Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan |TribuneIndonesia.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyita uang sebesar Rp150 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Uang dalam jumlah fantastis tersebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab hukum dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan untuk melindungi hak-hak negara.

Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran dalam rangka pemulihan keuangan negara itu sendiri,” ujar Harli Siregar dalam konferensi pers di Medan, Rabu (22/10/2025).

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI itu menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada tindakan represif, tetapi juga harus menyentuh aspek keadilan restoratif, yakni memulihkan kerugian negara tanpa mengabaikan perlindungan terhadap konsumen yang beritikad baik.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka berinisial AKS, ARL, dan IS. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam proses kerja sama dan penjualan aset yang menyebabkan potensi kerugian besar bagi negara.

Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi tersebut. Berbagai dokumen, rekening, dan data keuangan telah diamankan guna memperkuat alat bukti.

Baca Juga:  Dirreskrimsus Polda Aceh, Sahur Bersama Anak Yatim di Panti Asuhan

Proses hukum akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain,” tegas Kajati Sumut.

Uang sebesar Rp150 miliar yang dikembalikan oleh pihak DMKR kini telah disita secara resmi dan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut di Bank Mandiri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap rupiah hasil kejahatan korupsi benar-benar diamankan untuk kepentingan negara.

Penyitaan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejati Sumut dalam memberantas korupsi dan memastikan aset negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau korporasi,” ujar Harli Siregar.

Kajati Sumut juga mengimbau masyarakat, khususnya para konsumen yang telah membeli properti dengan itikad baik, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan.

Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan. Hak negara akan dipulihkan, tetapi hak masyarakat yang beritikad baik juga harus dijaga,” tandasnya.

Langkah cepat dan tegas Kejati Sumut ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan. Tindakan penyitaan Rp150 miliar tersebut dinilai sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan aset BUMN serta menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Kejati Sumut menegaskan akan terus mengusut tuntas seluruh praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, serta memastikan seluruh hasil kejahatan dikembalikan ke kas negara.

Tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan aset negara,” pungkas Harli Siregar.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Posting Konten Fitnah, Lapas I Medan Siap Pidanakan Akun Tiktok Diksipolitik.id
Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Diduga Ancam Pasien dengan Golok, Dokter di Bogor Dilaporkan ke Polisi
Kontributor tvOne Diduga Dianiaya Oknum ASN di Paluta Usai Lakukan Konfirmasi
Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos
Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026
Dugaan Korupsi Proyek AMI PLN Rp5 Triliun, Relawan Desak KPK dan Kejagung Lakukan Penyelidikan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:57

HRD Gelar Hilal Bihalal di kediamannya Komplek Meuligoe Residence Cot Gapu

Minggu, 22 Maret 2026 - 01:01

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Amankan Sholat Idul Fitri dengan Penuh Humanis

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:43

Ketua DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) mengucapkan:

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:54

Kawal Ketat Pawai Takbiran, AKBP Albert Zai Tegaskan Keamanan Kota Bitung Adalah Prioritas

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:51

Bitung Siaga Penuh: Satuan Gabungan Amankan Malam Takbiran 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:25

Badan POM Untuk Uji Laboratorium Daging Yang Diduga Bauk Busuk Agara

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:55

Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:49

P Jasa Raharja Hadiri Pelepasan Mudik Gratis Polri Presisi 2026,Wujud Sinergi Negara Hadir dalam Melayani Masyarakat

Berita Terbaru