Manado, Sulut|Tribuneindonesia.com
Polresta Manado menegaskan bahwa penanganan kasus mobil tangki bermuatan solar subsidi dengan nomor polisi DB 8712 CE yang diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Manado pada tanggal 18 Juni 2025 telah selesai dan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, Sabtu (13/12/25).
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui proses penyelidikan mendalam oleh penyidik.
Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, sehingga kendaraan yang sempat diamankan akhirnya dilepaskan.
“Penanganan perkara itu sudah lama selesai. Setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan tidak ditemukan pelanggaran, maka kendaraan tersebut dilepas. Jika tetap ditahan tanpa dasar hukum, justru itu yang melanggar aturan,”
Jelasnya.
Ia juga menanggapi munculnya kembali sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta, seolah-olah pelepasan kendaraan dilakukan tanpa proses hukum yang jelas.
Menurutnya, informasi tersebut tidak benar karena seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, pihak Polresta Manado Melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa internal kepolisian juga telah melakukan upaya evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut, dengan telah dilakukan pemeriksaan Internal Oleh subdit Paminal Polda Sulut, Irwasda Polda Sulut terhadap Kasus Ini .
Selain itu, pihaknya berharap agar media dapat mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi langsung sebelum memuat pemberitaan, sehingga informasi yang disampaikan ke publik tidak menimbulkan persepsi keliru.
“Kami selalu terbuka untuk klarifikasi. Datang dan konfirmasi langsung agar berita yang disajikan objektif dan berimbang,”
Pungkasnya. (Talia)

















