ASN Rangkap Jabatan Bikin Heboh Cikeusik, Surat Mundur Tak Diterima, Wartawan Siap Turun!

- Editor

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Setelah ramainya pemberitaan dari berbagai media soal dugaan ASN P3K rangkap jabatan sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parungkokosan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, situasi kini makin panas.

Pasalnya, Acip, yang diketahui merupakan guru ASN di SDN Parungkokosan 2 sekaligus menjabat sebagai Direktur BUMDes Parungkokosan, secara mengejutkan mengirim surat pengunduran diri lewat pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Parungkokosan.

Dalam surat tertanggal belum disebutkan itu, Acip menuliskan:

“Bersama ini saya selaku Ketua BUMDes Parungkokosan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang-Banten mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dari Ketua BUMDes Parungkokosan. Saya sampaikan terima kasih atas semua dukungan selama menjabat, serta mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang tidak baik selama saya menjadi ketua.”

Namun, tak berselang lama, Acip kembali membuat pernyataan mengejutkan melalui pesan WhatsApp yang tersebar di kalangan wartawan:

“Assalamualaikum, mohon maaf, hasil musdes katanya tidak bisa mundur dari pengurusan BUMDes. Dari pada dipermasalahkan, lebih baik ngurusin pribadi. Dari pada masyarakat yang banyak, gak pusing,” tulisnya.

Pernyataan ini sontak memantik reaksi keras dari kalangan jurnalis yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) — yang terdiri dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang.

Organisasi ini berencana melayangkan surat resmi dan menggelar konferensi pers di Kantor Kecamatan Cikeusik untuk menyoroti dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan di lembaga ekonomi desa seperti BUMDes karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:  Ketua GWI Aceh Timur Mendesak Dirkrimsus Polda Aceh Periksa Panitia Pelatihan di BLK Langsa Menguras DD Rp.1.282.500, Milyar

“Dalam Pasal 3 huruf c PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jelas disebutkan ASN wajib mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Rangkap jabatan di BUMDes jelas melanggar semangat netralitas ASN,” ujar Raeynold.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes, pengurus BUMDes tidak boleh berasal dari unsur perangkat desa atau ASN, agar pengelolaan keuangan desa tidak tumpang tindih dan tetap transparan.

Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, turut menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah desa dan kecamatan dalam kasus ini.

“Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal integritas dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara. ASN punya tanggung jawab besar untuk fokus di dunia pendidikan, bukan mengelola badan usaha yang rawan konflik kepentingan,” tegas Jaka.

Ia menambahkan, jika benar Musyawarah Desa (Musdes) menolak pengunduran diri Acip, maka perlu dipertanyakan mekanisme dan dasar hukumnya.

“Tidak ada alasan hukum yang membenarkan ASN menjadi Direktur BUMDes, apalagi kalau alasannya ‘tidak bisa mundur’. Ini harus diluruskan. Pemerintah Kecamatan dan Inspektorat harus turun tangan,” lanjutnya.

Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat di Kantor Kecamatan Cikeusik untuk menyampaikan sikap resmi.
Tujuannya, agar publik mendapat penjelasan terbuka dan aparat terkait segera menindaklanjuti kasus dugaan rangkap jabatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.”(Tim/red)

Berita Terkait

*Kapolres Aceh Timur Hadiri Pelepasan dan Pemberangkatan Kafilah MTQ XXXVII
Viral! Otak Pengeroyokan dan Penganiayaan Jukir Menggunakan Sajam di Depok Diduga EVP PLN, “Terapkan UU Darurat
Bank Aceh Syariah Salurkan Zakat untuk 1.216 Mustahik Miskin Produktif di Aceh Tenggara
Aroma Penyimpangan di Proyek Rp781 Juta SDN Sukawaris 2 — Kepala Sekolah Bungkam, Baja Bekas Hilang Entah ke Mana!
Kasus ASN Jadi Ketua BUMDes Parungkokosan, Korwil Pendidikan Enggan Banyak Bicara — Aktivis Bara Api: Jangan Tutupi Fakta!
Arief Martha Rahadyan Dukung Penuh Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub sebagai Proyek Strategis Nasional
Arief Martha Rahadyan: Penetapan 44 Kawasan Industri Bukti Keseriusan Pemerintah Bangun Ekonomi Merata
ODGJ Berkeliaran di Desa Tulang Baro, Warga Manyak Payed Resah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:54

Sinergi Damai di Kota Pelabuhan, Bitung Siapkan Perayaan Lintas Agama Desember 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:18

Siantar Darurat Narkoba: Ratusan Pengedar Ditangkap Tapi Siapa Dalang di Baliknya ?

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:33

Desain Siap Bangun Pemko Medan: Terobosan Inovatif atau Sekedar Prototipe di Sistem ?

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:06

​Perkuat Citra “Polisi Humanis”, Polres Bitung Sumbang Darah di Momen Hari Jadi Humas Polri

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:22

Gratis di Atas KTP tapi Mahal di Lapangan: Menelisik Ketimpangan Pelayanan Kesehatan Warga Sumut

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:12

Sinergi Diskominfo dan PWI Siantar Jadikan UKW Barometer Kompetensi Wartawan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:45

Gang Sempit, Akses Terbatas & Satu Nyawa Melayang: Potret Resiko Permukiman Padat di Gang Sempit

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:02

Mimpi di Tengah Ketimpangan: Asa Atlet Putri Sumut untuk Sepak Bola Lebih Adil

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Potensial Jadi Kabupaten Terdepan, Pembangunan Tahun 2026 Dilakukan Lebih Awal

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:07

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lestarikan Kebudayaan, Pemkab Deli Serdang Adakan Pagelaran Budaya & Lomba Tari

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:02