Banda Aceh | TribuneIndonesia.com
Pemerintah Aceh kembali menuai sorotan setelah menetapkan lonjakan dana hibah untuk partai politik tahun anggaran 2025 sebesar Rp29,34 miliar. Jumlah ini meningkat lebih dari lima kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp5,3 miliar.
Jika sebelumnya bantuan untuk partai politik ditetapkan Rp2.000 per suara, kini nilainya naik menjadi Rp10.000 per suara.
Sekretaris Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Aceh, Purn TNI Zulsyafri, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang jauh dari keberpihakan kepada rakyat kecil.
“Lonjakan dana hibah yang sangat besar ini melukai hati masyarakat di tengah kesulitan ekonomi, tingginya angka pengangguran, dan persoalan kemiskinan yang belum terselesaikan,” tegas Zulsyafri, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, dana sebesar itu akan lebih bermanfaat jika dialihkan untuk program pemberdayaan ekonomi rakyat, penanggulangan kemiskinan, serta perbaikan layanan publik.
“Kebijakan ini jelas mencederai rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah seakan menutup mata terhadap penderitaan rakyat,” tambahnya.
KAKI Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Selain itu, Zulsyafri juga meminta para ketua partai politik di Aceh menunjukkan sikap moral dengan menolak kenaikan dana hibah, demi menjaga martabat partai sekaligus berpihak pada kepentingan rakyat di sekitarnya.