Oleh : Chaidir Toweren
TribuneIndonesia.com — Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya peran media dalam membentuk opini publik, profesionalisme jurnalis menjadi fondasi utama kepercayaan masyarakat.
Namun, di lapangan masih sering ditemukan penggunaan istilah yang kurang tepat bahkan keliru dalam menyebut metode kerja jurnalistik. Kesalahan memahami istilah seperti investigasi, observasi, dan pemantauan bukan sekadar persoalan teknis bahasa, tetapi dapat menyeret jurnalis keluar dari fungsi utamanya.
Ketepatan istilah mencerminkan ketepatan metode. Ketika metode keliru dipahami, maka pendekatan peliputan pun berisiko menyimpang.
Investigasi bukan sekadar mencari-cari kesalahan. Jurnalisme investigasi adalah proses peliputan mendalam, sistematis, berbasis data, dokumen, dan verifikasi berlapis untuk mengungkap fakta yang disembunyikan atau tidak tampak di permukaan. Ia membutuhkan waktu, teknik, perlindungan sumber, serta disiplin verifikasi yang ketat. Tidak setiap liputan konflik, kritik, atau dugaan pelanggaran bisa langsung disebut investigasi. Menyematkan label “investigatif” tanpa metode yang benar justru merendahkan standar kerja investigasi itu sendiri.
Observasi bukan penghakiman.
Observasi adalah kegiatan mengamati langsung peristiwa, situasi, atau proses untuk memperoleh gambaran faktual.
Jurnalis hadir, melihat, mencatat, membandingkan, lalu mengonfirmasi. Observasi tidak boleh berubah menjadi interpretasi sepihak atau opini terselubung. Ia adalah tahap pengumpulan bahan, bukan vonis.
Pemantauan bukan penindakan. Pemantauan berarti mengikuti perkembangan suatu isu atau kegiatan secara berkala. Jurnalis memantau jalannya program, kebijakan, atau peristiwa lalu melaporkannya kepada publik. Pemantauan berbeda dengan audit, penilaian hukum, atau penegakan sanksi. Ketika jurnalis merasa dirinya sebagai “pengawas resmi” yang berwenang memberi putusan, di situlah peran mulai bergeser dari fungsi pers ke fungsi otoritas.
Lalu, apa fungsi jurnalis yang sebenarnya?
Fungsi utama jurnalis adalah mencari, mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menyajikan informasi yang benar, berimbang, dan relevan untuk kepentingan publik. Jurnalis bukan penyidik hukum, bukan jaksa, bukan hakim, dan bukan pula aktivis tersembunyi. Jurnalis bekerja dengan fakta, bukan prasangka; dengan konfirmasi, bukan asumsi dengan kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok.
Pers menjalankan peran kontrol sosial namun kontrol melalui informasi, bukan intimidasi. Kritik melalui data, bukan tekanan. Pertanyaan melalui wawancara, bukan interogasi.
Ketika jurnalis salah menyebut metode, sering kali yang terjadi adalah salah menempatkan diri. Dari pelapor menjadi penekan. Dari pengamat menjadi penuduh. Dari pencari fakta menjadi pembentuk narasi sepihak. Inilah titik rawan yang membuat profesi kehilangan marwahnya.
Media cetak yang sejak lama dikenal dengan disiplin redaksional yang ketat memberi pelajaran penting: istilah harus presisi, metode harus jelas, dan fungsi harus dijaga. Kredibilitas dibangun bukan dari kerasnya judul, tetapi dari kuatnya verifikasi.
Profesionalisme jurnalis tidak hanya diukur dari keberanian menulis, tetapi juga dari ketepatan memahami peran. Tanpa itu, kebebasan pers bisa berubah arah dan kepercayaan publik perlahan akan hilang.













