MEDAN | TribuneIndonesia.com–Aksi pencurian sepeda motor dengan modus licik terungkap di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Seorang pria muda berinisial SYH 23 tahun dibekuk polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor milik temannya sendiri dengan cara menggandakan kunci.
Pelaku diketahui bernama Steven Yavendra Harefa, wiraswasta, warga Jalan Rokan No 15 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh. Ia kini diamankan Polsek Medan Baru atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP B 46 I 2026 SPKT Polsek Medan Baru Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara tertanggal 17 Januari 2026 pukul 12.22 WIB.
Korban dalam perkara ini adalah Malwan B N Sitompul 20 tahun, wiraswasta, warga Jalan Kawat III Gang Padi LK XVIII Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat 16 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di parkiran Mess TNI AL Jalan Bima Sakti No 2 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox BK 3738 ALQ sebelum bekerja di Restoran Bona yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi parkir. Namun sepulang bekerja korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Korban sempat menanyakan kejadian tersebut kepada petugas keamanan restoran. Satpam mengaku melihat seseorang membawa sepeda motor tersebut sekitar pukul 14.00 WIB namun mengira pelaku telah berkomunikasi dan mendapat izin dari korban.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku diketahui sempat meminjam sepeda motor korban sehari sebelumnya lalu diam-diam menggandakan kunci untuk melancarkan aksinya keesokan hari.
Pelaku mengakui perbuatannya. Ia meminjam motor korban kemudian menggandakan kunci agar mudah mengambil kendaraan tersebut.
Tim Opsnal Polsek Medan Baru akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Sabtu 17 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB setelah mendapat informasi akurat dari sumber terpercaya.
Pelaku ditangkap di Jalan Pijar Poso Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor tepatnya di rumah pacarnya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik korban, satu helai sweater abu abu yang digunakan saat beraksi, serta satu helai celana jeans cokelat muda.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati hati dalam meminjamkan kendaraan bahkan kepada orang yang sudah dikenal dekat.
Modus seperti ini sering terjadi. Kepercayaan disalahgunakan. Masyarakat harus lebih waspada.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa datang dari orang terdekat dengan cara yang terencana dan licik.
Ilham Gondrong














