Jakarta|Tribuneindonesia.com
Arief Martha Rahadyan, menyampaikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah produktif sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional.
Perpres 4/2026 hadir sebagai penyempurnaan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dengan mekanisme pengendalian yang lebih sistematis, terukur, dan komprehensif. Kebijakan ini untuk memperkuat kerangka hukum melalui penataan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna memastikan sawah produktif tidak dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian.
Penetapan LSD di berbagai provinsi menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi aset agraria strategis. Ini sebuah kebijakan fondasi struktural untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional,” ujar Arief.
Perubahan kewenangan pengendalian alih fungsi lahan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, disertai pembentukan tim terpadu untuk verifikasi data dan sinkronisasi peta berbasis spasial, merupakan langkah korektif dalam memperkuat tata kelola agraria nasional terhadap ketahanan pangan dan keberlanjutan pembangunan nasional,” tutup Arief Martha Rahadyan.










