Photo, Dudi Iskandar.SE.MSI, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara.
Aceh Tenggara/TribuneIndonesia.com
Bupati Aceh Tenggara Copot Jabatan Kepala Sekretariat Baitul Mal “Tidak Peka Terhadab Situasi”.
Akibat tidak peka terhadab situasi dan kondisi paska bencana sehingga lambat merealisasikan Bantuan Zakat Infaq Shodokah ( ZIS )bagi Mahasiswa yang menempuh pendidikan di Luar daerah khususnya di Universitas Siyahkuala Darussalam Banda Aceh, yang telah lama mendaftar melalui aplikasi, bahkan nilai bantuan dikurangi dari rencana awal Rp 1 Juta menjadi Rp 690.000,-, Lsm Perkara minta Bupati Aceh Tenggara copot jabatan Plt Kepala Sekretariat Baitul yang bekerja tidak respek terhadab situasi.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( DPC Lsm PERKARA ) Aceh Tenggara, Izharuddin, melalui media ini, minggu 21 Desember 2025, meminta kepada Bupati Kabupaten Aceh Tenggara, M. Salim Fahri, mencopot jabatan Dudi Iskandar. SE.MSI, dari Plt Kepala Sekretariat Baitul Mal, karena dinilai tidak mampu menjalankan amanah sebagai pembantu bupati dalam menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya pada saat mengambil keputusan dan kebijakan yang tanggab terhadab situasi dan kondisi daerah dan masyarakat.
Hal tersebut tersebut tegas Izharuddin, kepala sekretariat dalam penyaluran Zakat Inpaq Shodokoh ( ZIS ) pada mahasiswa/i yang kuliah di luar daerah contohnya kuliah di Universitas Siyahkuala Darussalam Banda Aceh, jauh sebelum terjadi musibah tgl 26 September 2025, melanda di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, para mahasiswa/i telah mengajukan permohonan secara tertulis maupun online ke aplikasi yang dibuat oleh Baitul Mal Aceh Tenggara, untuk mendapatkan bantuan ZIS, akan tetapi di cairkan tanggal 12 Desember 2025, senilai Rp 690.000,-, seharusnya di rencana awal Rp 1.000.000,- per mahasiswa/i, dan hal tersebut pernah dipertanyakan Izharuddin, melalui pesan Whats Ap, 12 Desember 2025, “Kenapa Program Bantuan Zis Untuk Mahasiswa aluar Daerah Terlambat di Cairkan dan Nilainya Berkurang Menjadi Rp 690.000, ” jawah Plt Kep Sekretariat Baitul Mal ” Penyaluran Bantuan Tersebut Program Baitul Mal dan di Awasi Oleh Dewas Baitul Mal”, jawaban tersebut tidak etis dan tidak bernilai akademis, maka hal tersebut menjadi polemik dikalangan masyarakat, dan pencairannyapun terlambat, karena sejak tgl 26 Desember 2025, terjadi musibah banjir, jaringan listrik padam diseluruh kota Banda Aceh dan sangat berpengaruh pada biaya hidub para mahasiswa/i, yang biasanya bisa masak sendiri, dengan padamnya listrik tidak bisa masak, harus makan diwarung, dan kebutuhan lainnya meningkat, hal tersebut Kepala Sekretariat tidak dapat merespon kondisi kehidupan para mahasiswa di Banda Aceh, mungkin dengan lebih awal dicairkan bantuan tersebut orang tua dan para mahasiswa/i dapat terbantu.
Ironisnya, tambah Ketua Lsm Perkara, Anak Santri Pasantren yang sekaligus Sekolah yang masih di tingkat Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas, pencairannya lebih awal sekitar seminggu sebelum bencana banjir sudah dicairkan dan nilai yang diterima per santri/siswa Rp 1.000.000,-, sementara kebutuhan hidub dan sekolahnya kalo dibandingkan antara santri dengan mahasiswa di luar daerah jauh berbeda, dengan katalain lebih besar biaya anak kuliah, kebijakan ini yang dilakukan kepala plt sekretariat Baitul Mal sangat bertentangan dengan keinginan dan program ” Perubahan, sesuai dengan Visi Misi ” Bupati Aceh Tenggara, M.Salim Fahri, menurut hemat Izharuddin tegasnya.
Perilis~abdgani















