
ACEH TENGGARA. TRIBUNNEINDONESIA.COM – Kamis, 26 Februari 2026, Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh 1 di MIN 1 Aceh Tenggara yang dikerjakan oleh PT. Barindo Prima Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp28.460.000.000 terancam mengalami keterlambatan penyelesaian.
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 tersebut memiliki masa pelaksanaan 240 hari kalender. Namun berdasarkan pantauan di lapangan, progres pekerjaan belum menunjukkan percepatan signifikan.
Kepala tukang proyek mengakui bahwa keterlambatan disebabkan oleh kekurangan material bangunan.
“Material sering kosong dan pengirimannya lambat. Itu sebabnya pekerjaan belum bisa kami selesaikan sesuai jadwal,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pekerjaan Belum Maksimal, Sesuai papan kegiatan proyek, pekerjaan tersebut meliputi:
Pembangunan baru 2 ruang kelas
Rehabilitasi ringan 6 ruang kelas
Namun hingga kini, sejumlah bagian bangunan masih dalam tahap pengerjaan dan belum memasuki tahap finishing.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat proyek dengan nilai miliaran rupiah seharusnya telah memiliki perencanaan logistik dan manajemen material yang matang sejak awal kontrak ditandatangani.
Pengawas Sudah Surati Kontraktor, Sumber di lapangan menyebutkan bahwa konsultan pengawas telah dua kali melayangkan surat kepada pihak kontraktor terkait perlambatan progres dan kendala material. Namun hingga saat ini belum terlihat perubahan signifikan.
Jika keterlambatan terus terjadi, proyek ini berpotensi dikenakan sanksi sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, penyedia yang lalai melaksanakan kontrak dapat dikenakan:
Denda keterlambatan, Pemutusan kontrak, Ganti rugi, Sanksi daftar hitam (blacklist)
Dalam kontrak pemerintah, denda keterlambatan umumnya sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari.
Dengan nilai kontrak Rp28,4 miliar, potensi denda dapat mencapai sekitar Rp28 juta per hari apabila terjadi keterlambatan. Jika molor 30 hari, denda bisa mendekati Rp840 juta.
Selain itu, KUHPerdata Pasal 1239 dan Pasal 1243 mengatur bahwa pihak yang lalai memenuhi perjanjian wajib mengganti kerugian.
Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Orang Tua Murid Resah, Keterlambatan proyek ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua murid. Mereka berharap fasilitas pendidikan segera dapat dimanfaatkan secara layak.
“Kami ingin anak-anak belajar dengan nyaman dan aman. Jangan sampai proyek ini terbengkalai,” kata salah satu wali murid.
Pihak sekolah juga berharap kontraktor segera mempercepat penyelesaian pekerjaan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Harapan Transparansi, Sebagai proyek bersumber dari APBN dengan nilai puluhan miliar rupiah, masyarakat meminta adanya pengawasan ketat dari pihak terkait, termasuk PPK, instansi teknis, dan aparat pengawas internal pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Barindo Prima Agung belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan kekurangan material dan potensi keterlambatan proyek tersebut.
TRIBUNNEINDONESIA.COM akan terus melakukan pemantauan perkembangan proyek ini.***
















