Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa

- Editor

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, TRIBUNINDONESIA.COM — Gelombang ketidakpuasan mencuat dari Desa (Kute) Lawe Berigin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) bersama tokoh masyarakat secara tegas menolak hasil audit Inspektorat Aceh Tenggara terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022–2024.

Penolakan tersebut dipicu oleh temuan audit Inspektorat yang menyebutkan indikasi kerugian negara hanya sebesar Rp87.420.000. Nilai itu dinilai janggal dan tidak sebanding dengan total anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikelola desa selama tiga tahun terakhir.

Temuan Dinilai Tidak Masuk Akal

Wakil Ketua BPK Kute Lawe Berigin Horas, Sandi Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2022 saja, dana BLT desa mencapai sekitar Rp400 juta. Dengan besaran anggaran tersebut, ia menilai mustahil jika potensi kerugian negara hanya puluhan juta rupiah.

“Selama tiga tahun anggaran BLT Dana Desa, hasil audit hanya menemukan Rp87 juta. Ini sangat kami ragukan. Kami menduga ada upaya memperkecil nilai temuan dan khawatir terjadi permainan antara pihak-pihak tertentu,” ujar Sandi kepada awak media, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Sandi, warga menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang hingga kini belum dijelaskan secara transparan dalam laporan audit.

Dugaan Modus Penyimpangan

Beberapa dugaan penyimpangan yang disampaikan masyarakat, antara lain:

Pemotongan hak penerima BLT, di mana warga yang seharusnya menerima Rp300.000 per bulan hanya memperoleh Rp250.000. Bahkan, terdapat penerima yang hanya mendapatkan total Rp900.000 dalam satu tahun.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Erlanda Sebut RKUHAP Berpotensi Mereduksi Kewenangan POLRI

Data penerima fiktif, yakni nama warga yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam laporan realisasi penyaluran BLT.

Temuan-temuan tersebut, kata Sandi, memperkuat keyakinan masyarakat bahwa potensi kerugian negara jauh lebih besar dari hasil audit resmi.

Klarifikasi Inspektorat

Sementara itu, Kepala Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman, membenarkan bahwa audit dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Kutacane, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Pengulu (Kepala Desa) Lawe Berigin Horas, Darwin Sitorus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim auditor menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp87.420.000. Laporan hasil pemeriksaan telah kami sampaikan kepada Kejaksaan, Pengulu, serta pihak BPK melalui Camat Semadam,” jelas Abdul Kariman saat menerima kunjungan tokoh masyarakat di kantornya, Selasa (27/1/2026).

Warga Desak Audit Ulang

Meski klarifikasi telah disampaikan, masyarakat Lawe Berigin Horas tetap menilai audit Inspektorat belum menyentuh persoalan substansial. Warga bahkan memperkirakan potensi kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp200 juta.

Kini, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Kutacane untuk melakukan audit ulang secara menyeluruh, dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengawas eksternal.

“Audit harus transparan dan benar-benar turun ke lapangan. Jangan sampai fakta-fakta penting luput dan merugikan keuangan negara,” tegas Sandi.

Desakan tersebut menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.***

Berita Terkait

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah
Tekan Kriminalitas, Polsek Matuari Gencarkan Patroli dan Pengawasan di Titik Rawan
Aplikasi SIGNAL Corporate, Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders Digelar di Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta
Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara
TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor
Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.
Kadis Sosial Agara Akui Telah Kembalikan Dana Anak Yatim Panti Asuhan
JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan PTUN Atas Keuchik Garot Kecamatan Pandrah
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:44

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:18

Tekan Kriminalitas, Polsek Matuari Gencarkan Patroli dan Pengawasan di Titik Rawan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:15

Aplikasi SIGNAL Corporate, Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders Digelar di Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:57

Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:37

TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32

Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:23

Kadis Sosial Agara Akui Telah Kembalikan Dana Anak Yatim Panti Asuhan

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:15

JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan PTUN Atas Keuchik Garot Kecamatan Pandrah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Rumah Datuk Ong Menuju Cagar Budaya, P2BMI Audiensi dengan Bupati Deli Serdang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 12:48