Jakarta | Tribuneindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak memanipulasi prinsip Business Judgement Rule (BJR), Kamis (12/03/26).
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan bisnis tidak boleh disalahgunakan sebagai dalih untuk melegalkan praktik lancung atau menutupi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Pesan tegas ini mengemuka dalam agenda Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam pertemuan strategis tersebut, KPK memanggil manajemen dari lima perusahaan pelat merah yang memiliki rekam jejak penanganan kasus hukum di KPK, yakni:
PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Perkebunan Nusantara (PN) 1.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pascapenindakan guna memutus rantai pelanggaran berulang di tubuh BUMN.
Setyo menekankan bahwa perusahaan negara tidak boleh jatuh ke lubang yang sama berkali-kali.
“Kami berharap agar tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick,”
cetus Setyo pada Jumat (6/3) di hadapan para petinggi perusahaan tersebut.
Guna memperkuat benteng tata kelola, Setyo menginstruksikan penguatan pada aspek transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama operasional.
KPK sendiri telah merampungkan kajian mendalam untuk memetakan titik-titik rawan penyimpangan. Hasil kajian ini nantinya akan dijadikan basis evaluasi kebijakan, mulai dari perbaikan regulasi di tingkat makro hingga teknis pengambilan keputusan di internal masing-masing badan usaha.
Berdasarkan identifikasi lapangan, KPK menemukan tiga masalah fundamental yang merusak integritas BUMN: hilangnya netralitas dalam proses bisnis, penyalahgunaan wewenang berkedok perlindungan BJR, serta rapuhnya integritas pejabat di posisi strategis.
Melalui monitoring ini, KPK berharap BUMN dapat bertransformasi menjadi pilar ekonomi yang bersih tanpa bayang-bayang intervensi maupun manipulasi aturan. (∗–talia)

















