Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan |TribuneIndonesia.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyita uang sebesar Rp150 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Uang dalam jumlah fantastis tersebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab hukum dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan untuk melindungi hak-hak negara.

Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran dalam rangka pemulihan keuangan negara itu sendiri,” ujar Harli Siregar dalam konferensi pers di Medan, Rabu (22/10/2025).

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI itu menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada tindakan represif, tetapi juga harus menyentuh aspek keadilan restoratif, yakni memulihkan kerugian negara tanpa mengabaikan perlindungan terhadap konsumen yang beritikad baik.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka berinisial AKS, ARL, dan IS. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam proses kerja sama dan penjualan aset yang menyebabkan potensi kerugian besar bagi negara.

Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi tersebut. Berbagai dokumen, rekening, dan data keuangan telah diamankan guna memperkuat alat bukti.

Baca Juga:  PTPN IV Regional VI Langsa Melakukan Penandatangan Mou dan MoA dengan Kampus Umuslim Bireuen

Proses hukum akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain,” tegas Kajati Sumut.

Uang sebesar Rp150 miliar yang dikembalikan oleh pihak DMKR kini telah disita secara resmi dan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut di Bank Mandiri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap rupiah hasil kejahatan korupsi benar-benar diamankan untuk kepentingan negara.

Penyitaan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejati Sumut dalam memberantas korupsi dan memastikan aset negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau korporasi,” ujar Harli Siregar.

Kajati Sumut juga mengimbau masyarakat, khususnya para konsumen yang telah membeli properti dengan itikad baik, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan.

Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan. Hak negara akan dipulihkan, tetapi hak masyarakat yang beritikad baik juga harus dijaga,” tandasnya.

Langkah cepat dan tegas Kejati Sumut ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan. Tindakan penyitaan Rp150 miliar tersebut dinilai sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan aset BUMN serta menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Kejati Sumut menegaskan akan terus mengusut tuntas seluruh praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, serta memastikan seluruh hasil kejahatan dikembalikan ke kas negara.

Tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan aset negara,” pungkas Harli Siregar.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:49

KPU Bali Lakukan Klarifikasi dan Pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung Terkait Video Viral

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54

Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:14

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Berita Terbaru