Arief Martha Rahadyan Apresiasi Penguatan Kendali Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|Tribuneindonesia.com

Arief Martha Rahadyan, menyampaikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah produktif sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional.

Perpres 4/2026 hadir sebagai penyempurnaan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dengan mekanisme pengendalian yang lebih sistematis, terukur, dan komprehensif. Kebijakan ini untuk memperkuat kerangka hukum melalui penataan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna memastikan sawah produktif tidak dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian.

Baca Juga:  Pagar Merbau Art Festival 2025 Wujud Nyata Lestarikan Seni & Budaya

Penetapan LSD di berbagai provinsi menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi aset agraria strategis. Ini sebuah kebijakan fondasi struktural untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional,” ujar Arief.

Perubahan kewenangan pengendalian alih fungsi lahan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, disertai pembentukan tim terpadu untuk verifikasi data dan sinkronisasi peta berbasis spasial, merupakan langkah korektif dalam memperkuat tata kelola agraria nasional terhadap ketahanan pangan dan keberlanjutan pembangunan nasional,” tutup Arief Martha Rahadyan.

Berita Terkait

Pemdes Mesjid Salurkan 6,36 Ton Beras dan 1.272 Liter Minyak Goreng untuk 318 Keluarga Kurang Mampu
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan
Lom Lom Suwondo Perkuat Struktur Pemerintahan Deli Serdang, 23 Pejabat Baru Resmi Dilantik
Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs
Deli Serdang Mengaji, Strategi Membangun Generasi Berkarakter Religius
FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta
PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:41

Jasa Raharja Gelar Donor Darah untuk Memperingati HUT Jakarta ke-499

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:48

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Gabungan Staf Sabet Juara Voli Kapolres Bitung Cup

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:09

IPARI Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan GAPIT 1 Tahun 2026 Kecamatan Pandrah

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:36

Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:33

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:15

Optimalkan Peran Babinpotmar, Dankodaeral VIII Terima Paparan Rencana Pembekalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:22

​Fokus Jaga NKRI, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Kembalinya Personel Pengamanan RI-PNG di Bitung

Berita Terbaru