Api Hanguskan Rumah Hakim Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur di Padang Lawas Utara

- Editor

Selasa, 4 November 2025 - 17:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | TribuneIndonesia.com

Rumah seorang hakim bernama Khamozaro Waruhu yang berlokasi di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang terbakar, Selasa (4/11/2025).

Hakim berusia 65 tahun itu diduga merupakan hakim ketua yang menyidangkan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dengan terdakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang, yang juga menyeret nama mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

Kasi damkar dan Penyelamatan Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, mengatakan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Baca Juga:  GAS Laporkan Kadis dan Sekdis PMD Paluta ke Kejati Sumut, Dugaan Korupsi Rp12 Miliar dalam Proyek Pupuk dan CCTV

Api berhasil dipadamkan setelah tiga unit armada pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. “Untuk kerugian ditaksir sekitar Rp150 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat dikonfirmasi membenarkan bahwa objek yang terbakar adalah rumah milik seorang hakim.

“Iya benar, rumah yang terbakar milik hakim. Tapi soal apakah beliau menyidangkan kasus terkait Topan Ginting, kami belum bisa memastikan,” ujarnya.

Bambang mengatakan hingga saat ini penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

(Wisnu Pramashena Detra Cakra Sembiring, S.Sos)

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:20

Kinerja IJK Balinusra Terjaga Stabil Dukung Pertumbuhan Ekonomi Yang Lebih Optimal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:38

Pemerintah Aceh Lepaskan 60 Relawan Pilar Sosial ke Lokasi Banjir Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:32

Kepala Jasa Raharja DKI Jakarta Dampingi Plt. Dirut pada Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:25

OJK Dukung Program Asuransi Untuk Perkuat Ekosistem dan Pinjaman Daring

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:49

KPU Bali Lakukan Klarifikasi dan Pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung Terkait Video Viral

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Berita Terbaru