LEBAK|Tribuneindonesia.com
Minggu (04/01/2026) – Ramainya pemberitaan proyek pembangunan paving blok di Kampung Kangaluwuk, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, yang bersumber dari Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Banten, memunculkan sorotan tajam publik. Proyek yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat itu diduga dikerjakan asal jadi dan jauh dari standar kualitas yang semestinya.
Hasil investigasi awak media di lapangan mengungkap fakta mencengangkan. Di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan, padahal papan proyek merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap tata kelola dan pengawasan proyek tersebut.
Tak hanya soal transparansi, kualitas material yang digunakan pun menuai sorotan serius. Sejumlah paving blok terlihat pecah, retak, dan tidak presisi meski baru terpasang. Lebih memprihatinkan lagi, kastin paving blok yang seharusnya menggunakan beton justru diganti dengan bata merah, material yang jelas tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi mempercepat kerusakan.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa proyek Banprov tersebut tidak dikerjakan secara profesional dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Menanggapi polemik yang berkembang, sebelumnya Plt Camat Cileles menyampaikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (30/12/2025). Ia menyatakan bahwa meskipun proyek dikerjakan oleh pihak desa, pihak kecamatan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Pertama-tama, saya percayakan kepada Pak Ekbang untuk turun ke lapangan karena saya sedang ada tamu. Kedua, pembinaan terhadap proyek terus kita lakukan. Ketiga, terkait keluhan masyarakat, kami akan tindak lanjuti dan upayakan semaksimal mungkin agar pembangunan ini bisa diterima dan dinikmati oleh warga,” ujar Plt Camat Cileles.
Terkait tudingan adanya penyelewengan, ia menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti bersalah.
“Kalau ada penyelewengan atau ketidakberesan, kami sebagai pembina akan menindaklanjutinya. Saya siap meminta pertanggungjawaban. Kalau terus ada kesalahan, saya bisa mengajukan untuk memberhentikan pihak yang bersangkutan,” tegasnya.
Namun pernyataan tersebut dinilai belum cukup meredam kegelisahan publik. Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL), yang di dalamnya tergabung Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, angkat bicara dan menilai lemahnya pengawasan menjadi akar persoalan.
Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mendesak dinas terkait dan instansi pengawas agar tidak tutup mata terhadap temuan di lapangan.
“Kalau pengawasan benar-benar berjalan, tidak mungkin paving blok retak sejak awal dan kastin diganti bata merah. Ini dana Banprov, uang rakyat. Kami mendesak dinas teknis dan inspektorat untuk turun langsung, melakukan pemeriksaan, dan membuka semuanya secara transparan,” tegas Raeynold.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi atau janji pembinaan semata.
“Fakta di lapangan sudah cukup jelas. Ini bukan soal kesalahan kecil, tapi indikasi pelanggaran teknis yang serius. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana Banprov. Aparat penegak hukum harus dilibatkan agar tidak ada pembiaran,” ujar Jaka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan maupun Pemerintah Desa Mekarjaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Masyarakat berharap pemerintah daerah bertindak tegas agar proyek pembangunan benar-benar berkualitas dan dana Banprov Banten tidak berubah menjadi proyek asal jadi yang merugikan rakyat.”(Tim/red)















