Rp200 Ribu–Rp420 Ribu per KPM, Dugaan Pungli Bansos di Pasirsedang Kian Menguat

- Editor

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com

Ramainya pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) bantuan sosial dengan nominal Rp200 ribu hingga Rp420 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, terus menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Sorotan tajam datang dari Paguyuban Wartawan, LSM, dan Ormas (FATWAL). Mereka menilai masih terjadinya dugaan pungli tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dalam penyaluran bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).

Isnen, anggota FATWAL Pandeglang, menegaskan bahwa dugaan pungutan tersebut bukan sekadar isu sporadis.

“Kami menduga lemahnya pengawasan terhadap penyaluran bansos PKH menjadi celah terjadinya pungutan kepada para KPM. Berdasarkan keterangan sejumlah penerima manfaat, pungutan itu sering terjadi setiap kali bantuan dicairkan,” ujar Isnen, Kamis (08/01/2026).

Ia menambahkan, apabila praktik tersebut benar terjadi dan dibiarkan, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum serta mencederai tujuan utama program bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu.

Sementara itu, Kepala Desa Pasirsedang memberikan klarifikasi atas mencuatnya dugaan tersebut. Dalam keterangannya yang kami baca, Kepala Desa mengakui adanya pungutan namun menyebut sifatnya “ala kadarnya”, dan menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan pungutan yang ditetapkan secara resmi.

Baca Juga:  Pameran “Vernal Artistic” Dibuka di Sanur, 4 Perupa Alumni ISI Bali Tampilkan 23 Karya

Namun demikian, pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan lanjutan dari berbagai pihak. Pasalnya, dalam ketentuan penyaluran bantuan sosial, segala bentuk pungutan kepada KPM tidak dibenarkan, apa pun alasannya.

FATWAL menilai klarifikasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

“Kalau memang tidak boleh, ya tidak boleh sama sekali. Istilah ‘ala kadarnya’ tidak dikenal dalam aturan bansos,” tegas Isnen.

FATWAL mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Dinas Sosial, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan klarifikasi, pendalaman, dan pengawasan menyeluruh agar persoalan ini menjadi terang dan tidak berlarut-larut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pendamping PKH, koordinator PKH tingkat kabupaten, maupun instansi terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi oleh awak media.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial, agar program yang ditujukan untuk masyarakat miskin tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.”(Tim/red)

Berita Terkait

Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan
Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs
FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta
PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:13

Buka PENAS XVII 2026 Bersama Wapres Gibran, Hengky Honandar Perkuat Sinergi Pangan Kota Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:22

Menakar “Tangan Dingin” AKBP Albert Zai, Nakhoda di Balik Kondusifnya Kota Bitung

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53

​Perkuat Sinergi Maritim dan Akademis, Dankodaeral VIII Dampingi Lemhannas RI Sambangi Rektorat Unsrat

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:29

​Bukan Sekadar Seremonial, Polres Bitung Maknai Usia Bhayangkara Baru Lewat Gotong Royong Lintas Iman

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:41

Jasa Raharja Gelar Donor Darah untuk Memperingati HUT Jakarta ke-499

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:48

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Gabungan Staf Sabet Juara Voli Kapolres Bitung Cup

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:24

​Jawab Pertanyaan Tajam Jurnalis, AKP Abdul Natip Anggai Beri Pelajaran Berharga Lewat Pendekatan Moral

Berita Terbaru