Pembunuh Keji di Kuta Diringkus di Bitung, Terancam Hukuman Mati

- Editor

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut|Tribuneindonesia.com

Pelarian dramatis KM alias Kamal, tersangka utama kasus pembunuhan keji di Kuta, Bali, akhirnya terhenti setelah berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Gabungan di Sulawesi Utara. Rabu (15/10/25)

Diketahui, pelaku yang buron dan sempat menjadi perbincangan publik itu ditangkap di sebuah lokasi persembunyiannya di wilayah Madidir, Kota Bitung.

Penangkapan pelaku pembunuhan sadis terhadap kekasihnya ini merupakan buah kerja sama dan koordinasi intensif antara aparat kepolisian di dua provinsi.

Satuan Reskrim Polsek Kuta, Polres Denpasar, dan jajaran Resmob Polda Sulawesi Utara bersinergi untuk melacak dan membekuk tersangka.

Kepala Tim Resmob Polda Sulut, Frelly Regapat, mengungkapkan bahwa permintaan bantuan diterima pada hari Selasa, (14/10).

“Kami menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Matheus Diaz Prakoso, yang meminta bantuan untuk melacak dan menangkap pelaku yang diduga kuat melarikan diri ke wilayah kami,”

kata Frelly.

Kasus pembunuhan mengerikan ini sendiri terjadi pada Senin, (13/10), sekitar pukul 17.39 WITA. Korban, yang bernama Endang Sulastrin alias Mbak (41), ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya di Jalan Patimura, Legian, Kuta, Badung, Bali.

Jasad korban ditemukan dengan luka gorok di leher yang nyaris putus.

Fakta mengejutkan terungkap dalam interogasi awal.

Setelah melakukan pembunuhan, Kamal mengaku sempat merusak kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Lebih mencengangkan, ia juga sempat tidur semalaman di samping jasad kekasihnya sebelum akhirnya memutuskan untuk kabur dari Bali.

Baca Juga:  Bawa Panah Wayer Tengah Malam, Pemuda di Bitung Diringkus Tim Tarsius

Pelaku kemudian memesan tiket pesawat dan terbang dari Bali menuju Bandara Sam Ratulangi, Manado, keesokan harinya.

Jejak pelarian ini terdeteksi oleh Tim Resmob Polres Denpasar melalui rekaman kamera pengawas bandara, yang menjadi kunci bagi tim gabungan di Sulawesi Utara untuk melakukan pengejaran.

Merespons informasi krusial tersebut, Tim Resmob Polda Sulut segera membentuk tim gabungan yang melibatkan Resmob Polresta Manado, Resmob Minahasa Utara, dan Resmob Bitung.

Mereka bergerak cepat menyisir area-area strategis yang dicurigai sebagai jalur pelarian, termasuk terminal bus serta pelabuhan-pelabuhan di Manado dan Bitung.

“Pelacakan intensif kami akhirnya mengarah pada informasi bahwa pelaku memiliki seorang teman di sekitar Lorong Saitun, Madidir,”

jelas Frelly. Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan yang berarti.

Tersangka juga terindikasi berencana melanjutkan pelariannya ke Obi, Maluku Utara, jika tidak segera tertangkap.
Rencananya, tersangka Kamal akan diterbangkan kembali ke Bali hari ini, Rabu, (15/10), untuk diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Denpasar guna proses hukum lebih lanjut.

Mengenai motif di balik perbuatan keji tersebut, Frelly menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Penyidik kasus di Polresta Denpasar.

Atas perbuatannya, Kamal dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Kiti)

Berita Terkait

RSUD Langsa Jadi yang Tertinggi dalam Capaian Pemeriksaan Viral Load se-Aceh
Dorong BNK Diperkuat, DPRK Aceh Tenggara Soroti Fasilitas dan Program Pemberantasan Narkoba
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Wali Kota Bitung Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa
Bantuan Korban Kebakaran dari Pemerintah Aceh di Duga di Sunat Oknum Pejabat Dinas Sosial Agara
Lapas Lhoksukon Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat
Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Bireuen Tingkatkan Kapasitas Pembudidaya Ikan Kecil Lewat Sosialisasi CBIB
“22 Tahun DPD RI, Hartono Tancapkan Komitmen: Suara Papua Tak Boleh Padam dari Jakarta
Sambut Hari Jadi Ke-24 Propam Polri, Propam Polres Bireuen Gelar Bakti Sosial di Masjid Baitul Izzah Peusangan
Berita ini 28 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:50

Jajaki Kerja Sama Internasional, Pemkot Bitung dan General Santos Bahas Sektor Maritim hingga Pendidikan

Selasa, 29 September 2026 - 01:45

​Gubernur Yulius Selvanus dan Menteri ESDM Bahas Percepatan Izin Tambang Rakyat Sulut

Senin, 28 September 2026 - 16:33

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan

Senin, 28 September 2026 - 11:45

Wali Kota Bitung Bersama Jajaran Aspeksindo Audiensi Strategis Bareng KKP di Jakarta

Senin, 28 September 2026 - 04:58

Kebakaran Mengganas, Fraksi Demokrat Desak Bupati Siapkan Anggaran Tanggap Darurat

Minggu, 27 September 2026 - 18:38

Puluhan Titik Api Kepung Waisai, Empat Pulau Besar Raja Ampat Mulai Terancam Kebakaran

Rabu, 23 September 2026 - 15:29

Raih Juara di Tingkat Provinsi, Diskominfo Bitung Apresiasi Prestasi Girian Weru Dua dan TP PKK

Jumat, 18 September 2026 - 12:52

IPMARAM Desak Pemda Raja Ampat Segera Wujudkan Asrama Permanen di Yogyakarta

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

RSUD Langsa Jadi yang Tertinggi dalam Capaian Pemeriksaan Viral Load se-Aceh

Jumat, 2 Okt 2026 - 09:39