ASN Rangkap Jabatan Bikin Heboh Cikeusik, Surat Mundur Tak Diterima, Wartawan Siap Turun!

- Editor

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Setelah ramainya pemberitaan dari berbagai media soal dugaan ASN P3K rangkap jabatan sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parungkokosan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, situasi kini makin panas.

Pasalnya, Acip, yang diketahui merupakan guru ASN di SDN Parungkokosan 2 sekaligus menjabat sebagai Direktur BUMDes Parungkokosan, secara mengejutkan mengirim surat pengunduran diri lewat pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Parungkokosan.

Dalam surat tertanggal belum disebutkan itu, Acip menuliskan:

“Bersama ini saya selaku Ketua BUMDes Parungkokosan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang-Banten mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dari Ketua BUMDes Parungkokosan. Saya sampaikan terima kasih atas semua dukungan selama menjabat, serta mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang tidak baik selama saya menjadi ketua.”

Namun, tak berselang lama, Acip kembali membuat pernyataan mengejutkan melalui pesan WhatsApp yang tersebar di kalangan wartawan:

“Assalamualaikum, mohon maaf, hasil musdes katanya tidak bisa mundur dari pengurusan BUMDes. Dari pada dipermasalahkan, lebih baik ngurusin pribadi. Dari pada masyarakat yang banyak, gak pusing,” tulisnya.

Pernyataan ini sontak memantik reaksi keras dari kalangan jurnalis yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) — yang terdiri dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang.

Organisasi ini berencana melayangkan surat resmi dan menggelar konferensi pers di Kantor Kecamatan Cikeusik untuk menyoroti dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan di lembaga ekonomi desa seperti BUMDes karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:  Warga Soroti Dugaan Ketidakterbukaan Program Ketapang dan BUMDes Desa Gunungbatu

“Dalam Pasal 3 huruf c PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jelas disebutkan ASN wajib mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Rangkap jabatan di BUMDes jelas melanggar semangat netralitas ASN,” ujar Raeynold.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes, pengurus BUMDes tidak boleh berasal dari unsur perangkat desa atau ASN, agar pengelolaan keuangan desa tidak tumpang tindih dan tetap transparan.

Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, turut menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah desa dan kecamatan dalam kasus ini.

“Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal integritas dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara. ASN punya tanggung jawab besar untuk fokus di dunia pendidikan, bukan mengelola badan usaha yang rawan konflik kepentingan,” tegas Jaka.

Ia menambahkan, jika benar Musyawarah Desa (Musdes) menolak pengunduran diri Acip, maka perlu dipertanyakan mekanisme dan dasar hukumnya.

“Tidak ada alasan hukum yang membenarkan ASN menjadi Direktur BUMDes, apalagi kalau alasannya ‘tidak bisa mundur’. Ini harus diluruskan. Pemerintah Kecamatan dan Inspektorat harus turun tangan,” lanjutnya.

Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat di Kantor Kecamatan Cikeusik untuk menyampaikan sikap resmi.
Tujuannya, agar publik mendapat penjelasan terbuka dan aparat terkait segera menindaklanjuti kasus dugaan rangkap jabatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.”(Tim/red)

Berita Terkait

GRPK dan BBHAR Satukan Langkah Perkuat Advokasi Hukum, Bongkar Dugaan Persoalan Alsintan Kelompok Tani Rukun Sena
Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas
Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora
Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya
Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:37

GRPK dan BBHAR Satukan Langkah Perkuat Advokasi Hukum, Bongkar Dugaan Persoalan Alsintan Kelompok Tani Rukun Sena

Senin, 22 Juni 2026 - 11:42

Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:35

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:32

Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:37

Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:18

Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Berita Terbaru