Aceh Mancan Ompong: Hutan Kaya, Kewenangan Hilang

- Editor

Selasa, 30 September 2025 - 01:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: URIESSAMADIN, S.Hut
(Rakyat Aceh Bangkit / Global Aceh Awakening – Aceh Tengah)

TribuneIndonesia.com

Aceh adalah tanah dengan sejarah panjang, darah perjuangan, dan kekayaan alam yang tak ternilai. Namun hari ini, Aceh seolah diperlakukan sebagai provinsi ompong: punya hutan luas, punya status khusus, tapi tak berdaya mengelolanya.

Kasus penunjukan seorang dokter menjadi Kepala UPTD KPH VIII di Gayo Lues dan Aceh Tenggara adalah cermin nyata. Bagaimana mungkin urusan kehutanan yang seharusnya diisi kader profesional justru diserahkan kepada orang di luar bidangnya? Ini bukan sekadar salah tempat, melainkan pelecehan terhadap profesionalisme dan pengkhianatan terhadap putra-putri kehutanan Aceh yang telah lama menjaga hutan dengan darah dan keringatnya.

Sejak awal, MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menegaskan bahwa Aceh berhak mengatur urusan kehutanan sendiri. Namun, hak itu perlahan dilucuti. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Jakarta kembali mengikat Aceh. Semua kebijakan hutan kini diatur dari Manggala Wanabakti. Aceh seakan diperlakukan sama dengan provinsi biasa, padahal statusnya jelas berbeda.

Siapa yang diuntungkan dari situasi ini? Tentu bukan rakyat Aceh. Bukan pula pemerintah Aceh. Yang paling diuntungkan adalah pengusaha, mafia kayu, dan jaringan yang dekat dengan pusat. Hutan digunduli, kayu keluar, namun rakyat Aceh tetap hidup dalam listrik padam, jalan rusak, ekonomi lumpuh, dan lingkungan hancur.

Baca Juga:  Besok Brigjen Marzuki Ali Basyah Dilantik Menjadi Kapolda Aceh

Ironisnya, pemerintah Aceh justru memilih diam. Gubernur tidak bersuara lantang, DLHK tunduk begitu saja pada aturan pusat. Jika ini terus terjadi, Aceh kehilangan marwah dan hanya jadi penonton di tanah sendiri. Aceh mancan ompong  sebutan ini makin terasa pas.

Apa yang harus dilakukan? Pertama, UUCK tidak boleh berlaku di Aceh. UUPA harus jadi payung hukum tertinggi. Kedua, hentikan penempatan pejabat di luar bidangnya. Kehutanan harus diurus oleh ahli kehutanan, bukan oleh titipan politik. Ketiga, Aceh harus berani ribut di pusat. Tanpa suara keras, Aceh hanya akan jadi provinsi kaya sumber daya tapi miskin martabat.

Hari ini, rakyat Aceh dituntut untuk tidak lagi menutup mata. Status khusus bukan pajangan. Hutan bukan sekadar kayu, melainkan masa depan generasi. Jika pemerintah terus diam, maka rakyatlah yang harus bangkit menyuarakan haknya.

Aceh pernah besar, berdiri sebagai bangsa yang berdaulat. Jangan biarkan kini Aceh menjadi kecil karena dipimpin dengan mental boneka. (##)

Berita Terkait

Infrastuktur maju, daerah tumbuh. Pemimpin dituntut fokus, transparan, dan konsisten
Seruan Aksi Menguat, Mahasiswa Kepung DLH Deli Serdang, Gaungkan #ReformasiPolri
Dari Keraguan ke Kepercayaan: Suara Warga Mengantar RSU Cut Mutia Menjadi Pilihan Utama di Langsa
Menjaga Marwah Profesi: Jurnalis Harus Tepat Memahami Istilah dan Fungsi Kerja
Memahami Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler: Pilar Penting Pendidikan di Sekolah
Polri di bawah Presiden menguatkan hati, pikiran, dan kerja
Hati-Hati pada Senyum yang Terlalu Manis
Pengawasan yang Disalahpahami: Antara Gudang BNPB dan Marwah Wakil Rakyat di Bireuen
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 12:35

​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09

Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:56

Polemik Aksi PSHT Di Madiun Membuka Mata Publik, Negara Diam Kebenaran Berbicara

Minggu, 8 Februari 2026 - 03:58

​Hakim Perintahkan Ketua DPRD Bitung Bersaksi di Persidangan Korupsi

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:50

Targetkan 1 Juta Ton Cadangan Jagung, Polri dan Lintas Sektor Perkokoh Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Headline news

P2BMI Desak Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus Sena

Senin, 9 Feb 2026 - 07:53

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x