Kepala Desa Ukhat Peseluk, Tunas Mude dan Lau Tawar Kec Louser Kab Aceh Tenggara Tantang UU No: 14 Tahun 2008, Tidak Hadir Pada Sidang Gugatan di KIA

- Editor

Rabu, 29 April 2026 - 05:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA – Komisi Informasi Aceh ( KIA ) Gelar Sidang Pemeriksaan Awal Sidang Sengketa Informasi Publik Antara Sahebul Melawan Pemerintahan Desa Atau Kepala Desa Ukhat Peseluk, Desa Tunas Mude dan Desa Lau Tawar, Kecamatan Louser, Kabupaten Aceh Tenggara, yang di Gelar, Selasa 21 April 2026 di Sekretariat Komisi Informasi Aceh, Jalan Residen Danubroti No: 5 Geuceu Komplek Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

 

Sahebul Selaku Pemohon atau Penggugat Pada Media ini, Sabtu 27 April 2026, sepulangnya dari Banda Aceh usai mengikuti sidang, Sengketa Informasi Publik, mengatakan, pada tanggal 23 Januari 2026, mengajukan surat permohonan informasi/ permintaan data dana desa Ukhat Peseluk, Desa Tunas Mude dan Desa Lau Tawar, Kecamatan Louser, terkait realisasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025 dan dana tambahan tahun 2024, selama sepuluh hari kerja, akan tetapi tidak ada jawaban.

 

Maka pada tgl 10 Pebruari 2026, Sahebul, lagi melayangkan surat keberatan, Selama 30 hari kerja juga juga tidak ada jawaban atau tidak ada balasan, maka sekitar tgl 28 Maret 2026, mengajukan surat gugatan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh ( KIA ) dan pada Tgl 6 April 2026, KIA menerbitkan surat Tanda Terima Permohonan Penyelesaian sengketa informasi publik,

Baca Juga:  ​Manado Darurat Tawuran: Pemkot dan Polresta Sepakati Tindakan Tegas di Lapangan

Seterusnya Komisi Informasi Aceh menerbitkan Akta Registrasi Sengketa Nomor: 011/IV/KIA- PS/2026, Nomor: 012/IV/KIA-PS/2026, dan Nomor: 013/IV/KIA-PS/2026, Untuk ketiga desa tersebut, maka, maka pada tanggal 21 April 2026 menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik di banda aceh, akan tetapi tiga hari sebelum sidang, Sahebul dan kepala desa Ukhat Peselek, Tunas Mude dan Lau Tawar, selaku Pemohon/ Penggugat dan ketiga kepala desa tiga hari sebelum sidang Komisi Informasi Aceh, sudah disampaikan telah surat panggilan sidang.

 

Pada saat digelar sidang Kades Ukhat Peseluk, Kepala desa Tunas Mude dan Kepala Kepala Desa Lau Tawar tidak menghadiri sidang tersebut dengan tanpa alasan, sidang pemeriksaan awal tetap berjalan, kemungkinan sidang lanjuta di awal bulan Mei 2026 mendatang.

 

Sahebul menegaskan atas ketidak hadiran ketiga kepala tersebut sama dengan menantang UU Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan tidak mematuhi Tugas Komisi Informasi Aceh yang menjalankan perintah Undang Undang.***

Berita Terkait

APBD Defisit Disorot, Fraksi GIK Dorong OPD Raja Ampat Genjot Kinerja
Ketua DPRK Raja Ampat Tegaskan APBD Perubahan 2026 Harus Tepat Sasaran
FKLL Jakarta Selatan Perkuat Sinergi Tangani Titik Rawan Kecelakaan di Jalan Ciputat Raya Kebayoran Lama
Kapolres Aceh Timur Silaturahmi ke Abu Paya Pasi, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama
Peringati Maulid Nabi, Kapolres Aceh Timur Santuni puluhan Anak Yatim
Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD
Wali Kota Langsa Buka Langsa Expo 2026, Dorong Kebangkitan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kapolres Bitung Imbau Warga Terdampak Tol Tak Blokir Jalan: Silakan Aspirasi, Tetap Taat Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:30

APBD Defisit Disorot, Fraksi GIK Dorong OPD Raja Ampat Genjot Kinerja

Sabtu, 26 September 2026 - 16:34

Ketua DPRK Raja Ampat Tegaskan APBD Perubahan 2026 Harus Tepat Sasaran

Sabtu, 26 September 2026 - 15:56

Pengawasan APIP Ungkap Temuan Rp2,17 Miliar pada 8 Desa Dalam Kabupaten Simeulue

Sabtu, 26 September 2026 - 10:50

KUA-PPAS Perubahan 2026: Fraksi Demokrat Raja Ampat Beri Catatan Keras untuk Pemerintah Daerah

Sabtu, 26 September 2026 - 10:41

Fraksi Demokrat Bongkar 10 Catatan APBD-P 2026, Desak Bupati Nonaktifkan Kepala Kampung yang Terkena LHP

Sabtu, 26 September 2026 - 06:17

Semangat Pengurus Tinelo Dana-Dana Menggelar Maulid Nabi

Sabtu, 26 September 2026 - 05:47

Sabtu, 26 September 2026 - 05:17

Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD

Berita Terbaru

Feature dan Opini

APBD Defisit Disorot, Fraksi GIK Dorong OPD Raja Ampat Genjot Kinerja

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:30