Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com
Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Bitung dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil, Kamis (29/01/26).
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar praktik peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang akrab disebut “pil kuning” di jantung Kota Bitung, menyusul adanya laporan keresahan dari warga setempat.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial APSR (21).
Terduga pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Madidir Unet ini diringkus tanpa perlawanan saat berada di kawasan Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
Penangkapan berlangsung tepat pada tengah hari, Senin (26/1), sekitar pukul 12.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan yakni sebanyak 1.047 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Selain ribuan butir pil siap edar tersebut, satu unit telepon genggam milik pelaku turut disita polisi sebagai alat bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi ilegal.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan respons cepat kepolisian atas aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan di wilayah tersebut.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil memutus rantai peredaran tersebut sebelum meluas.
Senada dengan hal itu, Kasi Humas Polres Bitung, AKP Abdul Natip Anggai, memberikan apresiasi atas sinergitas yang ditunjukkan masyarakat.
Ia menekankan bahwa pemberantasan obat keras adalah prioritas utama Polres Bitung demi melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan zat kimia berbahaya yang kerap disalahgunakan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, APSR kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik bakal menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Kiti)




















