Kejari Bireuen Musnahkan Ribuan Bukti/ Sitaan Tindak Pidana Umum

- Editor

Selasa, 10 Februari 2026 - 06:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar pemusnahan Barang Bukti / Sitaan yang berasal dari tindak pidana umum NARKOTIKA, tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa, 10 Februari 2026.

Kegiatan Pemusanahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Yarnes ,S.H.M.H.,Kasat Reskrim Polres Bireuen, Unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah Inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan negeri Bireuen

adapun barang bukti / sitaan yang dimusnahkan antara lain sebagai berikut:
Barang Bukti / Sitaan Narkotika :
dimaksud diuraikan adalah sebagai berikut :
1). Barang bukti/sitaan NARKOTIKA :
– SHABU (methamfetamine / amphetamine) : 800,3 gram (10 perkara)
– GANJA : 88.379,87 gram (4 perkara)
– OBAT KERAS: 1.050 butir (1 perkara)
– Barang Bukti lainnya yang terdiri:
Handphone : 3 unit
Bong : 3 buah
Timbangan : 4 Buah
Kotak Rokok : 4 buah
Plastik : 14 lembar
Kaca Pirex : 1 buah
Gunting : 4 buah
Pisau Lipat : 1 Buah
Tas/Dompet : 6 Buah
Pakaian : 2 Buah
Korek : 2 Buah
Sedotan/Sendok : 4 Buah
Penjepit Bambu : 2 Buah
Keranjang : 1 Buah
Terpal : 2 Buah
Karung : 2 Buah
Kardus : 3 Buah
ATM : 1 Buah

Baca Juga:  Estafet Komando KRI Kakap-811: Langkah Baru Menuju Profesionalisme Prajurit

2). Barang bukti/sitaan OHARDA :
– Barang Bukti OHARDA yang terdiri:
Parang : 1 Bilah
Kunci : 1 buah
Gunting : 1 buah
Tang : 1 buah
Tas Selempang : 1 Buah

3). Barang bukti/sitaan KAMNEGTIBUM/TPUL :
– Barang Bukti KAMNEGTIBUM/TPUL yang terdiri :
Pakaian : 8 buah
Kitab : 983 buah

barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi serta kitap dimusnahkan dengan cara direndam ke air.

Kejari Bireuen memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable . seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik
hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti / sitaan

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian Dari tugas dan kewenangan Jaksa ( penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 10 KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim

Berita Terkait

Pelindo Bitung Targetkan Layanan ‘Rasa Bandara’, GM James David: Wartawan Adalah Konsultan Terbaik Kami
HRD Serap Aspirasi Terkait Penanganan Bencana dan Pererat Silaturrahmi Dengan Media
Pangkormar Hadiri Rapim TNI-Polri 2026, Perkuat Sinergi di Bawah Arahan Presiden
Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis
PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan
​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa
Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:38

Pelindo Bitung Targetkan Layanan ‘Rasa Bandara’, GM James David: Wartawan Adalah Konsultan Terbaik Kami

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:13

HRD Serap Aspirasi Terkait Penanganan Bencana dan Pererat Silaturrahmi Dengan Media

Selasa, 10 Februari 2026 - 06:14

Kejari Bireuen Musnahkan Ribuan Bukti/ Sitaan Tindak Pidana Umum

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 12:35

​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09

Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Kesepakatan Besar Warga dan Developer, Jalan Diperbaiki, Lingkungan Ditata

Selasa, 10 Feb 2026 - 02:30