Proyek Rp28,4 Miliar di MIN 1 Aceh Tenggara Terancam Molor, Kekurangan Material Jadi Sorotan

- Editor

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA. TRIBUNNEINDONESIA.COM – Kamis, 26 Februari 2026, Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh 1 di MIN 1 Aceh Tenggara yang dikerjakan oleh PT. Barindo Prima Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp28.460.000.000 terancam mengalami keterlambatan penyelesaian.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 tersebut memiliki masa pelaksanaan 240 hari kalender. Namun berdasarkan pantauan di lapangan, progres pekerjaan belum menunjukkan percepatan signifikan.

Kepala tukang proyek mengakui bahwa keterlambatan disebabkan oleh kekurangan material bangunan.

“Material sering kosong dan pengirimannya lambat. Itu sebabnya pekerjaan belum bisa kami selesaikan sesuai jadwal,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pekerjaan Belum Maksimal, Sesuai papan kegiatan proyek, pekerjaan tersebut meliputi:
Pembangunan baru 2 ruang kelas
Rehabilitasi ringan 6 ruang kelas
Namun hingga kini, sejumlah bagian bangunan masih dalam tahap pengerjaan dan belum memasuki tahap finishing.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat proyek dengan nilai miliaran rupiah seharusnya telah memiliki perencanaan logistik dan manajemen material yang matang sejak awal kontrak ditandatangani.

Pengawas Sudah Surati Kontraktor, Sumber di lapangan menyebutkan bahwa konsultan pengawas telah dua kali melayangkan surat kepada pihak kontraktor terkait perlambatan progres dan kendala material. Namun hingga saat ini belum terlihat perubahan signifikan.

Jika keterlambatan terus terjadi, proyek ini berpotensi dikenakan sanksi sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, penyedia yang lalai melaksanakan kontrak dapat dikenakan:
Denda keterlambatan, Pemutusan kontrak, Ganti rugi, Sanksi daftar hitam (blacklist)
Dalam kontrak pemerintah, denda keterlambatan umumnya sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari.

Baca Juga:  Operasi Patuh Seulawah 2025 Telah Dimulai

Dengan nilai kontrak Rp28,4 miliar, potensi denda dapat mencapai sekitar Rp28 juta per hari apabila terjadi keterlambatan. Jika molor 30 hari, denda bisa mendekati Rp840 juta.

Selain itu, KUHPerdata Pasal 1239 dan Pasal 1243 mengatur bahwa pihak yang lalai memenuhi perjanjian wajib mengganti kerugian.

Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Orang Tua Murid Resah, Keterlambatan proyek ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua murid. Mereka berharap fasilitas pendidikan segera dapat dimanfaatkan secara layak.

“Kami ingin anak-anak belajar dengan nyaman dan aman. Jangan sampai proyek ini terbengkalai,” kata salah satu wali murid.

Pihak sekolah juga berharap kontraktor segera mempercepat penyelesaian pekerjaan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Harapan Transparansi, Sebagai proyek bersumber dari APBN dengan nilai puluhan miliar rupiah, masyarakat meminta adanya pengawasan ketat dari pihak terkait, termasuk PPK, instansi teknis, dan aparat pengawas internal pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Barindo Prima Agung belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan kekurangan material dan potensi keterlambatan proyek tersebut.

TRIBUNNEINDONESIA.COM akan terus melakukan pemantauan perkembangan proyek ini.***

Berita Terkait

LKGSAI Geram: Proyek Rp28,4 Miliar MIN 1 Aceh Tenggara Jangan Sampai Jadi Proyek Mangkrak
Satgas TMMD dan Warga Jeumpa Sikureng Bersinergi Demi Kemajuan Desa
Temuan BPK Rekening Non Kapitasi Di Dinkes Mencuat
Dansatgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Tinjau Langsung Titik Pembuatan Sumur Bor di Desa Jeumpa Sikureng.
Lompatan Fiskal di Kota Pelabuhan
​Manado Raih Penghargaan K3, Andrei Angouw Tekankan Sinergi Ekosistem Kerja
​Sinergi TNI AL dan Pemprov Sulut Jamin Stabilitas Pangan di Bitung
Sinergi di Jalur Ranowulu: Polisi dan Bhayangkari Bagikan Takjil Ramadhan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:34

Tower Ilegal Dirobohkan, Bupati–Wabup Turun Tangan Langsung

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:22

Safari Ramadan Bukan Seremonial, Ulama–Umara Didorong Bersatu Bangun Deli Serdang

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:39

Safari Ramadan Deli Serdang Diminta Tak Sekadar Seremonial

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:01

Deli Serdang Kebut Penataan Kabel Jelang HUT APKASI 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:33

Tembus Rp3,040 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 Persen, Bukti Komitmen Bupati Radityo Egi Permudah Perizinan

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:11

Sekolah Nyaris Ambruk, Bupati Sentil Dewan Pendidikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:01

Kinerja ASN Jangan Asal Tulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:04

Bangunan Liar Kepung Jalan Umum di Pagar Merbau, DPRD Deli Serdang Disurati

Berita Terbaru