Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-Dugaan praktik rangkap jabatan (doble job) yang menyeret beberapa perangkat Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, kini resmi masuk radar sejumlah instansi pemerintah. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) P2BMI Sumatera Utara bergerak cepat dengan menyambangi beberapa kantor dinas untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah mereka layangkan.
Pada Senin, 9 Februari 2026, jajaran pengurus P2BMI Sumut melakukan silaturahmi sekaligus koordinasi ke Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara (Disporasu), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, serta Inspektorat Deli Serdang.
Langkah ini bukan sekadar kunjungan biasa. P2BMI datang membawa satu misi tegas: meminta kejelasan proses penanganan dugaan beberapa pegawai Desa Sena yang disebut-sebut merangkap jabatan sebagai Kepala Dusun sekaligus bekerja sebagai petugas keamanan (security) di sport center.
Di Disporasu, pihak dinas mengakui telah menerima surat resmi dari P2BMI. Informasi yang diperoleh menyebutkan, surat tersebut kini sedang dalam proses di UPTD Pengelolaan Kawasan Pusat Olahraga.
Artinya, dugaan keterlibatan pegawai desa dalam aktivitas kerja di lingkungan fasilitas olahraga milik pemerintah tidak lagi sekadar isu, tetapi sudah masuk tahap administrasi pemeriksaan awal.
Sementara itu, di lingkup Pemkab Deli Serdang, respons juga mulai terlihat. Dinas PMD dan Inspektorat Deli Serdang disebut telah menerima surat pengaduan yang sama dan langsung mengambil langkah lanjutan berupa permintaan klarifikasi kepada pihak Desa Sena.
Proses klarifikasi yang berjalan saat ini menjadi pintu awal untuk menilai apakah benar terjadi pelanggaran aturan. Jika hasilnya mengarah pada adanya pelanggaran, maka konsekuensinya tidak main-main.
Bukan hanya perangkat desa yang diduga melakukan rangkap jabatan yang terancam tindakan sesuai regulasi, tetapi juga kepala desa bisa ikut terseret jika terbukti melakukan pembiaran terhadap bawahannya.
Isu pembiaran ini menjadi sorotan serius, karena menyangkut tanggung jawab kepala desa dalam pengawasan aparatur di wilayahnya. Dalam tata kelola pemerintahan desa, pembiaran terhadap pelanggaran justru dinilai sebagai bentuk kelalaian jabatan.
Ketua DPW P2BMI Sumatera Utara, Abdul Hadi, menegaskan harapannya agar seluruh instansi yang telah menerima surat pengaduan tidak bekerja setengah hati.
Ia meminta Disporasu, PMD, dan Inspektorat benar-benar proaktif dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal beberapa orang perangkat desa, tetapi menyangkut wibawa aturan dan etika pelayanan publik.
“Jika nantinya ada pihak yang terbukti melanggar aturan, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Abdul Hadi.
Ia juga menilai, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Deli Serdang agar lebih serius mengawasi perangkatnya dan tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran.
Dugaan rangkap jabatan ini membuka diskusi lebih luas tentang disiplin aparatur desa. Jabatan Kepala Dusun bukan sekadar posisi administratif, tetapi perpanjangan tangan pemerintah desa dalam melayani masyarakat.
Ketika beberapa pejabat dusun diduga memiliki pekerjaan lain di luar yang berpotensi mengganggu tugas pokoknya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya etika kerja, tetapi kualitas pelayanan kepada warga.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari instansi terkait. Apakah kasus ini akan berhenti di meja klarifikasi, atau benar-benar berujung pada penegakan aturan.
Satu hal yang pasti, bola sudah bergulir. Dan mata masyarakat kini tertuju pada sejauh mana keseriusan pemerintah menertibkan aparatur di tingkat desa.
Ilham Gondrong













