Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan |TribuneIndonesia.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyita uang sebesar Rp150 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Uang dalam jumlah fantastis tersebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab hukum dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan untuk melindungi hak-hak negara.

Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran dalam rangka pemulihan keuangan negara itu sendiri,” ujar Harli Siregar dalam konferensi pers di Medan, Rabu (22/10/2025).

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI itu menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada tindakan represif, tetapi juga harus menyentuh aspek keadilan restoratif, yakni memulihkan kerugian negara tanpa mengabaikan perlindungan terhadap konsumen yang beritikad baik.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka berinisial AKS, ARL, dan IS. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam proses kerja sama dan penjualan aset yang menyebabkan potensi kerugian besar bagi negara.

Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi tersebut. Berbagai dokumen, rekening, dan data keuangan telah diamankan guna memperkuat alat bukti.

Baca Juga:  Safwan Berkomitmen Mendukung Penuh Program Pemerintah Melalui PT.PEMA

Proses hukum akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain,” tegas Kajati Sumut.

Uang sebesar Rp150 miliar yang dikembalikan oleh pihak DMKR kini telah disita secara resmi dan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut di Bank Mandiri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap rupiah hasil kejahatan korupsi benar-benar diamankan untuk kepentingan negara.

Penyitaan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejati Sumut dalam memberantas korupsi dan memastikan aset negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau korporasi,” ujar Harli Siregar.

Kajati Sumut juga mengimbau masyarakat, khususnya para konsumen yang telah membeli properti dengan itikad baik, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan.

Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan. Hak negara akan dipulihkan, tetapi hak masyarakat yang beritikad baik juga harus dijaga,” tandasnya.

Langkah cepat dan tegas Kejati Sumut ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan. Tindakan penyitaan Rp150 miliar tersebut dinilai sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan aset BUMN serta menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Kejati Sumut menegaskan akan terus mengusut tuntas seluruh praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, serta memastikan seluruh hasil kejahatan dikembalikan ke kas negara.

Tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan aset negara,” pungkas Harli Siregar.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Kasus Jalan di Tempat, Pelapor Sebut Terlapor “Kebal Hukum”, Desak Kapolresta Deli Serdang Bertindak Tegas
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
Diduga Telantarkan Penumpang hingga Meninggal Dunia, PT ALS Dikecam Keras: “Ini Soal Nyawa Manusia, Bukan Binatang!”
Kades Kramatmanik Dituding Hindari Klarifikasi, Dana Ketapang Ratusan Juta Jadi Teka-Teki!
Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat DPRA Terindikasi Mark-Up, KAKI Desak KPK Turun Gunung
“PTPN I Gagalkan Konstatering: Bukan Pembela Aset Negara, tapi Penghadang Keadilan!”
“Datang Bayar Angsuran, Pulang Tanpa Mobil! Dugaan Penipuan Terencana oleh Oknum ACC Medan”
Wartawan Dianiaya Saat Liputan, Puluhan Jurnalis Akan Geruduk Polda Sumut Tuntut Keadilan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:54

Sinergi Damai di Kota Pelabuhan, Bitung Siapkan Perayaan Lintas Agama Desember 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:18

Siantar Darurat Narkoba: Ratusan Pengedar Ditangkap Tapi Siapa Dalang di Baliknya ?

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:33

Desain Siap Bangun Pemko Medan: Terobosan Inovatif atau Sekedar Prototipe di Sistem ?

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:06

​Perkuat Citra “Polisi Humanis”, Polres Bitung Sumbang Darah di Momen Hari Jadi Humas Polri

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:22

Gratis di Atas KTP tapi Mahal di Lapangan: Menelisik Ketimpangan Pelayanan Kesehatan Warga Sumut

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:12

Sinergi Diskominfo dan PWI Siantar Jadikan UKW Barometer Kompetensi Wartawan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:45

Gang Sempit, Akses Terbatas & Satu Nyawa Melayang: Potret Resiko Permukiman Padat di Gang Sempit

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:02

Mimpi di Tengah Ketimpangan: Asa Atlet Putri Sumut untuk Sepak Bola Lebih Adil

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Potensial Jadi Kabupaten Terdepan, Pembangunan Tahun 2026 Dilakukan Lebih Awal

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:07

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lestarikan Kebudayaan, Pemkab Deli Serdang Adakan Pagelaran Budaya & Lomba Tari

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:02