Oknum Polisi Pengemudi Mobil Sudah Menjadi Tersangka Pasca Tabrak Wanita Hingga Kritis Di Kota Medan

- Editor

Kamis, 6 November 2025 - 16:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Tribuneindonesia.com

Satlantas Polrestabes Medan menetapkan seorang personel Polda Sumut, yakni Bripda VPA sebagai tersangka usai menabrak seorang wanita bernama Elida Delviana (26) di Medan, hingga kritis. VPA merupakan pengemudi mobil tersebut.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kecelakaan itu. Hasilnya, satu dari tiga personel polisi tersebut, yakni Bripda VPA ditetapkan menjadi tersangka.

“Ya sudah kita gelarkan, kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. (Tersangka) pengemudi kendaraannya, (inisial) V”, kata Made, Minggu (2/11/2025).

Made menjelaskan VPA diduga lalai dalam berkendara hingga berujung menabrak korban. Dalam kasus ini, Bripda VPA dijerat Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena mengakibatkan korbannya mengalami luka berat.

Baca Juga:  “Lima Komplotan Curat di Pantai Labu Ditangkap, Motor Korban Dijual Murah ke Percut Sei Tuan”

“Iya (diduga lalai). (Dikenakan) Pasal 310 Ayat 3 UU No 22 tahun 2009”, jelasnya.

Untuk diketahui, kecelakaan itu terjadi di Jalan Putri Merak Jingga, Minggu (26/10/2025) sekira pukul 04.15 WIB. Ketiga polisi tersebut dalam pengaruh alkohol usai dari salah satu tempat hiburan malam.

Ketiganya, yakni Bripda VPA, Bripda ST dan Bripda BI. Saat ini, ketiganya telah ditahan di penempatan khusus (patsus) Bid Propam Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan akan menindak tegas para personel tersebut, baik secara etik maupun pidananya.

“Kami Akan tidak tegas anggota kami yang melanggar, baik kode etik maupun pidananya”, kata Whisnu saat menjenguk korban di RS Columbia Asia Medan. Jumat, 31 November 2025.

(Wisnu Pramashena Detra Cakra Sembiring, S.Sos)

Berita Terkait

RS Colombia Asia Diduga Menyandera Pasien: Ketum TKN Serukan Tindakan Tegas !
Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Curas Bermodus Pistol Mainan
Pejabat PLN Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Bersajam dan Predator Seksual, Berlindung Dibalik Jargon Tegak Lurus
Pemerkosaan Bergilir di Mandailing Natal: 1 ASN PPPK Dinas PPKB Ditangkap bersama 1 Orang Temannya dan 1 Pelaku Buron Masih Dikejar !
Polsek Hinai Telusuri Identitas Bayi Laki-Laki Ditemukan Mengambang di Sungai Wampu
Dari Kebun ke Penjara: Petani Bukit Tusam Di Ringkus Sat Intelkam Polres Agara Memiliki Sabu Seberat 92,65 Gram
Kabur Saat Pengembangan Kasus, Pencuri 28 Laptop Ditembak Polisi di Medan
Fadlina Diduga Langgar Hukum, Bawa Masalah Orang Tua ke Sekolah dan Rugikan Psikis Anak
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 10:49

Konferensi Pers GOWI Tanpa Kehadiran Pihak Terkait, Publik Pertanyakan Keberanian Kontraktor dan Dinas

Kamis, 13 November 2025 - 09:56

Bupati Agara Salim Fakhry Hadiri Rakor di Tangerang

Kamis, 13 November 2025 - 06:53

Bupati Pidie Mengukuhkan Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Pidie Periode 2022-2027

Rabu, 12 November 2025 - 13:19

Bupati Blitar Rijanto Buka Community Media Gathering Dalam Rangka Kemitraan Strategis Pemerintah Daerah, Polres dan Pers

Rabu, 12 November 2025 - 12:26

Ahli Pajak Dr. Joko Ismuhadi Luncurkan Solusi Canggih: AICEco untuk Transparansi Pajak di Era Digital

Rabu, 12 November 2025 - 12:26

Aktivis Desak Usut Dugaan Korupsi di Baitul Mal, Minta Penetapan Tersangka Segera Diumumkan

Rabu, 12 November 2025 - 09:02

DINKES ACEH TENGGARA PERINGATI HUT HARI KESEHATAN NASIONAL KE-61

Rabu, 12 November 2025 - 05:13

Tokoh Pemuda Batang Kuis Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Proyek Aula Kantor Camat Batang Kuis ke Kapolresta Deli Serdang

Berita Terbaru

Headline news

Bupati Agara Salim Fakhry Hadiri Rakor di Tangerang

Kamis, 13 Nov 2025 - 09:56