​Polri Perketat Ruang Gerak Sindikat Judi Online Internasional

- Editor

Senin, 11 Mei 2026 - 02:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Tribuneindonesia.com – ​Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini tengah memperketat pengawasan terhadap aktivitas kejahatan siber lintas negara, Senin (11/05/26).

Langkah tegas ini diambil menyusul keberhasilan pengungkapan jaringan judi online internasional di wilayah Jakarta Barat yang berujung pada penangkapan ratusan tersangka.

​Setidaknya, sebanyak 321 Warga Negara Asing (WNA) telah diamankan dalam operasi besar-besaran tersebut. Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak memberikan ruang bagi sindikat luar negeri yang mencoba membangun basis operasi ilegal di tanah air.

​Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pemberantasan judi online telah menjadi prioritas utama. Menurutnya, praktik haram ini membawa dampak destruktif yang sangat luas, tidak hanya mengancam tatanan sosial tetapi juga stabilitas ekonomi nasional.

​”Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,”

ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya pada Minggu (10/05/2026).

Polri secara konsisten berupaya menjaga integritas wilayah Indonesia dari pengaruh kejahatan transnasional.

Baca Juga:  607 Perwira Polri Kumpul di Cikeas, Bahas Roadmap Profesionalisme Pelayanan Publik

Fokus utama korps bhayangkara adalah memastikan bahwa Indonesia tidak dipandang sebagai “surga aman” bagi para bandar judi maupun pelaku penipuan siber (online scam) berskala global.

​Komitmen tersebut diwujudkan melalui penegakan hukum yang progresif guna memutus rantai aktivitas ilegal tersebut.

Trunoyudo menyebutkan bahwa tindakan tegas diperlukan agar tidak ada lagi jaringan internasional yang berani memanfaatkan infrastruktur digital di Indonesia untuk tujuan kriminal.

​Lebih lanjut, pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA ini diklaim sebagai bentuk nyata implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Kebijakan ini menekankan pada penguatan penanganan kejahatan digital dan transnasional secara menyeluruh dan berkelanjutan.

​Sebagai langkah tindak lanjut, Polri saat ini terus melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus.

Proses ini dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari pihak Imigrasi hingga lembaga penegak hukum lainnya guna memastikan proses hukum berjalan maksimal. (kiti)

Berita Terkait

Ketua K3S Babussalam Berikan Klarifikasi, Lamsin SKD Serukan Saling Memaafkan
Mobil Dibakar Saat Subuh, Pengusaha Karet di Simalungun Diteror: “Kami Hampir Mati Terpanggang
Kunker Presiden ke Perbatasan, Danlanal Melonguane Kawal Langsung Penyambutan di Miangas
Persami KKRI Bitung 2026 Tuntaskan Penggemblengan 179 Kadet Muda di SMK Pelita Bahari
Mubaligh Aceh Harap Kasus Penistaan Agama Tidak Terulang Lagi
Sapto SH Ketua LBH Dewan Adat Bamus Betawi Harap Jadi Wadah Hukum Masyarakat Betawi
Aksi Koboi Jalanan di Kumersot Berakhir di Tangan Team Tarsius dan Patroli Barat
Ketua LBH Dewan Adat Bamus Betawi Harap Jadi Wadah Hukum Masyarakat Betawi
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:29

350 Pelajar Ramaikan Turnamen Catur Deli Serdang, Asri Ludin Siapkan Regenerasi Atlet Daerah

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:58

Tanjung Morawa Dominasi MTQ ke-59 Deli Serdang, Labuhan Deli Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Berikutnya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:00

Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:21

Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:54

Lom Lom Suwondo Lepas Jemaah Haji Kloter 15, Deli Serdang Antar Tamu Allah Menuju Tanah Suci

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:33

Bupati Deli Serdang Desak PLN Perketat Sambungan Listrik untuk Bangunan Tanpa Izin

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:23

Bupati dan Forkopimda Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia,Aceh,Medan di Deli Serdang

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:59

Dana DIF Rp341 Juta Baitul Mal Aceh Tenggara Dipertanyakan, Pejabat Mengaku Tidak Tahu Penggunaannya

Berita Terbaru

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Mobil Dibakar Saat Subuh, Pengusaha Karet di Simalungun Diteror: “Kami Hampir Mati Terpanggang

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:53