Pantai Labu I TribuneIndonesia.com–Perbuatan sadis dan keji dilakukan dua pria abang beradik terhadap Andi Pranoto, 35 tahun, warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis. Korban disiksa secara brutal hingga sekarat, dimasukkan ke dalam karung, lalu dibuang ke kawasan Sungai Ular, Jumat sore, 9 Januari 2026.
Kejadian bermula saat korban tengah tertidur pulas di sebuah rumah. Tiba-tiba dua pelaku MR X yang merupakan abang dan adik datang membangunkan korban dan menuduhnya mencuri kayu broti milik mereka.
Korban membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah mengambil kayu yang dimaksud. Namun bantahan itu justru memicu amarah pelaku. Dalam kondisi emosi, kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan secara membabi buta.
Korban dipukuli menggunakan batu koral dan kayu, dicambuk dengan ekor pari, serta dibacok berulang kali di sekujur tubuh dan kepala. Aksi brutal tersebut terjadi di hadapan sejumlah warga sekitar. Namun tidak satu pun warga berani melerai karena pelaku bertindak sangat beringas.
Akibat penganiayaan itu, Andi Pranoto mengalami luka parah dan tidak sadarkan diri. Mengira korban telah meninggal dunia, kedua pelaku kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam karung. Korban lalu dinaikkan ke atas sepeda motor dengan posisi dibonceng bersama salah satu pelaku.
Keduanya membawa korban menuju kawasan Sungai Ular dan membuang karung berisi tubuh korban di pinggir sungai.
Namun tak lama berselang, tim dari Polresta Deli Serdang yang sedang melintas di lokasi melihat kejanggalan berupa sebuah karung mencurigakan. Saat karung tersebut dibuka, petugas terkejut karena di dalamnya terdapat seorang pria dalam kondisi sekarat.
Polisi segera memberikan pertolongan. Proses penanganan sempat terkendala karena korban tidak membawa identitas diri. Beberapa saat kemudian, korban mulai sadar dan mampu menceritakan kejadian yang dialaminya, termasuk menyebutkan bahwa dirinya dianiaya oleh dua pelaku abang beradik warga Desa Rantau Panjang.
Setelah memperoleh keterangan awal, pihak kepolisian mengantarkan korban ke rumahnya di Desa Sugiharjo. Setibanya di rumah, warga bersama keluarga segera membawa korban ke Rumah Sakit Sari Mutiara untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah kondisi korban memungkinkan untuk berbicara, pihak keluarga membuat laporan resmi ke Polresta Deli Serdang.
Korban juga menjalani visum di Rumah Sakit Amri Tambunan, Lubuk Pakam, sebagai bagian dari proses hukum.
Hingga kini, kasus penganiayaan sadis tersebut telah ditangani pihak kepolisian dan pelaku dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Ilham Gondrong














