Berkas Putusan Mahkamah Agung Resmi Diserahkan ke ADC Bupati Aceh Tenggara

- Editor

Rabu, 29 April 2026 - 05:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA – Berkas surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka resmi diserahterimakan kepada ADC (Ajudan) Bupati Aceh Tenggara pada Selasa (28/4/2026).

 

Penyerahan berkas tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong tindak lanjut pemerintah daerah atas putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Diketahui, perkara sengketa lahan tersebut sebelumnya telah diputus melalui Peninjauan Kembali (PK) Nomor 476 PK/Pdt/2023 oleh Mahkamah Agung.

 

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan seluas ±2.418 meter persegi yang berlokasi di Jalan Tenembak Juhar, Kecamatan Lawe Bulan, merupakan milik sah Darwin Israil bersama keluarganya, berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 2 Oktober 1975.

 

Dengan telah diserahkannya berkas putusan tersebut kepada pihak ajudan Bupati, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk menunda penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama.

Baca Juga:  Semarak HUT Pramuka ke-64 dan Hari Jadi Pidie, Wakil Bupati Alzaizi Ajak Generasi Muda Perkuat Ketahanan Bangsa

 

Penyerahan ini juga dinilai sebagai bentuk keseriusan pihak pemilik lahan dalam menuntut kejelasan serta kepastian hukum atas hak mereka, sekaligus menjadi pengingat bahwa putusan pengadilan tertinggi wajib dihormati dan dilaksanakan.

 

Publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, apakah segera menindaklanjuti putusan tersebut atau justru kembali membiarkan persoalan ini berlarut tanpa kepastian.

 

Adapun berkas putusan Mahkamah Agung tersebut diserahkan langsung oleh Lamsin SKD selaku kuasa hukum pihak pemilik lahan kepada ADC (Ajudan) Bupati Aceh Tenggara.

 

“Kami berharap tidak ada lagi penundaan. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib dihormati dan dijalankan. Kami hanya menuntut kepastian hukum atas hak klien kami,” tegas Lamsin.

Berita Terkait

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Gelombang IV Sesi 1 dan 2 di SD Negeri 3 Kutacane Berlangsung Sukses dan Kondusif
Kepala Desa Ukhat Peseluk, Tunas Mude dan Lau Tawar Kec Louser Kab Aceh Tenggara Tantang UU No: 14 Tahun 2008, Tidak Hadir Pada Sidang Gugatan di KIA
​Peringati May Day, Ratusan Sopir Dump Truk Sulut Bakal Segel Kantor Pertamina Manado
Respon Cepat Layanan 110: Polres Bitung Ungguli Lahat dan Pekanbaru di Level Nasional
Perkuat Kepastian Hukum, Pemkot Bitung Sinergikan Administrasi Kewarganegaraan Bersama Kanwil Kemenkumham
APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi
Dana Otsus Tak Merata dan JKA Tak Dikenal di Daerah, Armen Desky Desak Provinsi ALA Segera Disahkan
Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 05:55

Berkas Putusan Mahkamah Agung Resmi Diserahkan ke ADC Bupati Aceh Tenggara

Rabu, 29 April 2026 - 05:51

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Gelombang IV Sesi 1 dan 2 di SD Negeri 3 Kutacane Berlangsung Sukses dan Kondusif

Rabu, 29 April 2026 - 05:47

Kepala Desa Ukhat Peseluk, Tunas Mude dan Lau Tawar Kec Louser Kab Aceh Tenggara Tantang UU No: 14 Tahun 2008, Tidak Hadir Pada Sidang Gugatan di KIA

Rabu, 29 April 2026 - 05:36

​Peringati May Day, Ratusan Sopir Dump Truk Sulut Bakal Segel Kantor Pertamina Manado

Rabu, 29 April 2026 - 05:09

Respon Cepat Layanan 110: Polres Bitung Ungguli Lahat dan Pekanbaru di Level Nasional

Rabu, 29 April 2026 - 03:01

APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi

Rabu, 29 April 2026 - 02:28

Dana Otsus Tak Merata dan JKA Tak Dikenal di Daerah, Armen Desky Desak Provinsi ALA Segera Disahkan

Rabu, 29 April 2026 - 02:18

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

Berita Terbaru