Pembunuh Keji di Kuta Diringkus di Bitung, Terancam Hukuman Mati

- Editor

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut|Tribuneindonesia.com

Pelarian dramatis KM alias Kamal, tersangka utama kasus pembunuhan keji di Kuta, Bali, akhirnya terhenti setelah berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Gabungan di Sulawesi Utara. Rabu (15/10/25)

Diketahui, pelaku yang buron dan sempat menjadi perbincangan publik itu ditangkap di sebuah lokasi persembunyiannya di wilayah Madidir, Kota Bitung.

Penangkapan pelaku pembunuhan sadis terhadap kekasihnya ini merupakan buah kerja sama dan koordinasi intensif antara aparat kepolisian di dua provinsi.

Satuan Reskrim Polsek Kuta, Polres Denpasar, dan jajaran Resmob Polda Sulawesi Utara bersinergi untuk melacak dan membekuk tersangka.

Kepala Tim Resmob Polda Sulut, Frelly Regapat, mengungkapkan bahwa permintaan bantuan diterima pada hari Selasa, (14/10).

“Kami menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Matheus Diaz Prakoso, yang meminta bantuan untuk melacak dan menangkap pelaku yang diduga kuat melarikan diri ke wilayah kami,”

kata Frelly.

Kasus pembunuhan mengerikan ini sendiri terjadi pada Senin, (13/10), sekitar pukul 17.39 WITA. Korban, yang bernama Endang Sulastrin alias Mbak (41), ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya di Jalan Patimura, Legian, Kuta, Badung, Bali.

Jasad korban ditemukan dengan luka gorok di leher yang nyaris putus.

Fakta mengejutkan terungkap dalam interogasi awal.

Setelah melakukan pembunuhan, Kamal mengaku sempat merusak kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Lebih mencengangkan, ia juga sempat tidur semalaman di samping jasad kekasihnya sebelum akhirnya memutuskan untuk kabur dari Bali.

Baca Juga:  HUT ke 26 Bireuen di lapangan RTH Cot Gapu diselenggarakan meriah

Pelaku kemudian memesan tiket pesawat dan terbang dari Bali menuju Bandara Sam Ratulangi, Manado, keesokan harinya.

Jejak pelarian ini terdeteksi oleh Tim Resmob Polres Denpasar melalui rekaman kamera pengawas bandara, yang menjadi kunci bagi tim gabungan di Sulawesi Utara untuk melakukan pengejaran.

Merespons informasi krusial tersebut, Tim Resmob Polda Sulut segera membentuk tim gabungan yang melibatkan Resmob Polresta Manado, Resmob Minahasa Utara, dan Resmob Bitung.

Mereka bergerak cepat menyisir area-area strategis yang dicurigai sebagai jalur pelarian, termasuk terminal bus serta pelabuhan-pelabuhan di Manado dan Bitung.

“Pelacakan intensif kami akhirnya mengarah pada informasi bahwa pelaku memiliki seorang teman di sekitar Lorong Saitun, Madidir,”

jelas Frelly. Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan yang berarti.

Tersangka juga terindikasi berencana melanjutkan pelariannya ke Obi, Maluku Utara, jika tidak segera tertangkap.
Rencananya, tersangka Kamal akan diterbangkan kembali ke Bali hari ini, Rabu, (15/10), untuk diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Denpasar guna proses hukum lebih lanjut.

Mengenai motif di balik perbuatan keji tersebut, Frelly menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Penyidik kasus di Polresta Denpasar.

Atas perbuatannya, Kamal dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Kiti)

Berita Terkait

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Jajaran Polres Bitung dan Bhayangkari Beri Ucapan Spesial
Hardiknas 2026: Pemkot Bitung Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif Demi Cetak Generasi Berkarakter
​Akhiri Perseteruan, Pemuda Pateten Satu dan Kampung Unyil Sepakat Berikrar Damai
Sinergi Pemkot dan Polres Bitung Kawal Keberangkatan Calon Tamu Allah Menuju Asrama Haji
Gema Keadilan dari Mimbar Agung: Pesan Menyentuh Ustadz Jufri Naki di Hari Buruh
Bantuan Kemanusiaan 1 Juta Rupiah untuk Warga Seuneubok Saboh, Harapan Masyarakat Terpenuhi
Ketua TP-PKK Ny. Sadriah, S.K.M., M.K.M Tekankan Peran Imunisasi Anak
Langkah Strategis Dalam Memperkuat Sinergi, Kejaksaan Bireuen Tanda Tangani MoU Dengan RSUD DR.Fauziah Bireuen
Berita ini 28 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:11

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Personel Polsek Kuta Selatan Jalani Tes Urine Mendadak

Rabu, 29 April 2026 - 04:00

Ditressiber Polda Bali Gulung Judi Online Jaringan Internasional dan Prostitusi Daring

Rabu, 29 April 2026 - 00:56

Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 11:23

Polresta Denpasar Amankan Puluhan WNA Diduga Jadi Korban Penyekapan

Senin, 27 April 2026 - 10:38

Kodim 1616/Gianyar Dukung KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa Berbasis Koperasi

Minggu, 26 April 2026 - 07:25

Sinergi Jadi Kunci, Pisah Sambut Dandim 0201/Medan Berlangsung Hangat dan Penuh Makna

Minggu, 26 April 2026 - 01:14

Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia

Sabtu, 25 April 2026 - 15:16

Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

Berita Terbaru