Deli Serdang | TribuneIndonesia.com — Musyawarah antara warga Dusun Lestari I dan Lestari II, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, dengan pihak pengembang perumahan Grand Lestari akhirnya membuahkan hasil penting. Pertemuan yang digelar di Aula Kantor Desa Tumpatan pada Senin, 9 Februari 2026, melahirkan kesepakatan resmi yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani kedua belah pihak.
Dokumen tersebut ditandatangani perwakilan warga dan Project Manager PT Citra Anugerah Sedaya, Ferry Ferdian, serta diketahui unsur pemerintah desa dan aparat wilayah. Kesepakatan ini menjadi titik terang atas berbagai dampak pembangunan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Kepala Desa Tumpatan, Suhendrawan, menegaskan seluruh poin hasil musyawarah telah disepakati bersama dan memiliki kekuatan moral yang mengikat.
“Poin kesepakatan sudah jelas tertulis dan sudah dibaca serta disetujui pihak pengembang. Pemerintah desa akan mengawal pelaksanaannya. Jika tidak direalisasikan, kami akan menegur,” tegasnya.
Ia juga menyebut sanksi telah dicantumkan dalam berita acara dan telah diketahui pihak perusahaan.
Salah satu poin utama adalah tanggung jawab developer terhadap kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan proyek. Pihak pengembang menyatakan kesanggupan memperbaiki badan jalan, termasuk pengaspalan dan pengecoran bahu jalan.
Lebar jalan desa yang hanya sekitar 3–4 meter selama ini menyulitkan kendaraan berpapasan. Wacana pengecoran bahu jalan dinilai dapat memperlancar arus lalu lintas warga. Namun, pelaksanaannya tetap akan dikoordinasikan dengan dinas terkait.
Persoalan saluran air juga menjadi sorotan. Sistem drainase Dusun Lestari I akan diperbaiki agar aliran air kembali lancar dan risiko genangan dapat ditekan.
Selain itu, warga yang sebelumnya membuang air limbah rumah tangga ke area sawah kini diperbolehkan menyalurkan air ke sistem drainase perumahan. Hal ini menyusul rencana pemagaran area perumahan yang menutup akses lama warga.
“Ini hanya air limbah rumah tangga biasa, bukan limbah berbahaya. Pihak pengembang menyetujui dibuatkan saluran tembus,” jelas kepala desa.
Demi keselamatan warga, khususnya anak-anak, operasional kendaraan proyek dibatasi hanya pagi hingga sore hari.
Kecepatan kendaraan juga wajib dikendalikan karena kawasan tersebut merupakan lingkungan pemukiman padat.
Pengembang juga bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan selama proyek berlangsung serta pengaturan keluar-masuk truk material agar tidak menimbulkan kemacetan.
Dalam kesepakatan tersebut, developer menyatakan kesediaan memberikan solusi dan kompensasi kepada warga yang terdampak langsung. Penanganan sampah serta dampak limbah proyek juga menjadi bagian tanggung jawab pengembang.
Apabila kesepakatan tidak dijalankan, warga berhak meminta penghentian aktivitas pembangunan hingga kewajiban dipenuhi
Kesepakatan ini disahkan dan diketahui Kepala Desa Tumpatan Suhendrawan, Tantrib Kecamatan Beringin Miswanto SH MH, Kepala Dusun Lestari I Budi Makmur, Babinsa Suhariono, serta Bhabinkamtibmas Santoni L Gaol.
Kehadiran unsur pemerintah dan aparat keamanan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan dilakukan secara sah, terbuka, dan dalam pengawasan bersama.
Musyawarah ini menjadi bukti bahwa dialog tetap menjadi jalan terbaik. Pembangunan berjalan, hak warga tetap dilindungi, dan ketertiban lingkungan terjaga. Dari Desa Tumpatan, lahir pesan kuat bahwa pembangunan harus sejalan dengan tanggung jawab sosial dan keselamatan masyarakat.
Ilham Gondrong














