TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive

- Editor

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta | TribuneIndonesia.com

2 Desember 2025 – Isu kepatuhan pajak di industri retail cash intensive, seperti eceran makanan, obat-obatan, dan rokok yang menggunakan sistem kanvasing, kini menjadi sorotan utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam acara PSSTalk #7 “Beyond Compliance: Innovative Tax Planning Strategies with Transfer Pricing for Multinational Corporations” di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Dr. Joko Ismuhadi, S.E., M.M., Pemeriksa Pajak Ahli Madya, menegaskan bahwa penindakan di sektor ini membutuhkan alat forensik canggih untuk mengatasi praktik penghindaran dan penggelapan.
Dr. Joko Ismuhadi menyoroti bahwa kerentanan utama di sektor cash intensive adalah manipulasi pendapatan yang disembunyikan melalui skema back-to-back loan (pinjaman timbal balik), mirip dengan apa yang terjadi dalam “Paradoks CPO“.

TAE: Akal Imitasi AI Bongkar ‘Inversion Relationship’
Dr. Joko Ismuhadi memperkenalkan Tax Accounting Equation (TAE) sebagai Jantung Matematis dari Artificial Intelligence Compliance Ecosystem (AICEco), sebuah platform yang didesain untuk mendeteksi kecurangan keuangan yang luput dari audit manual.

Inti dari metodologi ini adalah persamaan:

R = E + (A – L)

Di mana: R = Revenue (Pendapatan), E = Expenses (Beban), A = Assets (Aset), dan L = Liabilities (Kewajiban).

Menurut beliau, kekuatan TAE terletak pada kemampuannya untuk menyingkap ‘inversion relationship’ (hubungan terbalik) antara Pendapatan (R) dan Kewajiban (L).

Modus Operandi Kanvasing dan Penghindaran Pajak:
* Manipulasi Awal (Mekanisme I): Di sektor cash intensive, pendapatan penjualan riil (R) yang diterima secara tunai secara sistematis direklasifikasi dan dibukukan sebagai peningkatan artifisial pada Kewajiban (L).
* Efek: Pendapatan Kena Pajak (R) ditekan (underreported) di Laporan Laba Rugi, sementara Kewajiban (L) digelembungkan di Neraca.
* Penyelesaian Skema (Back-to-Back Loan): Dana yang disembunyikan dalam akun Kewajiban yang digelembungkan (L) di dalam negeri kemudian direkarakterisasi menjadi pinjaman antarperusahaan dari luar negeri (back-to-back loan).
* Erosi Basis Pajak: Pembayaran bunga (E) atas pinjaman (L) fiktif ini dibayarkan kepada pihak berelasi di luar negeri. Pembayaran bunga ini berfungsi sebagai beban yang dapat dikurangkan (deductible expense) yang secara permanen mengurangi laba kena pajak di Indonesia.

Baca Juga:  Dr. Syafrizal, ZA.M.Si Pj.Gubernur Aceh,Peresmian Jembatan di Samalanga.

“Jika Wajib Pajak di industri cash intensive mereklasifikasi pendapatan menjadi kewajiban, ini akan membuat angka Pendapatan yang dilaporkan secara matematis tidak memadai untuk mendukung posisi Kekayaan Bersih (A-L) yang dihasilkan,” jelas Dr. Joko Ismuhadi.

Discrepancy Index (DI): Deteksi Berbasis Risiko
Dr. Joko Ismuhadi menekankan bahwa TAE memungkinkan AICEco menghasilkan Discrepancy Index (DI), sebuah metrik kuantitatif dan objektif yang mengukur besarnya ketidakseimbangan matematis.
* Sinyal Kritis: Skor DI Kritis menandakan probabilitas tinggi penghindaran pajak sistematis (seperti salah klasifikasi R ke L), menuntut Audit Pajak Forensik.
* Keunggulan: Metode ini, berbeda dengan Net Worth Method tradisional yang kurang responsif untuk MNE kompleks, memverifikasi integritas aliran transaksi itu sendiri dengan merekonsiliasi Pendapatan dan Beban (R dan E) secara langsung ke Aset dan Kewajiban (A dan L).

Melalui inovasi ini, DJP dapat mengalihkan fokus dari sekadar menantang harga transfer ke memverifikasi integritas matematis laporan keuangan, memastikan bahwa potensi pajak dari sektor cash intensive yang selama ini menjadi underground economy dapat diamankan.

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Saat “Mengamankan” Pelaku Kejahatan Berujung Tersangka
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 03:32

Latih Jiwa Wirausaha Sejak Dini, SDN 19 Pegasing Gelar Market Day

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:20

Jejak Sejarah Melayu di Pagar Merbau,Rumah Adat Peninggalan Era Kesultanan Serdang Sarat Nilai Budaya

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:55

Kabar Kurang Menggembirakan bagi Guru Lulusan PPG 2025, TPG Belum Dialokasikan di APBN 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:25

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:16

SMAN 2 Delima: Perkuat Pendidikan Karakter dan Spiritualitas Siswa 

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:10

37 Tahun Bersua, Alumni SMANSA 91 Tebing Tinggi Rayakan Reuni Penuh Kehangatan

Senin, 5 Januari 2026 - 13:16

Upacara Awal Tahun SDN 1 Banding Agung Teguhkan Semangat Jalan Lurus

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:13

Mabit Ke Tiga Mumtaz Mahal Academy Hadirkan Malam Penuh Makna Bangun Iman Takwa dan Karakter Peserta Didik

Berita Terbaru