Nekat Edarkan Ribuan Butir Trihexyphenidyl, Pemuda di Bitung Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

- Editor

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com

Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Bitung dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil, Kamis (29/01/26).

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar praktik peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang akrab disebut “pil kuning” di jantung Kota Bitung, menyusul adanya laporan keresahan dari warga setempat.

​Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial APSR (21).

Terduga pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Madidir Unet ini diringkus tanpa perlawanan saat berada di kawasan Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Penangkapan berlangsung tepat pada tengah hari, Senin (26/1), sekitar pukul 12.00 WITA.

​Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan yakni sebanyak 1.047 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Selain ribuan butir pil siap edar tersebut, satu unit telepon genggam milik pelaku turut disita polisi sebagai alat bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi ilegal.

Baca Juga:  Dana Desa Sudah Dicairkan, APBDes Tak Dipublikasikan: Sorotan Keras atas Dugaan Pelanggaran UU Desa di Aceh Tenggara

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan respons cepat kepolisian atas aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan di wilayah tersebut.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil memutus rantai peredaran tersebut sebelum meluas.

​Senada dengan hal itu, Kasi Humas Polres Bitung, AKP Abdul Natip Anggai, memberikan apresiasi atas sinergitas yang ditunjukkan masyarakat.

Ia menekankan bahwa pemberantasan obat keras adalah prioritas utama Polres Bitung demi melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan zat kimia berbahaya yang kerap disalahgunakan.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, APSR kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik bakal menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Kiti)

Berita Terkait

Dayah Babul Jannah Cot Keumude Akan Gelar Maulid Akbar
Addressing the Geopolitical Crisis Involving the Middle East and Saudi Arabia: Here Is the Official Statement from the King of Morocco
Tim Sepak Bola Kecamatan Kota Juang berhasil Final Piala Bupati Bireuen
Cegah Penyalahgunaan Medsos, Judol dan Pinjol, Propam Polres Bireuen Sidak HP Personel
BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  
GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 03:17

Kapolres Aceh Timur Ngopi Bareng Bersama Elemen Masyarakat Peudawa, Bahas Narkoba hingga Tertib Berlalu Lintas

Selasa, 29 September 2026 - 15:41

BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 13:57

Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.

Selasa, 29 September 2026 - 01:56

Subuh Keliling, Langkah Kapolres Aceh Timur Merawat Harkamtibmas

Senin, 28 September 2026 - 16:33

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan

Senin, 28 September 2026 - 15:29

BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal

Senin, 28 September 2026 - 11:08

Rp1,27 Triliun di APBD Perubahan 2026, Wabup Raja Ampat Ajak Semua Pihak Kawal Pembangunan

Senin, 28 September 2026 - 09:02

Bentuk Tim Asesmen Terpadu, BNN Denpasar Tekankan Penindakan Tegas dan Rehabilitasi Humanis

Berita Terbaru

Headline news

Kabar Duka, Ibunda Kadisdik Simeulue Berpulang ke Rahmatullah

Rabu, 30 Sep 2026 - 07:14