PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau

- Editor

Rabu, 26 November 2025 - 13:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LUBUK PAKAM I TribuneIndonesia.Com-Polemik gugatan mantan Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak Muhammad Yusuf Batubara terhadap Bupati Deli Serdang akhirnya berakhir Pengadilan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat dikabulkan sehingga keputusan pemerintah daerah tetap sah dan berlaku

Dalam amar putusan nomor 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025 Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menolak gugatan penggugat secara keseluruhan Dengan putusan ini dr H Asri Ludin Tambunan dinyatakan menang atas gugatan yang diajukan oleh eks kepala desa tersebut

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang Muslih Siregar SH menjelaskan bahwa Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau telah diterbitkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang undangan Hal ini diperkuat dengan ditolaknya gugatan penggugat secara menyeluruh oleh majelis hakim PTUN Medan

Ia mengungkapkan keputusan pemberhentian tersebut didasarkan pada hasil Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Audit menyimpulkan bahwa Muhammad Yusuf Batubara terbukti menyalahgunakan wewenang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai aturan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan desa

Baca Juga:  Camat Sakti Pimpin Muspika+ Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Jalan Sehat dan Senam Bersama

Dengan adanya putusan tersebut pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menerima dan menyikapi hasil keputusan pengadilan secara bijak demi menjaga situasi tetap kondusif di Desa Paluh Kurau

Sebelumnya Muhammad Yusuf Batubara mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 16 Juni 2025 setelah tidak menerima keputusan pemberhentiannya Namun sejak awal Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Inspektorat telah menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan administrasi yang matang serta tidak dilakukan secara sewenang wenang

Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

PMI Terdepan Aksi Sosial dan Kemanusiaan di Deli Serdang
Pemkab Deli Serdang Terima Dua Kapal Rampasan Negara
APBD 2026 Deli Serdang Tegaskan Keberpihakan pada Rakyat
Menuju Industri Modern: Seminar Internasional Kupas Strategi Pembangunan Kawasan Industri Sumatera Utara
Bupati: Guru Adalah Sosok yang Membawa Anak Keluar dari Gelap Gulita
Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Pimpin Upacara Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-80
Plaza Kuliner Tak Dikuasai Pengusaha, PT Bhinneka Perkasa Jaya Pastikan Terbuka untuk UMKM
Potensi Kebocoran Ribuan Miliar: Billboard Ilegal Kian Menguasai Medan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 10:12

PENA PUJAKESUMA Imbau Calon Datok Penghulu Berkompetisi Secara Sehat

Minggu, 23 November 2025 - 12:05

Pantai Labu Diterjang Gelombang Tinggi, Warga Cemas Desak Pemerintah Bertindak

Sabtu, 22 November 2025 - 03:04

Aksi Mahasiswa di PT Tanimas Ricuh, Koordinator Diduga Dikeroyok Preman

Rabu, 19 November 2025 - 11:55

Mahasiswa dan LSM Ultimatum Kejari Subulussalam: Tuduhan Pembiaran Kasus Korupsi Dana Desa Menguat

Senin, 17 November 2025 - 11:57

Blackout Aceh Sampai Kebakaran di Palmerah Jadi Momok, Bukti Kinerja Direksi PLN Semakin Bobrok

Minggu, 16 November 2025 - 21:16

Ketahanan Warga Bukit Mas Teruji Pasca Lumpur Menyapu Lingkungan Tersebut

Minggu, 16 November 2025 - 20:00

Kecelakaan Tidak Terduga: Mobil Tiga Baris Mengguncang Teras Rumah

Jumat, 7 November 2025 - 12:44

PANGKORMAR PIMPIN ZIARAH DALAM RANGKA PERINGATAN HUT KE-80 KORPS MARINIR

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

PMI Terdepan Aksi Sosial dan Kemanusiaan di Deli Serdang

Kamis, 27 Nov 2025 - 11:37

Organisasi

Ijeck Instruksikan Kader PP Buka Posko dan Dapur Umum

Kamis, 27 Nov 2025 - 06:10