DELI SERDANG | TribuneIndonesia.com- Com-Polsek Pancur Batu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut pihak kepolisian tidak mau mengamankan mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian di wilayah Pancur Batu.
Klarifikasi ini disampaikan menanggapi kasus pencurian yang terjadi pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 02.27 WIB, di Toko Ponsel Promo Cell, Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Baru, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam kasus ini, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu telah menangkap dan menahan dua pelaku utama berinisial GD (18) dan RK (18). Keduanya mencuri berbagai unit telepon genggam serta LCD dari toko tersebut. Selain itu, petugas juga telah mengamankan dua orang lainnya, yakni Donly (18) dan Bancin (24), yang sempat diduga ikut terlibat.
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Junaidi A. Karo Sekali, SH, menjelaskan bahwa mobil yang disebut-sebut dalam pemberitaan tidak terkait langsung dengan tindak pidana pencurian.
“Mobil tersebut dikemudikan oleh Bancin yang hanya diminta oleh Donly untuk menjemput dua temannya, GD dan RK, tanpa mengetahui bahwa keduanya baru saja melakukan pencurian,” ujar Iptu Junaidi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Menurut keterangan, sebelum peristiwa itu, Bancin dan Donly telah bersama-sama mengantarkan sayur dan cabai ke Pajak MMTC Pancing. Setelah selesai, Donly menerima telepon dari GD yang meminta dijemput di kawasan Pajak Pancur Batu.
“Setelah menjemput, mereka mengantar GD dan RK ke Hotel Crystal, Medan Tuntungan. Di sana, kedua pelaku menunjukkan beberapa unit ponsel dan menawarkan untuk dijual. Karena tertarik, Donly dan Bancin membeli sebagian dari ponsel itu tanpa mengetahui asal usulnya,” jelas Iptu Junaidi.
Usai transaksi, Donly dan Bancin meninggalkan kedua pelaku di hotel tersebut. Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam tindakan Bancin sebagai sopir mobil, karena tidak terbukti mengetahui atau terlibat langsung dalam aksi pencurian.
“Proses penyidikan tetap kami lakukan secara profesional dan berkas perkara segera kami kirimkan ke Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Kecamatan Pancur Batu,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa, SH, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti di lapangan. Polsek Pancur Batu berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan,” tegas Kompol Djanuarsa.
Dengan klarifikasi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memahami duduk persoalan sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Ilham Gondrong















