PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com
Setelah ramainya pemberitaan dari berbagai media soal dugaan ASN P3K rangkap jabatan sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parungkokosan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, situasi kini makin panas.
Pasalnya, Acip, yang diketahui merupakan guru ASN di SDN Parungkokosan 2 sekaligus menjabat sebagai Direktur BUMDes Parungkokosan, secara mengejutkan mengirim surat pengunduran diri lewat pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Parungkokosan.
Dalam surat tertanggal belum disebutkan itu, Acip menuliskan:
“Bersama ini saya selaku Ketua BUMDes Parungkokosan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang-Banten mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dari Ketua BUMDes Parungkokosan. Saya sampaikan terima kasih atas semua dukungan selama menjabat, serta mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang tidak baik selama saya menjadi ketua.”
Namun, tak berselang lama, Acip kembali membuat pernyataan mengejutkan melalui pesan WhatsApp yang tersebar di kalangan wartawan:
“Assalamualaikum, mohon maaf, hasil musdes katanya tidak bisa mundur dari pengurusan BUMDes. Dari pada dipermasalahkan, lebih baik ngurusin pribadi. Dari pada masyarakat yang banyak, gak pusing,” tulisnya.
Pernyataan ini sontak memantik reaksi keras dari kalangan jurnalis yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) — yang terdiri dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang.
Organisasi ini berencana melayangkan surat resmi dan menggelar konferensi pers di Kantor Kecamatan Cikeusik untuk menyoroti dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan di lembaga ekonomi desa seperti BUMDes karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
“Dalam Pasal 3 huruf c PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jelas disebutkan ASN wajib mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Rangkap jabatan di BUMDes jelas melanggar semangat netralitas ASN,” ujar Raeynold.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes, pengurus BUMDes tidak boleh berasal dari unsur perangkat desa atau ASN, agar pengelolaan keuangan desa tidak tumpang tindih dan tetap transparan.
Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, turut menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah desa dan kecamatan dalam kasus ini.
“Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal integritas dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara. ASN punya tanggung jawab besar untuk fokus di dunia pendidikan, bukan mengelola badan usaha yang rawan konflik kepentingan,” tegas Jaka.
Ia menambahkan, jika benar Musyawarah Desa (Musdes) menolak pengunduran diri Acip, maka perlu dipertanyakan mekanisme dan dasar hukumnya.
“Tidak ada alasan hukum yang membenarkan ASN menjadi Direktur BUMDes, apalagi kalau alasannya ‘tidak bisa mundur’. Ini harus diluruskan. Pemerintah Kecamatan dan Inspektorat harus turun tangan,” lanjutnya.
Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat di Kantor Kecamatan Cikeusik untuk menyampaikan sikap resmi.
Tujuannya, agar publik mendapat penjelasan terbuka dan aparat terkait segera menindaklanjuti kasus dugaan rangkap jabatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.”(Tim/red)















