Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur simpang mamplam

- Editor

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Polres Bireuen Tangkap Pelaku yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Palaku MY (55) warga simpang mamplam Bireuen, diamankan oleh Personel Unit PPA dan Tim Opsnal Satreskrim, Senin 16 Maret 2026

MY ditangkap atas laporan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Bunga (nama samaran)Kasus ini sendiri sudah menjadi atensi

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med., Kom., melalui Kasatreskrim, AKP Jeffryandi S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit PPA Ipda Hery DR, S.Sos, mengatakan setelah menerima laporan terkait kasus tersebut di SPKT, tim langsung melakukan pengembangan lebih lanjut

“Setelah menerima laporan terkait kasus ini, kami langsung melakukan pengembangan lebih lanjut, dan atas atensi Bapak Kapolres Bireuen kasus ini menjadi perhatian khusus kami, dengan melakukan langkah – langkah hukum yang berlaku, MY telah kami amankan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut” ujar AKP Jeffry

Baca Juga:  Polres Bireuen Gelar Program Gerakan Pangan Murah, 2 Ton Beras Kemasan 5 Kg Ludes Diserbu Masyarakat

Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, MY tidak bisa membantah atas tuduhan tersebut, dia mengakui atas perbuatannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan dibawah umur

Pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku turut didampingi oleh penasehat hukumnya

” Saat ini MY telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dan kami tahan guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku ini dijerat dengan pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat” terang AKP Jeffry Senin 16 Maret 2026

Berita Terkait

Program Banyak, Guru Tertunda — Keadilan Harus Sampai ke Ujung Negeri
Komisi V DPRA Serahkan Bantuan, Dorong Solusi Hunian bagi Korban Kebakaran
Polres Aceh Tenggara Diminta Panggil dan Periksa Kades Kampung Baru, Terkait Dugaan Korupsi DD Tahun 2025
Eks Kombatan GAM Pidie Tegaskan Perdamaian Harus Dijaga, Masyarakat Diminta Waspadai Provokasi
HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat
HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat
21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh
Peringati 21 Tahun MoU Helsinki, Kecamatan Jangka Gelar Zikir dan Doa Bersama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:02

Program Banyak, Guru Tertunda — Keadilan Harus Sampai ke Ujung Negeri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:57

Komisi V DPRA Serahkan Bantuan, Dorong Solusi Hunian bagi Korban Kebakaran

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:41

Polres Aceh Tenggara Diminta Panggil dan Periksa Kades Kampung Baru, Terkait Dugaan Korupsi DD Tahun 2025

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:55

HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:02

HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:56

21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:16

Peringati 21 Tahun MoU Helsinki, Kecamatan Jangka Gelar Zikir dan Doa Bersama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:13

Arief Martha Rahadyan dan Harapan Generasi Muda: Dukungan Ujang Supriatin untuk Indonesia yang Lebih Produktif

Berita Terbaru