PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau

- Editor

Rabu, 26 November 2025 - 13:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LUBUK PAKAM I TribuneIndonesia.Com-Polemik gugatan mantan Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak Muhammad Yusuf Batubara terhadap Bupati Deli Serdang akhirnya berakhir Pengadilan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat dikabulkan sehingga keputusan pemerintah daerah tetap sah dan berlaku

Dalam amar putusan nomor 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025 Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menolak gugatan penggugat secara keseluruhan Dengan putusan ini dr H Asri Ludin Tambunan dinyatakan menang atas gugatan yang diajukan oleh eks kepala desa tersebut

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang Muslih Siregar SH menjelaskan bahwa Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau telah diterbitkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang undangan Hal ini diperkuat dengan ditolaknya gugatan penggugat secara menyeluruh oleh majelis hakim PTUN Medan

Ia mengungkapkan keputusan pemberhentian tersebut didasarkan pada hasil Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Audit menyimpulkan bahwa Muhammad Yusuf Batubara terbukti menyalahgunakan wewenang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai aturan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan desa

Baca Juga:  Keluhkan nasip petugas kebersihan Kecamatan Medan Tembung kepada anggota DPRD Kota Medan Lela Badri

Dengan adanya putusan tersebut pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menerima dan menyikapi hasil keputusan pengadilan secara bijak demi menjaga situasi tetap kondusif di Desa Paluh Kurau

Sebelumnya Muhammad Yusuf Batubara mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 16 Juni 2025 setelah tidak menerima keputusan pemberhentiannya Namun sejak awal Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Inspektorat telah menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan administrasi yang matang serta tidak dilakukan secara sewenang wenang

Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Galian C Ilegal Marak di Simeulue, Salah Satunya di Desa Suak Bulu Diduga Oknum Terlibat Perjualbelikan
Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing
Yemima Sitanggang Tembus Top 20, Deli Serdang Bidik Gelar POI 2026
RSU Rahmad Hidayah Diperluas, Layanan Kesehatan dan Lapangan Kerja Diperkuat
Lom Lom Suwondo Ajak Warga Berikan Data Akurat untuk Sensus Ekonomi 2026
Deli Serdang Mengaji Bidik Penguatan Moral ASN
56 Kafilah Deli Serdang Siap Bawa Nama Daerah di MTQ Sumut
SE 2026 Dimulai, BPS Bidik Peta Ekonomi Deli Serdang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:10

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Soroti Rupiah yang Terus Melemah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:08

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:55

Sinergi Kodaeral VIII dan BI Sulut: KRI Selar-879 Siap Sukseskan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:09

​Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Kericuhan, Massa Dipukul Mundur dengan Gas Air Mata

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:08

Dari Promosi Menjadi Relasi, Aiyub dan Yunus Perkuat Citra Honda di Tengah Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:35

​Kurang dari 24 Jam, Polsek Aertembaga Ringkus Pelaku Penikaman di Winenet Satu

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:39

​AKBP Albert Zai Turun Lapangan, Semarak Kapolres Cup Bitung Makin Sengit

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:41

Kilas Balik Sejarah: Mengapa 1 Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Islam?

Berita Terbaru

Sosial

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:08