DPC AWPI Kota Bekasi, Mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung MA

- Editor

Rabu, 10 September 2025 - 08:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA.COM, Kota Bekasi – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kota Bekasi, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak kasasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dalam sengketa akses informasi publik.

Kemenangan hukum itu dinilai, sebagai bukti komitmen DPC AWPI Kota Bekasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah daerah.

“Kami mengapresiasi Mahkamah Agung atas putusan yang adil ini. AWPI akan terus konsisten mengawal transparansi sebagai bentuk kontrol sosial di Kota Bekasi,” ujar Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Jerry, Rabu (10/9/2025).

Jerry menegaskan, bahwa perjuangan DPC AWPI Kota Bekasi dalam mengakses informasi publik merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

“Menurut kami, kalau memang bersih kenapa harus risih?” tegasnya menyindir sikap DLH yang menolak memberikan akses informasi.

Sementara itu, Kuasa hukum DPC AWPI, R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Handoyo & Rekan, memberikan pernyataan keras terkait putusan kasasi Nomor 354 K/TUN/KI/2025. Menurutnya, putusan ini membuktikan rusaknya tatanan pengelolaan kepemimpinan di DLH Kota Bekasi.

“Putusan ini telah membuktikan betapa rusaknya tatanan pengelolaan kepemimpinan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, yang selama ini selalu merasa paling benar dan paling pintar dalam menjalankan tupoksinya,” ucap Sigit.

Sigit mengaku terharu, dengan keluarnya putusan kasasi tersebut karena perjuangan DPC AWPI Kota Bekasi selama ini, telah membuahkan hasil yang adil untuk masyarakat Kota Bekasi.

Baca Juga:  PADI Teguhkan Komitmen Perkuat Pendidikan Nasional Menuju Indonesia Emas

“Kami merasa rakyat Kota Bekasi harus bisa melihat dan harus selalu mengawasi kinerja para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, terutama DLH yang begitu asal-asalan dalam bekerja,” paparnya.

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan kritik kepada Wali Kota Bekasi, terkait pemilihan pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, walikota harus lebih cerdas dalam memilih orang-orang yang akan memegang pucuk kepemimpinan di setiap kantor dinas.

“Pemerintah Kota Bekasi, Bapak Walikota Tri Adhianto, harus lebih cerdas dalam memilih orang-orang yang akan memegang pucuk kepemimpinan di setiap kantor dinas. Karena mereka bekerja dan digaji dari pembayaran pajak rakyat Kota Bekasi dan jangan sampai bersikap zalim kepada rakyat Kota Bekasi,” pungkas Sigit.

Putusan MA yang menolak kasasi DLH Kota Bekasi dan mewajibkan pembukaan akses dokumen pertanggungjawaban serta bukti pengembalian ke kas daerah ini, diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di Kota Bekasi.

Kemenangan hukum DPC AWPI Kota Bekasi dalam memperjuangkan transparansi informasi publik, menunjukkan pentingnya peran media dan organisasi kemasyarakatan dalam mengawal akuntabilitas pemerintah daerah.

Dengan putusan MA yang bersifat final dan mengikat, DLH Kota Bekasi kini wajib melaksanakan pemberian akses informasi publik kepada DPC AWPI Kota Bekasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diharapkan, dapat menjadi pelajaran bagi instansi pemerintah lainnya untuk lebih transparan dalam menjalankan tugas pelayanan publik. (*)

Berita Terkait

DPRK dan Polres Raja Ampat Perkuat Sinergitas, Taufik Sarasa: Kerja Sama Harus Berdampak bagi Masyarakat
Ketua DPW PAN Syafruddin Bantu Anak Yatim dari Batanta Dapatkan Perawatan Medis
Rayakan HUT ke-11, Semeton Tridatu Gelar Bakti Sosial hingga Persembahyangan Bersama
PFM Desak Kapolda Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Sekretariat DPR PBD: “Itu Uang Rakyat”
Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan
Dukung Penuh Dunia Olahraga, Wali Kota Hengky Honandar Kawal Penutupan Karate Open Tournament Kajati Sulut Cup V 2026
Tiket Sorong–Waisai Diduga Dikenai Tambahan Rp12 Ribu, DPRK Raja Ampat Didesak Memanggil Pengelola
“Waiwo Diburu, Tahura Ditantang Dibuka! Warga: Jangan Ada Aset Pemda yang ‘Kebal’ Disentuh”
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:09

DPRK dan Polres Raja Ampat Perkuat Sinergitas, Taufik Sarasa: Kerja Sama Harus Berdampak bagi Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 13:45

Menjelang Peringatan 70 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Bulgaria Pererat Kemitraan Strategis

Rabu, 16 September 2026 - 06:36

Dukung Pembangunan Akses Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu, Kantah Jakarta Selatan Siap Kawal Aspek Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 04:35

Rayakan HUT ke-11, Semeton Tridatu Gelar Bakti Sosial hingga Persembahyangan Bersama

Rabu, 16 September 2026 - 02:33

Personel Polsek Kota Juang terus menggencarkan upaya pencegahan Karhutla

Rabu, 16 September 2026 - 02:29

Tingkatkan Patroli Rutin, Polres Bireuen Perkuat Langkah Cegah Aksi Kriminalitas Di Masyarakat 

Selasa, 15 September 2026 - 16:24

Solidaritas Tanpa Batas: Paguyuban Teupah Timur Pulangkan Jenazah Warga Simeulue yang Tertahan di Banda Aceh

Selasa, 15 September 2026 - 13:00

Dua Ruas Jalan di Jakarta Pusat Jadi Sorotan, Ada Apa? PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Stakeholder Siapkan Langkah Strategis

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Ekspor Lidi Sumut Melonjak, Hilirisasi Didorong

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:43

(Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Sinergi Pemkot dan TP PKK Bitung Sambut Penilaian Lomba PKK Sulawesi Utara 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:49

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Perkuat Dialog dengan Dunia Usaha

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:47

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x