Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan |TribuneIndonesia.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyita uang sebesar Rp150 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Uang dalam jumlah fantastis tersebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab hukum dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan untuk melindungi hak-hak negara.

Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran dalam rangka pemulihan keuangan negara itu sendiri,” ujar Harli Siregar dalam konferensi pers di Medan, Rabu (22/10/2025).

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI itu menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada tindakan represif, tetapi juga harus menyentuh aspek keadilan restoratif, yakni memulihkan kerugian negara tanpa mengabaikan perlindungan terhadap konsumen yang beritikad baik.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka berinisial AKS, ARL, dan IS. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam proses kerja sama dan penjualan aset yang menyebabkan potensi kerugian besar bagi negara.

Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi tersebut. Berbagai dokumen, rekening, dan data keuangan telah diamankan guna memperkuat alat bukti.

Baca Juga:  Bahas Program Peningkatan SDM Jurnalis, PERWAL Audensi Dengan Pimpinan Bank Aceh Cabang Langsa

Proses hukum akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain,” tegas Kajati Sumut.

Uang sebesar Rp150 miliar yang dikembalikan oleh pihak DMKR kini telah disita secara resmi dan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut di Bank Mandiri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap rupiah hasil kejahatan korupsi benar-benar diamankan untuk kepentingan negara.

Penyitaan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejati Sumut dalam memberantas korupsi dan memastikan aset negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau korporasi,” ujar Harli Siregar.

Kajati Sumut juga mengimbau masyarakat, khususnya para konsumen yang telah membeli properti dengan itikad baik, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan.

Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan. Hak negara akan dipulihkan, tetapi hak masyarakat yang beritikad baik juga harus dijaga,” tandasnya.

Langkah cepat dan tegas Kejati Sumut ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan. Tindakan penyitaan Rp150 miliar tersebut dinilai sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan aset BUMN serta menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Kejati Sumut menegaskan akan terus mengusut tuntas seluruh praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, serta memastikan seluruh hasil kejahatan dikembalikan ke kas negara.

Tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan aset negara,” pungkas Harli Siregar.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Raja Ampat Belum Punya Payung Adat Bersama, Carles Imbir: Pengakuan OAP Harus Kembali ke Marga dan Suku
Raja Ampat Belum Punya Payung Adat Bersama, Carles Imbir: Pengakuan OAP Harus Kembali ke Marga dan Suku
Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku
Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus, Baharudin: Jangan Hanya Satu Anak yang Disorot
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:04

Raja Ampat Belum Punya Payung Adat Bersama, Carles Imbir: Pengakuan OAP Harus Kembali ke Marga dan Suku

Rabu, 9 September 2026 - 12:41

Raja Ampat Belum Punya Payung Adat Bersama, Carles Imbir: Pengakuan OAP Harus Kembali ke Marga dan Suku

Rabu, 9 September 2026 - 11:49

Ketua PPWI Aceh Tamiang SPPG Layak Dilanjutkan, BGN Harus Perkuat Pengawasan

Rabu, 9 September 2026 - 09:36

Romo Muhammad Syafii Gagas Simposium Nasional KAHMI untuk Kedaulatan Bangsa

Rabu, 9 September 2026 - 09:18

Hadiri Pelantikan Prajurit TNI di Bitung, Anggota DPRD Sulut Ruslan Abdul Gani Puji Gemblengan Rindam XIII/Merdeka

Rabu, 9 September 2026 - 08:23

Dorong Birokrasi Digital, Pemkot Bitung Gandeng BPSDM Komdigi Manado Gelar Pelatihan AI untuk ASN

Rabu, 9 September 2026 - 07:27

Karhutla Meluas Hingga Pesisir Girian Bawah, Puluhan Petugas Damkar Bitung Berjibaku Amankan Pemukiman

Rabu, 9 September 2026 - 06:38

Sinergi Pemkot Bitung dan TNI: 326 Tamtama Remaja Rindam XIII/Merdeka Resmi Dilantik

Berita Terbaru