Pansus TRAP DPRD Bali Tutup PT BTID, Tukar Guling Dinilai Tidak penuhi Syarat

- Editor

Rabu, 15 April 2026 - 23:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARANGASEM |Tribuneindonesia.com Di tengah sorotan tajam terhadap tata kelola ruang dan lingkungan di Bali, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali akhirnya mengambil sikap tegas dan bulat. Setelah melalui rangkaian sidak dan verifikasi lapangan, seluruh pimpinan dan anggota Pansus sepakat merekomendasikan penutupan PT BTID.

Keputusan ini bukan tanpa dasar. Sejak inspeksi mendadak pada 2 Februari 2026 hingga peninjauan langsung di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4/2026), Pansus menemukan berbagai kejanggalan mendasar dalam skema tukar guling lahan mangrove yang diajukan perusahaan tersebut.

Rombongan dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha, Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai SH, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr Somvir, serta anggota I Nyoman Budiutama S.H, Drs. I Wayan Tagel Winarta M.A.P, Anak Agung Gede Agung Suyoga S.H dan Nyoman Oka Antara S.H., M.K.n M.A.P serta OPD terkait.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, menjadi figur sentral yang mengarahkan pendalaman kasus ini. Ia menegaskan bahwa sejak awal, syarat utama dalam mekanisme tukar guling tidak terpenuhi.

“Bagaimana bisa tukar guling berjalan jika fisik lahan saja belum jelas, sertifikat tidak ada, dan status hukumnya masih abu-abu?” tegasnya.

Menurutnya, dalam prinsip hukum dan tata kelola aset daerah, lahan pengganti wajib memiliki kejelasan legalitas, asal-usul, serta kesetaraan nilai. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya—mulai dari ketidakjelasan kepemilikan hingga dugaan penggunaan lahan yang tidak sah.

Pernyataan Ketua Pansus diperkuat oleh Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, yang menyebut data tukar guling yang disampaikan PT BTID tidak lebih dari sekadar “kamuflase”.

“Kami tidak menemukan data konkret. Apa yang disampaikan lebih menyerupai narasi tanpa bukti yang bisa diverifikasi,” ujarnya.

Senada dengan itu, I Nyoman Budiutama bahkan menyampaikan kekecewaan mendalam. Ia menyebut Pansus merasa telah dibohongi oleh pihak perusahaan setelah klaim yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kami datang untuk memastikan. Tapi kenyataannya jauh berbeda. Kami merasa dibohongi,” tegasnya.

Kritik keras juga datang dari I Wayan Tagel Winarta yang menilai data tukar guling tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa proses yang berjalan terkesan dipaksakan tanpa landasan yang kuat.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergisitas, Kacabdin Simeulue Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Sementara itu, Anak Agung Gede Agung Suyoga menyoroti aspek legalitas lahan yang belum bersertifikat, serta ketidaksesuaian prosedur dalam penyerahan lahan pengganti.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Nyoman Oka Antara dan Dewa Nyoman Rai yang menegaskan bahwa data yang disajikan tidak sinkron dengan fakta lapangan dan tidak memenuhi standar akuntabilitas.

Lebih jauh, Pansus juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah mantan kepala dinas (kadis) dalam proses yang dinilai memuluskan mekanisme tukar guling tersebut. Hal ini memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola dan integritas proses.

Mangrove dalam Bingkai Hukum: Tak Bisa Dinegosiasikan

Di luar persoalan administratif, Pansus TRAP DPRD Bali menekankan bahwa inti persoalan ini menyentuh aspek fundamental: perlindungan ekosistem mangrove.

Dalam kerangka hukum nasional, mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi secara lintas sektor melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Ketentuan teknis operasional yang mengatur mangrove menegaskan bahwa:

1. Mangrove adalah ekosistem yang wajib dilindungi dalam satu kesatuan lanskap utuh

2. Perlindungan berlaku baik di dalam maupun di luar kawasan hutan

3. Setiap perubahan fungsi yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana

Lebih dari itu, mangrove kini tidak lagi dipandang sebagai objek tunggal dalam rezim kehutanan atau pesisir, melainkan sebagai ekosistem kompleks dengan perlindungan ganda dalam kerangka konservasi.

Aturan dalam kebijakan pengelolaan mangrove juga menegaskan pentingnya zonasi, pengendalian, serta mekanisme pengawasan yang sistematis. Dengan demikian, setiap upaya perubahan fungsi yang tidak sesuai tidak hanya melanggar satu aturan, tetapi berpotensi melanggar berbagai norma hukum sekaligus.

Berdasarkan seluruh temuan—mulai dari data yang tidak valid, status lahan yang tidak jelas, ketimpangan nilai, hingga potensi pelanggaran hukum lingkungan—Pansus TRAP DPRD Bali mengambil sikap tegas.

Atas dasar itu, seluruh pimpinan dan anggota Pansus TRAP DPRD Bali yang hadir dalam peninjauan tersebut menyatakan sikap tegas. Mereka sepakat untuk merekomendasikan penutupan PT BTID.

Keputusan ini menjadi bentuk komitmen DPRD Bali dalam menjaga integritas tata kelola ruang, melindungi ekosistem mangrove, serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan daerah.(red)

Berita Terkait

Tekan Inflasi dan Amankan Pasokan Cabai, Wali Kota Bitung Pimpin Rapat TPID
Wakili Wali Kota, Asisten I Setda Bitung Tegaskan Dukungan Penuh pada Operasi Patuh Klabat 2026
Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa Diserbu 5.000 Warga, Meriahkan HSP ke-98 dan HUT ke-25 Kota Langsa
Peduli Anak Yatim, Pemko Langsa Perluas Penyaluran Santunan ke Sejumlah Gampong
Pengurus PMI Kota Langsa Masa Bakti 2026–2031 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pengabdian Kemanusiaan
GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi
Wali Kota Jeffry Sentana Apresiasi Kesuksesan Langsa Expo 2026, Bergek Meriahkan Malam Puncak HUT ke-25 Kota Langsa
DPRK Raja Ampat dan TAPD Ikuti Bimtek APBD 2027, Ketua Taufik Sarasa Tekankan Pemahaman Regulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:40

Cegah Karhutla, Polsek Pandrah Patroli Kawasan Rawan dan Sosialisasikan Maklumat Kapolda Aceh

Senin, 26 Oktober 2026 - 03:29

Wujudkan Jalan Raya Aman, Polres Bireuen Resmi Memulai Operasi Patuh Seulawah 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:53

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Aceh: Hujan Lebat dan Angin Kencang Meluas hingga Pukul 20:05 WIB

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30

Pajak MBLB Proyek P3-TGAI Nihil, Pemkab Aceh Tenggara Gigit Jari

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:26

Polsek Samalanga Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Bireuen

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:13

Cahaya Al-Qur’an di Jangka: Banjir Asin Sabet Juara Umum MTQ ke-38

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:24

Perkuat Resiliensi Warga, BRIN dan Bappeda Bireuen Gagas Perlindungan Sosial Adaptif Pascabencana

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:57

Camat Muliyadi Resmi Tutup MTQ ke-38 Jangka, Ajak Keuchik Hidupkan Balai Pengajian Anak

Berita Terbaru

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E, saat memimpin Rapat Pengendalian Inflasi Daerah, (ft. Ferry. Bolung)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tekan Inflasi dan Amankan Pasokan Cabai, Wali Kota Bitung Pimpin Rapat TPID

Senin, 26 Okt 2026 - 10:40