​Terancam Pasal 466 KUHP Baru, Pemuda di Bitung Diamankan Satreskrim Usai Aksi Kekerasan Fisik

- Editor

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Bitung | Tribuneindonesia.com –  Aksi sigap ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bitung dalam merespons aduan masyarakat, Selasa (12/05/26).

Melalui sistem layanan darurat 110, pihak kepolisian berhasil bergerak taktis sesaat setelah menerima laporan terkait adanya tindak kekerasan fisik yang meresahkan warga di pemukiman padat penduduk.

​Tepat pada Selasa (12/5) pukul 09.20 Wita, tim piket gabungan langsung dikerahkan menuju lokasi kejadian.

Dipimpin oleh KSPK IPTU Yunus Entengo dan didampingi IPDA Agung Baskoro, personel piket fungsi melakukan penetrasi ke wilayah Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Matuari, guna memvalidasi laporan dugaan penganiayaan tersebut.

​Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil melakukan tindakan persuasif namun tegas terhadap terduga pelaku berinisial AB (22).

Pria tersebut langsung diamankan tanpa perlawanan berarti, untuk kemudian digelandang ke Mapolres Bitung demi mencegah terjadinya eskalasi konflik yang lebih luas di lingkungan sekitar.

​Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Di sisi lain, korban berinisial AM segera diarahkan oleh petugas untuk melakukan visum et repertum di fasilitas kesehatan terdekat guna melengkapi berkas penyidikan, sekaligus membuat laporan polisi secara resmi.

​Insiden berdarah ini disinyalir dipicu oleh konflik internal keluarga yang memanas.

Berdasarkan hasil interogasi awal, korban AM berupaya membela kakak kandungnya yang kerap menjadi sasaran kekerasan oleh pelaku; namun niat baik tersebut justru berujung tragis bagi dirinya sendiri.

Baca Juga:  Polres Bireuen Gelar Program Gerakan Pangan Murah, 2 Ton Beras Kemasan 5 Kg Ludes Diserbu Masyarakat

​Pelaku yang tersulut emosi dan tidak terima dicampuri urusannya, secara membabi buta menyerang korban menggunakan kayu penumbuk cabai.

Akibat hantaman benda tumpul tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuhnya yang kini menjadi fokus utama pemeriksaan medis.

​IPTU Yunus Entengo menegaskan bahwa kecepatan personel di lapangan adalah manifestasi dari komitmen Polri dalam memberikan proteksi maksimal kepada warga.

“Setiap laporan yang masuk melalui kanal 110 adalah prioritas utama kami untuk memastikan stabilitas keamanan di wilayah hukum Bitung tetap terjaga,”

ungkapnya.

​Selaras dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, memastikan bahwa proses hukum terhadap saudara AB akan berjalan tegak lurus sesuai prosedur.

Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami motif serta kronologi detail kejadian.

​Atas perbuatannya, perkara ini kini diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Polres Bitung kembali memberikan imbauan keras agar masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan 110 jika menemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan mereka. (kiti)

Berita Terkait

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama DKI Jakarta Perkuat Sinergi FKLLAJ
Muhammad Awaluddin: Ekosistem Terintegrasi Kunci Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat
Memeriahkan HUT RI ke-81, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih
Penyerahan Aset Renovasi Puskesmas Langsa Barat Berjalan Tertib, Pengelolaan Kekayaan Negara Ditegaskan
Pemimpin Bukan Mengubah-Ubah Kurikulum, Tapi Membangun Fondasi yang Kuat
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Wartawan Gayo Gelar Lomba Photo dan Karya Tulis Jurnalistik
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah
Dr. Dedy Cahyadi, S.SiT., MT. Berhasil Raih Gelar Doktor dari ITL Trisakti
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:33

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Nakal

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:16

​Hendrik Siahaya Minta Pemda Tak Persulit Surat Domisili Warga Undocumented Keturunan Indonesia-Filipina

Senin, 27 Juli 2026 - 16:26

BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:27

​Penyerahan SK Kewarganegaraan di Bitung, Wali Kota Hengky Honandar Dorong Penuntasan Status Warga Filipina-Sangihe

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:04

Jangan Hakimi Kejari Tanpa Bukti! Penganggaran APBK Merupakan Wewenang Pemda dan DPRK.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:00

Penuhi Misi Maritim Dunia, Kolonel Marvill Marfel Dampingi Kazona Tengah Bakamla Lepas KRI Bima Suci

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:55

Bupati Joune Ganda Sambut Delegasi Uni Eropa di Likupang, Bahas Konservasi Global dan Prestasi UCLG

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:07

Usulan Dana MBG Langsung ke Rekening Siswa Muncul di DPR, Dinilai Lebih Efisien dan Transparan

Berita Terbaru

Internasional dan Nasional

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Nakal

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:33