapat Banggar, Pertanggungjawaban APBK 2025 Dibahas Secara Kritis dan Menyeluruh

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:14

Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:45

Konfrontir yang Mendadak Batal ! kejari Deli Serdang Tak tau malu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:47

Rudenim Denpasar Detensi Dua WNA Asal Jerman dan Norwegia yang Overstay

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Desa Binaan, Layanan Imigrasi, dan Janji yang Harus Dibuktikan

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:40

Pemerintahan dan Berita Daerah

Ketika Karangan Bunga Berganti Pohon

Kamis, 20 Agu 2026 - 23:45