Aceh Mancan Ompong: Hutan Kaya, Kewenangan Hilang

- Editor

Selasa, 30 September 2025 - 01:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: URIESSAMADIN, S.Hut
(Rakyat Aceh Bangkit / Global Aceh Awakening – Aceh Tengah)

TribuneIndonesia.com

Aceh adalah tanah dengan sejarah panjang, darah perjuangan, dan kekayaan alam yang tak ternilai. Namun hari ini, Aceh seolah diperlakukan sebagai provinsi ompong: punya hutan luas, punya status khusus, tapi tak berdaya mengelolanya.

Kasus penunjukan seorang dokter menjadi Kepala UPTD KPH VIII di Gayo Lues dan Aceh Tenggara adalah cermin nyata. Bagaimana mungkin urusan kehutanan yang seharusnya diisi kader profesional justru diserahkan kepada orang di luar bidangnya? Ini bukan sekadar salah tempat, melainkan pelecehan terhadap profesionalisme dan pengkhianatan terhadap putra-putri kehutanan Aceh yang telah lama menjaga hutan dengan darah dan keringatnya.

Sejak awal, MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menegaskan bahwa Aceh berhak mengatur urusan kehutanan sendiri. Namun, hak itu perlahan dilucuti. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Jakarta kembali mengikat Aceh. Semua kebijakan hutan kini diatur dari Manggala Wanabakti. Aceh seakan diperlakukan sama dengan provinsi biasa, padahal statusnya jelas berbeda.

Siapa yang diuntungkan dari situasi ini? Tentu bukan rakyat Aceh. Bukan pula pemerintah Aceh. Yang paling diuntungkan adalah pengusaha, mafia kayu, dan jaringan yang dekat dengan pusat. Hutan digunduli, kayu keluar, namun rakyat Aceh tetap hidup dalam listrik padam, jalan rusak, ekonomi lumpuh, dan lingkungan hancur.

Baca Juga:  Ismail Sarlata " Mari Terus Berkarya, Pers Indonesia Yang Merdeka Turut Mewujudkan Nusantara Baru, Indonesia Maju."

Ironisnya, pemerintah Aceh justru memilih diam. Gubernur tidak bersuara lantang, DLHK tunduk begitu saja pada aturan pusat. Jika ini terus terjadi, Aceh kehilangan marwah dan hanya jadi penonton di tanah sendiri. Aceh mancan ompong  sebutan ini makin terasa pas.

Apa yang harus dilakukan? Pertama, UUCK tidak boleh berlaku di Aceh. UUPA harus jadi payung hukum tertinggi. Kedua, hentikan penempatan pejabat di luar bidangnya. Kehutanan harus diurus oleh ahli kehutanan, bukan oleh titipan politik. Ketiga, Aceh harus berani ribut di pusat. Tanpa suara keras, Aceh hanya akan jadi provinsi kaya sumber daya tapi miskin martabat.

Hari ini, rakyat Aceh dituntut untuk tidak lagi menutup mata. Status khusus bukan pajangan. Hutan bukan sekadar kayu, melainkan masa depan generasi. Jika pemerintah terus diam, maka rakyatlah yang harus bangkit menyuarakan haknya.

Aceh pernah besar, berdiri sebagai bangsa yang berdaulat. Jangan biarkan kini Aceh menjadi kecil karena dipimpin dengan mental boneka. (##)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Mengemuka, Tersangka Tak Kunjung Ada: Ketua LKGSAI Saidul Angkat Bicara
Angkat Bicara, Anggota LSM KPK RI Saidul Amran: “Kalau Dugaan Penyimpangan Terus Bermunculan Tapi Tak Ada Respons, Publik Berhak Curiga Ada yang Salah”
Jadup Bukan Sulap: Jangan Politisasi Perjuangan, Beri Kesempatan Jeffry Sentana Bekerja
Negara ikut Melegalkan Korupsi melalui Metode Tender Epurchasing, Ekatalog untuk Pengadaan Barang dan Mini Kompetisi untuk pekerjaan Konstruksi.
 HIDUP KITA DITENTUKAN OLEH PERKATAAN TUHAN, BUKAN OLEH PERKATAAN MANUSIA 
Lebih Baik Seperti Anjing Gila daripada Seperti Anjing Mati
Arief Martha Rahadyan: Demokrasi Sehat Bertumpu pada Pers yang Berintegritas
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:41

Jasa Raharja Gelar Donor Darah untuk Memperingati HUT Jakarta ke-499

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:48

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Gabungan Staf Sabet Juara Voli Kapolres Bitung Cup

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:09

IPARI Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan GAPIT 1 Tahun 2026 Kecamatan Pandrah

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:36

Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:33

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:15

Optimalkan Peran Babinpotmar, Dankodaeral VIII Terima Paparan Rencana Pembekalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:22

​Fokus Jaga NKRI, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Kembalinya Personel Pengamanan RI-PNG di Bitung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x