Soal BUMDes Kadubadak, MOI Pandeglang: Kepala Desa dan BPD Jangan Tutup Mata

- Editor

Kamis, 18 September 2025 - 13:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Ramainya pemberitaan terkait dugaan Direktur BUMDes Kadubadak, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, yang hanya dijadikan boneka, mendapat tanggapan keras dari Pengurus Media Online Indonesia (MOI) DPC Pandeglang, Imron.

Menurut Imron, mekanisme pemilihan Direktur BUMDes sudah diatur jelas dalam regulasi melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan unsur masyarakat, BPD, serta pemerintah desa. Namun, jika fakta di lapangan menunjukkan bahwa direktur hanya menjadi simbol tanpa kewenangan, hal itu mencederai prinsip demokrasi desa dan merugikan masyarakat.

“BUMDes adalah badan usaha milik desa, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Kalau benar direktur hanya dijadikan boneka dan tidak tahu-menahu soal anggaran, ini indikasi kuat adanya penyimpangan yang harus segera diusut,” tegas Imron kepada wartawan, Kamis (18/09/2025).

Ia menekankan, 20 persen alokasi Dana Desa (DD) tahun 2025 yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan BUMDes, wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika tidak, masyarakat berhak mempertanyakan dan meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan.

Baca Juga:  Babinsa Kodim 0117/ATAM Pertaruhkan Nyawa Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Aceh Tamiang

“Kalau dana desa yang puluhan hingga ratusan juta rupiah itu tidak jelas pengelolaannya, ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Kepala desa dan jajaran perangkatnya jangan bermain-main dengan uang rakyat, karena cepat atau lambat akan berhadapan dengan hukum,” ujar Imron menegaskan.

Lebih jauh, ia juga meminta agar BPD tidak hanya diam dan sekadar menjadi stempel kebijakan kepala desa. “BPD itu wakil masyarakat, jangan hanya jadi penonton. Kalau ada indikasi KKN, BPD wajib bersuara, bukan malah tutup mata,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kadubadak dan Ketua BPD setempat belum memberikan klarifikasi meski sudah dihubungi wartawan.
(Red)

Berita Terkait

Warga Terutung Payung Hilir Geruduk Kejari Aceh Tenggara, Soroti Dugaan Kejanggalan Dana Desa dan Minta Audit Ulang
BPBD Aceh Tamiang Bekali 180 Enumerator, Percepat Validasi Data Kerusakan Rumah Pasca-Bencana
Rangkap Jabatan Pejabat Publik Picu Krisis Kepercayaan dan Etika Negara
Pagar Roboh, Warga Mengadu ke Tiga Lembaga Negara
HRD: Dari Bireuen ke Senayan, Kini Saatnya Menuju BL 1 Aceh?
Bio Fighter Mengurai Sampah Organik Menjadi Pupuk Kompos Tanpa Bau
BRI KC Pondok Gede Jalin Kerja dengan PT Jasamarga Related Business
Warga Langsa Pertanyakan Sasaran Bantuan Daging Meugang: Untuk Korban Bencana atau Khusus Duafa dan Janda Miskin?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:47

Warga Terutung Payung Hilir Geruduk Kejari Aceh Tenggara, Soroti Dugaan Kejanggalan Dana Desa dan Minta Audit Ulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:41

BPBD Aceh Tamiang Bekali 180 Enumerator, Percepat Validasi Data Kerusakan Rumah Pasca-Bencana

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:42

Tegas Amankan Aset Daerah, Bupati Sidak Deli Mas

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:40

Pagar Roboh, Warga Mengadu ke Tiga Lembaga Negara

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:25

HRD: Dari Bireuen ke Senayan, Kini Saatnya Menuju BL 1 Aceh?

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:42

Bio Fighter Mengurai Sampah Organik Menjadi Pupuk Kompos Tanpa Bau

Kamis, 19 Februari 2026 - 00:47

Perkuat Layanan Jantung, Pemkab Deli Serdang Resmikan Gedung Alamanda dan Cathlab RSUD Lubuk Pakam

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:21

Kantor Camat & Puskesmas Baru Diresmikan, Pelayanan Publik Pagar Merbau Tancap Gas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x