DPC AWPI Kota Bekasi, Mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung MA

- Editor

Rabu, 10 September 2025 - 08:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA.COM, Kota Bekasi – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kota Bekasi, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak kasasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dalam sengketa akses informasi publik.

Kemenangan hukum itu dinilai, sebagai bukti komitmen DPC AWPI Kota Bekasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah daerah.

“Kami mengapresiasi Mahkamah Agung atas putusan yang adil ini. AWPI akan terus konsisten mengawal transparansi sebagai bentuk kontrol sosial di Kota Bekasi,” ujar Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Jerry, Rabu (10/9/2025).

Jerry menegaskan, bahwa perjuangan DPC AWPI Kota Bekasi dalam mengakses informasi publik merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

“Menurut kami, kalau memang bersih kenapa harus risih?” tegasnya menyindir sikap DLH yang menolak memberikan akses informasi.

Sementara itu, Kuasa hukum DPC AWPI, R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Handoyo & Rekan, memberikan pernyataan keras terkait putusan kasasi Nomor 354 K/TUN/KI/2025. Menurutnya, putusan ini membuktikan rusaknya tatanan pengelolaan kepemimpinan di DLH Kota Bekasi.

“Putusan ini telah membuktikan betapa rusaknya tatanan pengelolaan kepemimpinan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, yang selama ini selalu merasa paling benar dan paling pintar dalam menjalankan tupoksinya,” ucap Sigit.

Sigit mengaku terharu, dengan keluarnya putusan kasasi tersebut karena perjuangan DPC AWPI Kota Bekasi selama ini, telah membuahkan hasil yang adil untuk masyarakat Kota Bekasi.

Baca Juga:  Kisruh Berkepanjang Antar DPRK Langsa, Berbuntut Penyegelan Ruang Ketua DPRK Langsa

“Kami merasa rakyat Kota Bekasi harus bisa melihat dan harus selalu mengawasi kinerja para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, terutama DLH yang begitu asal-asalan dalam bekerja,” paparnya.

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan kritik kepada Wali Kota Bekasi, terkait pemilihan pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, walikota harus lebih cerdas dalam memilih orang-orang yang akan memegang pucuk kepemimpinan di setiap kantor dinas.

“Pemerintah Kota Bekasi, Bapak Walikota Tri Adhianto, harus lebih cerdas dalam memilih orang-orang yang akan memegang pucuk kepemimpinan di setiap kantor dinas. Karena mereka bekerja dan digaji dari pembayaran pajak rakyat Kota Bekasi dan jangan sampai bersikap zalim kepada rakyat Kota Bekasi,” pungkas Sigit.

Putusan MA yang menolak kasasi DLH Kota Bekasi dan mewajibkan pembukaan akses dokumen pertanggungjawaban serta bukti pengembalian ke kas daerah ini, diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di Kota Bekasi.

Kemenangan hukum DPC AWPI Kota Bekasi dalam memperjuangkan transparansi informasi publik, menunjukkan pentingnya peran media dan organisasi kemasyarakatan dalam mengawal akuntabilitas pemerintah daerah.

Dengan putusan MA yang bersifat final dan mengikat, DLH Kota Bekasi kini wajib melaksanakan pemberian akses informasi publik kepada DPC AWPI Kota Bekasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diharapkan, dapat menjadi pelajaran bagi instansi pemerintah lainnya untuk lebih transparan dalam menjalankan tugas pelayanan publik. (*)

Berita Terkait

PETA Aceh Tengah Resmi Dilantik, Perkuat Persatuan Dan Dukung Pembangunan Daerah.
IWO Bali Dukung Amicus Curiae, Tolak Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media di Bali
GRPK Pertegas Perjuangan Hukum dan Pembelaan bagi Masyarakat
GRPK Soroti Revitalisasi SDN 101865 Bintang Meriah Bernilai Rp872 Juta, Kepala Sekolah Diminta Bertanggung Jawab
GRPK Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim ke MA dan Komisi Yudisial
SK BBHAR PDI Perjuangan Deli Serdang Resmi Terbit, Posko Bantuan Hukum Siap Jangkau 22 Kecamatan dan 380 Desa Kelurahan
Khitanan Massal 55 Anak Perkuat Kepedulian Sosial Pesantren
GRPK Soroti Pemberitaan Sentilan Bupati Deli Serdang, Tegaskan Pemahaman Anggaran Daerah Harus Utuh
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:03

Babinsa Koramil 09/Makmur Jalin Kedekatan dengan Warga Melalui Komsos di Lokasi Pengepul Pinang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:01

Babinsa Posramil Peulimbang Dampingi Petani Pemupukan Padi, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:59

Babinsa Koramil 07/Jangka Bantu Pembangunan Rumah Warga Melalui Karya Bakti

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:57

Babinsa Posramil Peusangan Siblah Krueng Berikan Motivasi kepada Siswa Jelang Turnamen Sepak Bola Tingkat Kecamatan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:12

Sat Polairud Polresta Denpasar Intensifkan Patroli Perairan Jaga Keamanan Wilayah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:50

Dua Tersangka diciduk membawa 10,6 Kilogram Sabu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:59

Meriahkan HUT ke-81 RI, Kodim 0111/Bireuen Gelar Turnamen Bola Voli Piala Dandim TA 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:33

Babinsa Posramil Peulimbang Komsos dengan Pelaku UMKM, Dukung Pengembangan Usaha Kelapa Kopra

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x