Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan |TribuneIndonesia.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyita uang sebesar Rp150 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Uang dalam jumlah fantastis tersebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab hukum dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan untuk melindungi hak-hak negara.

Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran dalam rangka pemulihan keuangan negara itu sendiri,” ujar Harli Siregar dalam konferensi pers di Medan, Rabu (22/10/2025).

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI itu menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada tindakan represif, tetapi juga harus menyentuh aspek keadilan restoratif, yakni memulihkan kerugian negara tanpa mengabaikan perlindungan terhadap konsumen yang beritikad baik.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka berinisial AKS, ARL, dan IS. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam proses kerja sama dan penjualan aset yang menyebabkan potensi kerugian besar bagi negara.

Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi tersebut. Berbagai dokumen, rekening, dan data keuangan telah diamankan guna memperkuat alat bukti.

Baca Juga:  Kepala desa cinta rakyat bersama tim hukum resmi akan melaporkan oknum wartawan Kedewan pers mengenai berita hoks/miring humas LBH -wartawan ada apa.

Proses hukum akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain,” tegas Kajati Sumut.

Uang sebesar Rp150 miliar yang dikembalikan oleh pihak DMKR kini telah disita secara resmi dan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut di Bank Mandiri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap rupiah hasil kejahatan korupsi benar-benar diamankan untuk kepentingan negara.

Penyitaan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejati Sumut dalam memberantas korupsi dan memastikan aset negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau korporasi,” ujar Harli Siregar.

Kajati Sumut juga mengimbau masyarakat, khususnya para konsumen yang telah membeli properti dengan itikad baik, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan.

Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan. Hak negara akan dipulihkan, tetapi hak masyarakat yang beritikad baik juga harus dijaga,” tandasnya.

Langkah cepat dan tegas Kejati Sumut ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan. Tindakan penyitaan Rp150 miliar tersebut dinilai sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan aset BUMN serta menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Kejati Sumut menegaskan akan terus mengusut tuntas seluruh praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, serta memastikan seluruh hasil kejahatan dikembalikan ke kas negara.

Tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan aset negara,” pungkas Harli Siregar.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Penyerahan SK Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Tegaskan Komitmen Membangun Advokat Muda Berintegritas
Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53

DPRD Deli Serdang Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, Perkuat Evaluasi dan Arah Pembangunan Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:28

Evaluasi Kinerja Dimulai, Bupati Deli Serdang Geser Pejabat dan Kepala Sekolah yang Dinilai Tak Maksimal

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:10

Deli Serdang Percepat Smart Village, Bangun Tata Kelola Desa Modern Berbasis Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:00

Deli Serdang Luncurkan Mobil IVA Mobile, Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks hingga Pelosok Desa

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16

MTQ Deli Serdang Diperketat, Bupati Asri Ludin Tegaskan Pembinaan Berbasis Kecamatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:36

Modernisasi Pertanian Digenjot, Bupati Deli Serdang Tekan Biaya Produksi dan Dongkrak Hasil Panen

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:54

Integritas Hakim Jadi Sorotan, Wabup Deli Serdang Tekankan Profesionalisme di MTQ ke-59

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:35

Setahun Kepemimpinan Bang ACI Janji Tuntas Izin Bermasalah hingga Target 580 Km Jalan Deli Serdang

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Percepat Smart Village, Bangun Tata Kelola Desa Modern Berbasis Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:10