Cegah Maraknya Tambang Ilegal, Bupati Aceh Tengah Terbitkan Surat Edaran

- Editor

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | Cegah semakin maraknya tambang ilegal Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas usaha pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C.

Upaya itu di lakukan dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor 900/1929/BPKK, dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan kewajiban seluruh pemilik izin usaha pertambangan dan pengambil MBLB untuk memenuhi perizinannya, melaporkan kewajiban pajak, dan melakukan pembayaran Pajak serta Opsen MBLB setiap bulannya.

“Setiap pengambilan MBLB tanpa izin dan tanpa menyetorkan kewajiban pajak merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pemerintah Kabupaten tidak akan mentolerir pelaku usaha yang abai terhadap perizinan dan kewajiban perpajakannya,” tegas Bupati Aceh Tengah, dalam surat edarannya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah Gunawan Putra ketika dikonfirmasi tentang surat edaran Bupati tersebut mengatakan, Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Bupati Aceh Tengah beserta Forkopimda dalam menegakkan regulasi perpajakan, untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjaga dampak praktek pengambilan materian MBLB/ Galian C ilegal terhadap kelestarian lingkungan.

Ia juga menjelaskan Edaran Tersebut di buat Berdasarkan aturan yang berlaku, tarif Pajak MBLB yang ditetapkan sebesar 20% dari nilai jual. tarif pajak tersebut nantinya menjadi penerimaan Pendapan Asli Daerah Kabupaten Aceh Tengah. Sementara Opsen MBLB sebesar 25% dari nilai pajak terhutang yang disetorkan ke Pemerintah Provinsi Aceh.

Baca Juga:  Geram! Bupati Deli Serdang Lihat RSUD Lubuk Pakam Dinilai Tidak Punya hati

“Seluruh kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat tanggal 10 setiap bulannya,” Tegas kepala Bidang Pendapatan Kabupaten Aceh Tengah Gunawan Putra, Selasa(5/8/2025)

Lebih lanjut Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah ini Menjelaskan, Pemkab Aceh Tengah juga mengingatkan, bahwa setiap pengambilan material MBLB wajib disertai izin resmi serta bukti pembayaran pajak dan opsen. Tanpa itu, kegiatan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi administratif hingga tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu ia juga mengatakan Pada tahun ini, Forkopimda Aceh Tengah, akan melakukan Pengawasan secara intensif pada para pelaku usaha pengambil material MBLB atau Galian C, Bagi mereka yang mengkomersilkan penjualan material, diharuskan mematuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Ini bukan hanya soal mencegah hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD), tapi soal keadilan, keberlanjutan lingkungan, dan penegakan hukum,” Tegasnya

Melalui edaran ini, Gunawan Putra menyampaikan harapan Pemerintah daerah kabupaten Aceh tengah pada seluruh pelaku usaha pertambangan dan individu untuk pengambil MBLB sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral terhadap pembangunan daerah. Ketidakpatuhan bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga menciptakan dampak kerusakan lingkungan.

“Pemerintah Daerah tidak akan tinggal diam. Kesadaran, kepatuhan, dan integritas adalah fondasi bersama membangun Aceh Tengah yang berkeadilan,” Tutup Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten

Berita Terkait

Berharap pada Allah SWT, Tenang
Pemkab Deli Serdang Hibahkan 3 Kendaraan Operasional ke Polrestabes Medan
Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah
Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Komitmen Bersama untuk Indonesia Maju
Tantangan Kian Kompleks, Satpol PP Deli Serdang Diminta Tingkatkan Fisik, Mental, dan Pengetahuan
Deli Serdang Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan & Swasta
APKASI Wilayah Sumatera Utara Dukung Penanganan & Pemulihan Pascabencana
Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:41

Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:43

Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Komitmen Bersama untuk Indonesia Maju

Rabu, 17 Desember 2025 - 03:38

Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:15

Banjir Dua Pekan, Luka Kemanusiaan, dan Pengkhianatan Nurani di Batang Kuis Ketika Warga Tenggelam,10 Pegawai Puskesmas Justru Pergi Berwisata

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:38

Pembangunan Masjid di Aceh Tenggara Jadi Ladang Masalah, Ketua Panitia Diduga Tutupi Keuangan Dana Umat, Warga Minta Diusut

Selasa, 16 Desember 2025 - 05:51

PROFIL ARIEF MARTHA RAHADYAN,B.Sc.,M.Sc

Senin, 15 Desember 2025 - 15:50

Antar Surat Pengaduan, Warga Sebut Pegawai Puskesmas Batang Kuis Kurang Etika

Senin, 15 Desember 2025 - 06:11

Diduga Liburan ke Luar Negeri Saat Banjir, Tokoh Pemuda Batang Kuis Laporkan Kepala Puskesmas dan 10 Pegawai ke Bupati Deli Serdang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x