Jalur Udara Timur Tengah di Tutup Imigrasi Denpasar Berikan ITKT Bagi WNA Terdampak

- Editor

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DENPASAR–Tribuneindonesia Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meningkatkan status kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap eskalasi konflik yang sedang terjadi di Timur Tengah, yang telah memicu penutupan wilayah udara di sejumlah negara. Kondisi geopolitik tersebut berdampak langsung pada terganggunya jadwal penerbangan internasional dari dan menuju tanah air.

Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak, Ditjen Imigrasi meluncurkan kebijakan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Fasilitas ini diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari dan memiliki opsi untuk diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka yang tertahan akibat situasi darurat global.

Selain pemberian izin tinggal, pemerintah juga memberikan keringanan biaya bagi WNA yang mengalami overstay atau kelebihan masa tinggal akibat pembatalan penerbangan ini. WNA yang bersangkutan tidak akan dikenakan denda (Rp0), asalkan mereka mampu melampirkan surat keterangan resmi dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara yang menyatakan bahwa keterlambatan tersebut murni disebabkan oleh gangguan wilayah udara.

Baca Juga:  HRD Perjuangkan Lintas Meureudu-Geumpang dan Jalan Dua Jalur di Pijay

Data terbaru hingga Kamis (5/3) menunjukkan bahwa dampak kebijakan ini sudah mulai terlihat di lapangan, khususnya di daerah tujuan wisata utama. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaporkan telah menerima sedikitnya 58 warga negara asing yang mengajukan ITKT. Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan belum stabilnya situasi penerbangan internasional di kawasan Timur Tengah..

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengimbau seluruh WNA di wilayah kerjanya yang terdampak untuk segera mengurus administrasi mereka secara langsung (walk-in). Para pemohon diminta membawa dokumen persyaratan lengkap, yaitu paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket yang dibatalkan. Hal ini dilakukan guna memastikan proses layanan ITKT berjalan lancar dan tepat sasaran.(red)

Berita Terkait

Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan
Program Banyak, Guru Tertunda — Keadilan Harus Sampai ke Ujung Negeri
Komisi V DPRA Serahkan Bantuan, Dorong Solusi Hunian bagi Korban Kebakaran
Polres Aceh Tenggara Diminta Panggil dan Periksa Kades Kampung Baru, Terkait Dugaan Korupsi DD Tahun 2025
Eks Kombatan GAM Pidie Tegaskan Perdamaian Harus Dijaga, Masyarakat Diminta Waspadai Provokasi
HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat
HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat
21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:55

Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:02

Program Banyak, Guru Tertunda — Keadilan Harus Sampai ke Ujung Negeri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:57

Komisi V DPRA Serahkan Bantuan, Dorong Solusi Hunian bagi Korban Kebakaran

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:29

Eks Kombatan GAM Pidie Tegaskan Perdamaian Harus Dijaga, Masyarakat Diminta Waspadai Provokasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:55

HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:02

HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:56

21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:16

Peringati 21 Tahun MoU Helsinki, Kecamatan Jangka Gelar Zikir dan Doa Bersama

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Kemerdekaan yang Tak Selesai di Atas Kertas

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:04