Nekat Edarkan Ribuan Butir Trihexyphenidyl, Pemuda di Bitung Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

- Editor

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com

Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Bitung dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil, Kamis (29/01/26).

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar praktik peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang akrab disebut “pil kuning” di jantung Kota Bitung, menyusul adanya laporan keresahan dari warga setempat.

​Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial APSR (21).

Terduga pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Madidir Unet ini diringkus tanpa perlawanan saat berada di kawasan Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Penangkapan berlangsung tepat pada tengah hari, Senin (26/1), sekitar pukul 12.00 WITA.

​Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan yakni sebanyak 1.047 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Selain ribuan butir pil siap edar tersebut, satu unit telepon genggam milik pelaku turut disita polisi sebagai alat bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi ilegal.

Baca Juga:  AWDI Geram: Dugaan Permainan Anggaran BUMDes oleh Kades Senangsari Harus Diusut Tuntas!

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan respons cepat kepolisian atas aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan di wilayah tersebut.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil memutus rantai peredaran tersebut sebelum meluas.

​Senada dengan hal itu, Kasi Humas Polres Bitung, AKP Abdul Natip Anggai, memberikan apresiasi atas sinergitas yang ditunjukkan masyarakat.

Ia menekankan bahwa pemberantasan obat keras adalah prioritas utama Polres Bitung demi melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan zat kimia berbahaya yang kerap disalahgunakan.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, APSR kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik bakal menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Kiti)

Berita Terkait

Hadir Resto Caffe Afgan di Matang Glumpangdua Bireuen akan di buka
FPI Bireuen Kembali Salurkan Daging Meugang Untuk Anak Yatim Fakir Korban Banjir Bandang 
Jembatan Gantung Desa Simpur Jaya Sudah Bisa Difungsikan, Wujud Sinergi Polri dan Masyarakat
Pastikan Kelancaran Operasi Ketupat Samrat 2026, Tim Itwasda Polda Sulut Audit Kesiapan Polres Bitung
HRD Soroti Respons Bupati Bireuen;Jangan Jadikan Kritik Alasan Kehilangan Semangat Bantu Korban Banjir
Momen Kehangatan di Mapolres Bitung: KBO Lantas Rayakan Hari Jadi ke-54 Secara Sederhana
HIMABIR dan Wartawan Bireuen Buka Puasa Bersama Bupati, Diwarnai Santunan Anak Yatim
Dansatrol Kodaeral VIII Rajut Keberagaman Lewat Buka Puasa Bersama
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:23

Hadir Resto Caffe Afgan di Matang Glumpangdua Bireuen akan di buka

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:45

FPI Bireuen Kembali Salurkan Daging Meugang Untuk Anak Yatim Fakir Korban Banjir Bandang 

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:01

Jembatan Gantung Desa Simpur Jaya Sudah Bisa Difungsikan, Wujud Sinergi Polri dan Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:46

Pastikan Kelancaran Operasi Ketupat Samrat 2026, Tim Itwasda Polda Sulut Audit Kesiapan Polres Bitung

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:30

Momen Kehangatan di Mapolres Bitung: KBO Lantas Rayakan Hari Jadi ke-54 Secara Sederhana

Kamis, 19 Maret 2026 - 07:07

HIMABIR dan Wartawan Bireuen Buka Puasa Bersama Bupati, Diwarnai Santunan Anak Yatim

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:54

Dansatrol Kodaeral VIII Rajut Keberagaman Lewat Buka Puasa Bersama

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:05

FPI Bireuen Kembali Salurkan Bantuan Kasur HILMI-FPI, Mukena dan Takjil untuk Korban Banjir Bandang di Samalanga

Berita Terbaru