
Takengon | Jalani pendidikan sebagai dokter spesialis mata di Universitas Airlangga Surabaya dengan biaya dari negara dr. Muhammad Rony, Sp.M mangkir dari tanggung jawab nya untuk mengabdi di Kabupaten Aceh Tengah.
Di ketahui dr. Muhammad Rony, Sp.M menyelesaikan pendidikan di tahun 2018 lalu, namun ia lebih memilih untuk mencari keuntungan dengan membuka praktek di rumah sakit mata di luar Kabupaten Aceh Tengah.
Dari data yang di peroleh media ini dr. Muhammad Rony, Sp.M membuka praktek pada Klinik Spesialis Mata SMEC Tanjung Pinang dan Rumah Sakit Mata Siantar, Sumatera Utara.
Sementara itu berdasarkan surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2021, dr. Muhammad Rony, Sp.M harus mengabdi pada RSUD Datu Beru Takengon selama 7 tahun setelah menempuh pendidikan spesialis mata, namun yang bersangkutan lebih memilih membuka praktek di kota besar demi mendapat keuntungan pribadi.
Belum genap melaksanakan kewajiban mengabdi selama 7 tahun di RSUD Datu Beru Takengon dr. Muhammad Rony, Sp.M juga diketahui telah mengajukan permintaan Fellowship di PMN RS. Mata Cicendo Bandung tanggal 1 April 2022 s.d 30 September 2022 (selama 6 bulan).
Hal ini tentu saja menyalahi aturan Kemenkes RI mengenai kewajiban dokter yang belum penuh, walaupun mendapat izin atasan dari Direktur RSUD Datu Beru.
Yang lebih parah lagi setelah selesai Fellowship selama 6 bulan di PMN RS. Mata Cicendo Bandung, dr. Muhammad Rony, Sp.M tetap tidak mengabdi di RSUD Datu Beru sampai dengan saat ini.
Sampai berita ini di terbitkan dr. Muhammad Rony, Sp.M belum memberi keterangan resmi atas konfirmasi yang disampaikan perihal tanggung jawabnya pada Daerah yaitu Kabupaten Aceh Tengah.
















