Berkas Putusan Mahkamah Agung Resmi Diserahkan ke ADC Bupati Aceh Tenggara

- Editor

Rabu, 29 April 2026 - 05:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA – Berkas surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka resmi diserahterimakan kepada ADC (Ajudan) Bupati Aceh Tenggara pada Selasa (28/4/2026).

 

Penyerahan berkas tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong tindak lanjut pemerintah daerah atas putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Diketahui, perkara sengketa lahan tersebut sebelumnya telah diputus melalui Peninjauan Kembali (PK) Nomor 476 PK/Pdt/2023 oleh Mahkamah Agung.

 

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan seluas ±2.418 meter persegi yang berlokasi di Jalan Tenembak Juhar, Kecamatan Lawe Bulan, merupakan milik sah Darwin Israil bersama keluarganya, berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 2 Oktober 1975.

 

Dengan telah diserahkannya berkas putusan tersebut kepada pihak ajudan Bupati, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk menunda penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama.

Baca Juga:  Wujudkan Lingkungan Kondusif, Kodim 1310/Bitung Tegaskan Sinergitas Lintas Sektoral melalui Patroli Malam

 

Penyerahan ini juga dinilai sebagai bentuk keseriusan pihak pemilik lahan dalam menuntut kejelasan serta kepastian hukum atas hak mereka, sekaligus menjadi pengingat bahwa putusan pengadilan tertinggi wajib dihormati dan dilaksanakan.

 

Publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, apakah segera menindaklanjuti putusan tersebut atau justru kembali membiarkan persoalan ini berlarut tanpa kepastian.

 

Adapun berkas putusan Mahkamah Agung tersebut diserahkan langsung oleh Lamsin SKD selaku kuasa hukum pihak pemilik lahan kepada ADC (Ajudan) Bupati Aceh Tenggara.

 

“Kami berharap tidak ada lagi penundaan. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib dihormati dan dijalankan. Kami hanya menuntut kepastian hukum atas hak klien kami,” tegas Lamsin.

Berita Terkait

APBD Defisit Disorot, Fraksi GIK Dorong OPD Raja Ampat Genjot Kinerja
Ketua DPRK Raja Ampat Tegaskan APBD Perubahan 2026 Harus Tepat Sasaran
FKLL Jakarta Selatan Perkuat Sinergi Tangani Titik Rawan Kecelakaan di Jalan Ciputat Raya Kebayoran Lama
Kapolres Aceh Timur Silaturahmi ke Abu Paya Pasi, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama
Peringati Maulid Nabi, Kapolres Aceh Timur Santuni puluhan Anak Yatim
Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD
Wali Kota Langsa Buka Langsa Expo 2026, Dorong Kebangkitan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kapolres Bitung Imbau Warga Terdampak Tol Tak Blokir Jalan: Silakan Aspirasi, Tetap Taat Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:30

APBD Defisit Disorot, Fraksi GIK Dorong OPD Raja Ampat Genjot Kinerja

Sabtu, 26 September 2026 - 16:34

Ketua DPRK Raja Ampat Tegaskan APBD Perubahan 2026 Harus Tepat Sasaran

Sabtu, 26 September 2026 - 15:56

Pengawasan APIP Ungkap Temuan Rp2,17 Miliar pada 8 Desa Dalam Kabupaten Simeulue

Sabtu, 26 September 2026 - 10:50

KUA-PPAS Perubahan 2026: Fraksi Demokrat Raja Ampat Beri Catatan Keras untuk Pemerintah Daerah

Sabtu, 26 September 2026 - 10:41

Fraksi Demokrat Bongkar 10 Catatan APBD-P 2026, Desak Bupati Nonaktifkan Kepala Kampung yang Terkena LHP

Sabtu, 26 September 2026 - 06:17

Semangat Pengurus Tinelo Dana-Dana Menggelar Maulid Nabi

Sabtu, 26 September 2026 - 05:47

Sabtu, 26 September 2026 - 05:17

Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD

Berita Terbaru

Feature dan Opini

APBD Defisit Disorot, Fraksi GIK Dorong OPD Raja Ampat Genjot Kinerja

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:30