Arief Martha Rahadyan Apresiasi Penguatan Kendali Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|Tribuneindonesia.com

Arief Martha Rahadyan, menyampaikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah produktif sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional.

Perpres 4/2026 hadir sebagai penyempurnaan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dengan mekanisme pengendalian yang lebih sistematis, terukur, dan komprehensif. Kebijakan ini untuk memperkuat kerangka hukum melalui penataan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna memastikan sawah produktif tidak dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian.

Baca Juga:  Bupati Deli Serdang Resmikan Alun-Alun Pancur Batu, Ruang Publik Baru untuk Masyarakat

Penetapan LSD di berbagai provinsi menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi aset agraria strategis. Ini sebuah kebijakan fondasi struktural untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional,” ujar Arief.

Perubahan kewenangan pengendalian alih fungsi lahan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, disertai pembentukan tim terpadu untuk verifikasi data dan sinkronisasi peta berbasis spasial, merupakan langkah korektif dalam memperkuat tata kelola agraria nasional terhadap ketahanan pangan dan keberlanjutan pembangunan nasional,” tutup Arief Martha Rahadyan.

Berita Terkait

Dari Rumah Reyot ke Harapan Baru Sentuhan hati Bupati Deli Serdang di Hamparan Perak
Deli Serdang Perkuat Perang Melawan Narkoba, Sinergi dengan BNN Didorong hingga Desa
Dari Tanah Sengketa hingga Irigasi Kritis, Bupati Deli Serdang “Ketuk Pintu” Pusat di Reses NasDem
*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*
BIMTEK PEMILIHAN GEUCHIK DI LANGSA BATAL, DIDUGA TERKENDALA ANGGARAN Penggunaan Dana Desa Disorot, SOMASI Kritik Keterlibatan Pihak Ketiga
Lahan Eks HGU Lonsum 75 Hektare Resmi Diserahkan, Pemkab Deli Serdang Prioritaskan Kepentingan Rakyat
Banda Aceh Rayakan HUT ke-821, Momentum Sinergi di Tengah Sorotan Efisiensi Anggaran
Bupati Asri Ludin Tegaskan Arah Baru Otonomi Daerah  Kerja Nyata, Bukan Sekedar Seremonial
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 08:57

Wali Kota Hengky Honandar Matangkan Program Koperasi Merah Putih Bersama Kemendagri

Rabu, 29 April 2026 - 05:55

Berkas Putusan Mahkamah Agung Resmi Diserahkan ke ADC Bupati Aceh Tenggara

Rabu, 29 April 2026 - 05:51

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Gelombang IV Sesi 1 dan 2 di SD Negeri 3 Kutacane Berlangsung Sukses dan Kondusif

Rabu, 29 April 2026 - 05:47

Kepala Desa Ukhat Peseluk, Tunas Mude dan Lau Tawar Kec Louser Kab Aceh Tenggara Tantang UU No: 14 Tahun 2008, Tidak Hadir Pada Sidang Gugatan di KIA

Rabu, 29 April 2026 - 05:36

​Peringati May Day, Ratusan Sopir Dump Truk Sulut Bakal Segel Kantor Pertamina Manado

Rabu, 29 April 2026 - 04:45

Perkuat Kepastian Hukum, Pemkot Bitung Sinergikan Administrasi Kewarganegaraan Bersama Kanwil Kemenkumham

Rabu, 29 April 2026 - 03:01

APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi

Rabu, 29 April 2026 - 02:28

Dana Otsus Tak Merata dan JKA Tak Dikenal di Daerah, Armen Desky Desak Provinsi ALA Segera Disahkan

Berita Terbaru