AWDI &GWI Desak Audit Dana Bos SDN Pasanggrahan, Dugaan Penyimpangan Menguat

- Editor

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com 

Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS di SDN Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, kian menuai sorotan. Lemahnya pengawasan diduga menjadi celah hingga penggunaan anggaran tidak jelas ke mana arah peruntukannya, bahkan disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, yang lebih dikenal dengan sebutan Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI), memastikan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengupas tuntas persoalan ini.

Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Reaynold Kurniawan, dengan tegas mempertanyakan kinerja pihak terkait.

“Ada apa dengan korwil pendidikan Kecamatan Munjul? Mengapa dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS seolah dibiarkan tanpa pengawasan yang tegas?” sindirnya.

Sementara itu, Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mendesak langkah serius dari aparat pengawas keuangan negara.

“Kami meminta dilakukan audit menyeluruh atas penggunaan anggaran Dana BOS tahun 2023–2025 di SDN Pasanggrahan. Jangan sampai ada praktik yang merugikan dunia pendidikan dan mencoreng amanat pemerintah pusat,” tegasnya.

Baca Juga:  Dari Langsa untuk Negeri: PTPN IV Regional VI Santuni 100 Anak Yatim pada Malam Nuzulul Quran

Sebagai informasi, dalam Pasal 3 UU KIP disebutkan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik. Bahkan, Pasal 9 ayat (2) menegaskan, “Badan publik wajib menyediakan informasi mengenai laporan keuangan secara berkala.”

Jika benar penggunaan Dana BOS tidak jelas dan tidak dilaporkan secara transparan, maka kondisi ini jelas berpotensi melanggar UU KIP. Bahkan, Pasal 52 UU KIP menyebutkan, “Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Dengan ancaman pidana tersebut, dugaan penyimpangan Dana BOS di SDN Pasanggrahan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum. Publik kini menunggu keberanian aparat dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini demi tegaknya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Pandeglang.”(Jaka S.)

Berita Terkait

Klarifikasi PT Fajar Baizuri Soal Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah
Jatuh di Keramaian, Pergi dalam Kesunyian
Dugaan Pungli JADUP di Siperkas Kian Menguat: Puluhan Juta Rupiah Dipertanyakan, Warga Siap Tempuh Jalur Hukum
Dirlantas Polda Sumbar Pasang Strategi Khusus Hadapi Macet Lembah Anai
PENA PUJAKESUMA dan LPSA Srikandi Aceh Tamiang Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Jelang Idulfitri
Tenaga Pengajar SD Negeri Datu Derakal Keluhkan Dugaan Pemotongan Gaji oleh Kepala Sekolah
Penerangan Jalan Umum di Kota Sinabang Kembali Normal Setelah Perbaikan Untuk Kenyamanan Masyarakat Kota Sinabang Menyabut Hari Raya Idhul Fitri
APH Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Subsidi SPBU Kompak Simeulue
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:39

Takbir Menggema di Sei Semayang, Idul Fitri menjadi Kemenangan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:02

Takbir Membelah Malam Ramunia, Bupati Turun Melepas Pawai Obor Spektakuler

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:13

Pemkab Deli Serdang Pastikan Tak Ada Anggaran APBD untuk Iklan di Kota Medan

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:21

Asri Ludin Percepat Honor Bilal Mayit dan Penggali Kubur, Perkuat Perlindungan Sosial di Deli Serdang

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:49

Polda Sumut Pastikan Kesiapan Total Pengamanan Mudik, Pos Ketupat Toba 2026 di Deli Serdang Siaga Penuh

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:30

Ramadan Menyatukan, Deli Serdang Menguat

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:40

Damkar Deli Serdang Terus Berbenah, Tingkatkan Pelayanan dan Kolaborasi Penanggulangan Bencana

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:59

Asri Ludin – Lom Lom Pilih Salat Id di Sunggal, Pawai Obor Pantai Labu Siap Semarakkan Malam Takbiran

Berita Terbaru

Headline news

Jatuh di Keramaian, Pergi dalam Kesunyian

Senin, 23 Mar 2026 - 01:36

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x