Cegah Maraknya Tambang Ilegal, Bupati Aceh Tengah Terbitkan Surat Edaran

- Editor

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | Cegah semakin maraknya tambang ilegal Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas usaha pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C.

Upaya itu di lakukan dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor 900/1929/BPKK, dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan kewajiban seluruh pemilik izin usaha pertambangan dan pengambil MBLB untuk memenuhi perizinannya, melaporkan kewajiban pajak, dan melakukan pembayaran Pajak serta Opsen MBLB setiap bulannya.

“Setiap pengambilan MBLB tanpa izin dan tanpa menyetorkan kewajiban pajak merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pemerintah Kabupaten tidak akan mentolerir pelaku usaha yang abai terhadap perizinan dan kewajiban perpajakannya,” tegas Bupati Aceh Tengah, dalam surat edarannya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah Gunawan Putra ketika dikonfirmasi tentang surat edaran Bupati tersebut mengatakan, Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Bupati Aceh Tengah beserta Forkopimda dalam menegakkan regulasi perpajakan, untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjaga dampak praktek pengambilan materian MBLB/ Galian C ilegal terhadap kelestarian lingkungan.

Ia juga menjelaskan Edaran Tersebut di buat Berdasarkan aturan yang berlaku, tarif Pajak MBLB yang ditetapkan sebesar 20% dari nilai jual. tarif pajak tersebut nantinya menjadi penerimaan Pendapan Asli Daerah Kabupaten Aceh Tengah. Sementara Opsen MBLB sebesar 25% dari nilai pajak terhutang yang disetorkan ke Pemerintah Provinsi Aceh.

Baca Juga:  Kadis Pertanian Pidie Tegaskan Komitmen Serius Jalankan Program B2SA, Selaras dengan Visi Ketahanan Pangan Nasional Presiden Prabowo

“Seluruh kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat tanggal 10 setiap bulannya,” Tegas kepala Bidang Pendapatan Kabupaten Aceh Tengah Gunawan Putra, Selasa(5/8/2025)

Lebih lanjut Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah ini Menjelaskan, Pemkab Aceh Tengah juga mengingatkan, bahwa setiap pengambilan material MBLB wajib disertai izin resmi serta bukti pembayaran pajak dan opsen. Tanpa itu, kegiatan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi administratif hingga tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu ia juga mengatakan Pada tahun ini, Forkopimda Aceh Tengah, akan melakukan Pengawasan secara intensif pada para pelaku usaha pengambil material MBLB atau Galian C, Bagi mereka yang mengkomersilkan penjualan material, diharuskan mematuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Ini bukan hanya soal mencegah hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD), tapi soal keadilan, keberlanjutan lingkungan, dan penegakan hukum,” Tegasnya

Melalui edaran ini, Gunawan Putra menyampaikan harapan Pemerintah daerah kabupaten Aceh tengah pada seluruh pelaku usaha pertambangan dan individu untuk pengambil MBLB sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral terhadap pembangunan daerah. Ketidakpatuhan bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga menciptakan dampak kerusakan lingkungan.

“Pemerintah Daerah tidak akan tinggal diam. Kesadaran, kepatuhan, dan integritas adalah fondasi bersama membangun Aceh Tengah yang berkeadilan,” Tutup Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten

Berita Terkait

Batang Kuis Prioritaskan Penanganan Banjir, 55 Usulan Pembangunan Mengemuka di Musrenbang 2026
Data Anggaran Kesehatan Ditutup, Publik dan APH Didorong Awasi Kadiskes Aceh Tenggara
Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Deli Serdang Bergejolak, Mahasiswa Kepung DLH, Dugaan Limbah Beracun Seret Nama Pabrik dan Pejabat
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Banyak Warga Kesulitan Hidup, Harus Berjuang Hilangkan Kemiskinan
Isra Mi’raj Jadi Momentum Pemko Medan Perkuat Pembangunan Berbasis Nilai Agama
Pegawai Desa Sena Diduga Rangkap Jabatan Jadi Security Sport Center, Kepala Desa Disorot Soal Pembiaran
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:35

Jasa Raharja DKI Jakarta Hadiri Apel Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Polda Metro Jaya

Senin, 2 Februari 2026 - 23:52

Apel Akbar Operasi Keselamatan Toba 2026, Deli Serdang Siaga Jaga Nyawa di Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:56

Densus 88 Masuk Sekolah, Bentengi Pelajar dari Radikalisme dan Terorisme Sejak Dini

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:37

Arizal Mahdi Apresiasi Permohonan Maaf Aparat Penegak Hukum atas Kekeliruan Penerapan Pasal

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:04

Kodim Aceh Tengah Tegaskan Pengabdian TNI Tanpa Pamrih untuk Rakyat Terdampak Bencana

Rabu, 28 Januari 2026 - 05:30

Drone Tempur HDI Diperkenalkan kepada Sekjen dan Ka Batekhan Kemhan

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:17

PMKS PT Palmaris Raya Diduga Cemari Lingkungan, SATMA AMPI Madina Harap Kapolres Baru Bertindak Tegas

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:11

Korps Marinir TNI AL IkUTI Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa 

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Peduli akses warga, PT Bintang Sawit cemerlang cor jalan rusak di Galang

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:06

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x