Subulussalam | TribuneIndonesia.com
24 Oktober 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana perusakan kaca mobil milik warga Padang Jambu bernama Syahbuddin. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat dini hari, 17 Oktober 2025, di Jalan Syekh Hamzah Fansuri, Dusun Lae Mbetar, Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Subulussalam pada 24 Oktober 2025, disebutkan bahwa penyidik telah menerima laporan polisi bernomor LP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai tindak lanjut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/139/X/Res.1.10/2025/Sat. Reskrim, tertanggal 20 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Subulussalam AKP Abdul Mufakhir, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.
“Kami telah membuat rencana penyelidikan, melengkapi administrasi penyidikan, serta memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi, termasuk pelapor,” ujar AKP Abdul Mufakhir.
Ia menambahkan, penyidik juga akan mendalami keterangan tambahan dari para saksi untuk memperjelas kronologi kejadian. “Penyelidikan masih terus berjalan dan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika diperlukan, penyelidikan akan diperpanjang,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Bripda M. Fadhil ditunjuk sebagai penyidik pembantu dalam kasus ini. Pihak pelapor diminta untuk terus berkoordinasi dengan penyidik melalui kontak resmi Sat Reskrim Polres Subulussalam guna mempercepat proses penanganan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik setempat karena dinilai mencerminkan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan transparan terhadap setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Kota Subulussalam. (##)















