Berkas Putusan Mahkamah Agung Resmi Diserahkan ke ADC Bupati Aceh Tenggara

- Editor

Rabu, 29 April 2026 - 05:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA – Berkas surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka resmi diserahterimakan kepada ADC (Ajudan) Bupati Aceh Tenggara pada Selasa (28/4/2026).

 

Penyerahan berkas tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong tindak lanjut pemerintah daerah atas putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Diketahui, perkara sengketa lahan tersebut sebelumnya telah diputus melalui Peninjauan Kembali (PK) Nomor 476 PK/Pdt/2023 oleh Mahkamah Agung.

 

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan seluas ±2.418 meter persegi yang berlokasi di Jalan Tenembak Juhar, Kecamatan Lawe Bulan, merupakan milik sah Darwin Israil bersama keluarganya, berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 2 Oktober 1975.

 

Dengan telah diserahkannya berkas putusan tersebut kepada pihak ajudan Bupati, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk menunda penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama.

Baca Juga:  Asta Protas Menteri Agama Program Unggulan Pembelajaran Penuh Cinta dan Siswa Tembus Kampus Unggulan

 

Penyerahan ini juga dinilai sebagai bentuk keseriusan pihak pemilik lahan dalam menuntut kejelasan serta kepastian hukum atas hak mereka, sekaligus menjadi pengingat bahwa putusan pengadilan tertinggi wajib dihormati dan dilaksanakan.

 

Publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, apakah segera menindaklanjuti putusan tersebut atau justru kembali membiarkan persoalan ini berlarut tanpa kepastian.

 

Adapun berkas putusan Mahkamah Agung tersebut diserahkan langsung oleh Lamsin SKD selaku kuasa hukum pihak pemilik lahan kepada ADC (Ajudan) Bupati Aceh Tenggara.

 

“Kami berharap tidak ada lagi penundaan. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib dihormati dan dijalankan. Kami hanya menuntut kepastian hukum atas hak klien kami,” tegas Lamsin.

Berita Terkait

Penyerahan Aset Renovasi Puskesmas Langsa Barat Berjalan Tertib, Pengelolaan Kekayaan Negara Ditegaskan
Pemimpin Bukan Mengubah-Ubah Kurikulum, Tapi Membangun Fondasi yang Kuat
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Wartawan Gayo Gelar Lomba Photo dan Karya Tulis Jurnalistik
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah
Dr. Dedy Cahyadi, S.SiT., MT. Berhasil Raih Gelar Doktor dari ITL Trisakti
Guru adalah Pahlawan Sesungguhnya yang Membangun Peradaban Bangsa
Arief Martha Rahadyan Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial di Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1 Jakarta Timur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:20

TAMPERAK dan PEPABRI Soroti Stok Menipis, Harga Semen di Aceh Melambung hingga Rp90 Ribu per Zak

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:03

Mengangkat Rasa Nusantara, Menghidupkan Kuta: Gerakan Baru Industri F&B Bali

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:06

BUPATI SIMEULUE SAMPAIKAN PESAN KEPADA MAHASISWA BARU UTU KAMPUS PAHLAWAN NASIONAL

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:36

BUPATI SIMEULUE RESMIKAN CAR FREE DAY, DORONG SILATURAHMI DAN PENGGERAK EKONOMI UMKM*

Senin, 10 Agustus 2026 - 03:48

LAPAS KLAS III SIMEULUE OPTIMALKAN PEMBINAAN WARGA BINAAN PERKUAT PROGRAM KEROHANIAN DAN KETAHANAN PANGAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:29

Al Amin, S.Pd., M.Si Kepala UPTD KPH Wilayah X Aceh Mengucapkan DIRGAHAYU HUT RI KE-81 BERSATU BERDAULAT, RAKYAT SEJAHTERA, INDONESIA MAJU🇮🇩

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:18

HUT IWO ke-14, IWO Bali Perkuat Komitmen: Pers Merdeka, Organisasi Makin Solid

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:58

KELUARGA 8 TERDAKWA KASUS DUGAAN PEMALSUAN STNK DAN MOTOR BODONG DI SIMEULUE DESAK PENEGAKAN ASAS PERSAMAAN HUKUM*

Berita Terbaru