Rp200 Ribu–Rp420 Ribu per KPM, Dugaan Pungli Bansos di Pasirsedang Kian Menguat

- Editor

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com

Ramainya pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) bantuan sosial dengan nominal Rp200 ribu hingga Rp420 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, terus menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Sorotan tajam datang dari Paguyuban Wartawan, LSM, dan Ormas (FATWAL). Mereka menilai masih terjadinya dugaan pungli tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dalam penyaluran bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).

Isnen, anggota FATWAL Pandeglang, menegaskan bahwa dugaan pungutan tersebut bukan sekadar isu sporadis.

“Kami menduga lemahnya pengawasan terhadap penyaluran bansos PKH menjadi celah terjadinya pungutan kepada para KPM. Berdasarkan keterangan sejumlah penerima manfaat, pungutan itu sering terjadi setiap kali bantuan dicairkan,” ujar Isnen, Kamis (08/01/2026).

Ia menambahkan, apabila praktik tersebut benar terjadi dan dibiarkan, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum serta mencederai tujuan utama program bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu.

Sementara itu, Kepala Desa Pasirsedang memberikan klarifikasi atas mencuatnya dugaan tersebut. Dalam keterangannya yang kami baca, Kepala Desa mengakui adanya pungutan namun menyebut sifatnya “ala kadarnya”, dan menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan pungutan yang ditetapkan secara resmi.

Baca Juga:  Polantas Sosialisasi Keselamatan di Loket PT. PMH Medan

Namun demikian, pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan lanjutan dari berbagai pihak. Pasalnya, dalam ketentuan penyaluran bantuan sosial, segala bentuk pungutan kepada KPM tidak dibenarkan, apa pun alasannya.

FATWAL menilai klarifikasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

“Kalau memang tidak boleh, ya tidak boleh sama sekali. Istilah ‘ala kadarnya’ tidak dikenal dalam aturan bansos,” tegas Isnen.

FATWAL mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Dinas Sosial, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan klarifikasi, pendalaman, dan pengawasan menyeluruh agar persoalan ini menjadi terang dan tidak berlarut-larut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pendamping PKH, koordinator PKH tingkat kabupaten, maupun instansi terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi oleh awak media.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial, agar program yang ditujukan untuk masyarakat miskin tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.”(Tim/red)

Berita Terkait

Surat Resmi Berubah Jadi Alarm Bahaya ! Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret 2  Nama Anggota DPRD
Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
TAMPERAK dan LHI Soroti Ketidakakuratan Data Desil: Ancaman Serius bagi Kebijakan Publik
PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana
TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:35

TPI Paluh Manan Belum Diresmikan, Bupati Deli Serdang Pastikan Fasilitas Lengkap Dari Cold Storage hingga Bantuan Rumah Layak Huni

Kamis, 30 April 2026 - 12:52

UMKM Central Deli Serdang Resmi Dibangun Langkah Nyata Menata Ekonomi Rakyat dari Jantung Lubuk Pakam

Kamis, 30 April 2026 - 08:12

PWKI Deli Serdang Hadirkan Edukasi Strategis di Desa Sumberjo

Rabu, 29 April 2026 - 15:52

Wabup Deli Serdang Hadiri Penutupan Satgas Pemulihan Bencana Aceh, Tegaskan Komitmen Bangkit Bersama

Selasa, 28 April 2026 - 23:58

Dari Rumah Reyot ke Harapan Baru Sentuhan hati Bupati Deli Serdang di Hamparan Perak

Selasa, 28 April 2026 - 16:06

Deli Serdang Perkuat Perang Melawan Narkoba, Sinergi dengan BNN Didorong hingga Desa

Selasa, 28 April 2026 - 15:49

Dari Tanah Sengketa hingga Irigasi Kritis, Bupati Deli Serdang “Ketuk Pintu” Pusat di Reses NasDem

Selasa, 28 April 2026 - 00:08

Lahan Eks HGU Lonsum 75 Hektare Resmi Diserahkan, Pemkab Deli Serdang Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Berita Terbaru