Sinabang, Tribune Indonesia.com persoalan hewan ternak yang berkeliaran bebas di Kota Sinabang, Kabupaten Simeulue, kembali menuai keluhan warga. Kotoran sapi, kambing, hingga kerbau kerap ditemukan di badan jalan dan fasilitas umum, mencemari lingkungan sekaligus mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Warga menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya penegakan ketertiban di pusat kota. Selain merusak kebersihan, ternak yang berkeliaran juga dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas, terutama pada malam hari saat jarak pandang terbatas.
“Bukan sekali dua kali. Hampir setiap hari kotoran ternak ada di jalan. Ini mengganggu dan berisiko bagi pengendara,”ujar seorang warga Sinabang yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Simeulue telah memiliki Qanun Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Hewan Ternak sebagai payung hukum pengendalian ternak lepas. Namun di lapangan, warga menilai penerapan aturan tersebut belum memberikan efek jera.
Menanggapi hal itu, Kasatpol PP dan WH Kabupaten Simeulue menyatakan bahwa penertiban sebenarnya telah dilakukan, meski belum sepenuhnya optimal. Pihaknya mengakui masih menghadapi sejumlah kendala dalam pelaksanaan.
“Kami sudah melakukan penertiban dan imbauan kepada pemilik ternak. Namun keterbatasan personel serta rendahnya kepatuhan sebagian masyarakat menjadi tantangan,” ujar novikar Kasatpol PP Kabupaten Simeulue saat dikonfirmasi media ini.
Kasatpol PP menegaskan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan qanun, sembari mengajak pemilik ternak untuk lebih bertanggung jawab dan tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di ruang publik serta dibuat kandang hewannya” imbuh novikar”
Dan warga berharap Pemerintah Daerah tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi juga memperkuat pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten agar persoalan ternak berkeliaran di Kota Sinabang tidak terus berulang dan wajah kota dapat lebih bersih serta tertip.(*)















