
Takengon | Kabupaten Aceh Tengah kembali mencatat inflasi tertinggi di Provinsi Aceh selama 3 bulan berturut-turut sejak Agustus 2025.
Dari Data resmi milik Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa laju inflasi di daerah cukup signifikan baik secara bulanan maupun tahunan.

Sesuai laporan BPS Aceh Tengah yang dirilis 3 November 2025, inflasi Aceh Tengah pada Oktober mencapai 5,95 % sementara di bulan September inflasi di angka 5, 80% saat itu juga yang tertinggi di Aceh dan masuk peringkat Enam Besar secara Nasional.
Pada bulan Agustus 2025 lalu Aceh Tengah juga mencatat Inflasi tertinggi se Aceh, dengan presentasi sebesar 5, 20%.
Inflasi yang tinggi membuat masyarakat Aceh Tengah harus menghadapi kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok. Para ibu rumah tangga mengaku biaya belanja harian semakin berat, sementara pedagang pasar tradisional juga merasakan dampaknya karena daya beli masyarakat menurun.
“Tingginya angka inflasi secara berturut-turut saat ini, menunjukkan kegagalan Bupati Aceh Tengah dalam menekan laju inflasi serta tidak optimalnya kinerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Aceh Tengah”, Ucap Saparuda, Jumat (7/11/2025).
Untuk itu ujar Saparuda, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) meminta Mendagri secara tegas untuk memberikan sanksi terhadap Bupati Ceremonial yang selama ini tidak mampu mengendalikan inflasi di daerah.
“Dulu ketika masih di jabat oleh Pj Bupati Kabupaten/Kota yang tidak mampu mengendalikan inflasi maka Pj Bupati tersebut segera di copot oleh Mendagri, maka kami juga minta mendagri untuk segera beri sangsi pada Bupati Aceh Tengah,” tutup Saparuda.

















