Klinik di Jalan Thamrin Diduga Langgar Aturan Berat TKN Kompas Nusantara Ancam Laporkan ke Penegak Hukum!

- Editor

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com — Sebuah klinik megah yang berdiri di tengah padatnya kawasan Jalan Thamrin, Medan, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, bangunan yang diduga difungsikan sebagai fasilitas kesehatan itu belum mengantongi dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Situasi ini langsung menuai reaksi keras dari Ketua Umum Tim Kesehatan Nasional (TKN) Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis. Ia menyebut bahwa keberadaan bangunan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga dan melanggar regulasi tata ruang serta lingkungan hidup.

“Jangan biarkan klinik yang tak berizin berdiri seenaknya. Kalau benar belum punya PBG dan AMDAL, maka ini sudah masuk ke ranah pelanggaran berat, bukan sekadar administratif!” tegas Adi Warman kepada TribuneIndonesia.com, Senin (4/8/2025).

Gedung Berdiri Kokoh, Izin Diduga Tak Lengkap

Berdasarkan dokumen yang beredar dan hasil penelusuran tim di lapangan, bangunan yang terletak di Jl. Thamrin No. 74, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan itu tercatat baru mendapatkan PBG pada 25 Februari 2025, padahal aktivitas pembangunan sudah berjalan jauh sebelumnya. Sementara dokumen AMDAL belum ditemukan secara terbuka hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga:  Kajari Bireuen,Damaikan Perkara Penganiayaan

“Kami bukan anti pembangunan. Tapi pembangunan yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan hukum, itu yang kami lawan,” ujar Adi Warman.

Tegas ke Rakyat, Tapi Lembek ke Investor?

Adi Warman pun mengkritisi lemahnya pengawasan pemerintah daerah, khususnya Pemko Medan, yang dinilai membiarkan pelanggaran aturan ini terjadi di depan mata. Ia menegaskan bahwa Wali Kota Medan harus turun tangan langsung, bukan justru membiarkan aparat di bawahnya bermain mata dengan pemilik modal.

“Kalau rakyat bangun dapur tanpa izin bisa ditindak. Tapi kalau investor bangun klinik 3 lantai tanpa izin lengkap malah dibiarkan? Di mana keadilannya?” katanya tajam.

TKN Akan Kawal Hingga Ada Penindakan

TKN Kompas Nusantara menyatakan akan membuka posko pengaduan masyarakat dan menyiapkan langkah hukum jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah kota dalam waktu dekat.

“Kalau tak ada penindakan, kami sendiri yang akan laporkan ke aparat penegak hukum. Ini bukan hanya soal klinik, ini soal keberanian pemerintah menegakkan aturan,” pungkas Adi Warman.

Kasus ini menjadi cerminan nyata: apakah pemerintah berpihak pada hukum dan keselamatan publik, atau justru tunduk pada kepentingan pemodal

TribuneIndonesia.com

 

 

Berita Terkait

“Unit Reaksi Cepat Ilegal” Teror Warga Paya Gambar, Dugaan Intimidasi Kian Memanas
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Posting Konten Fitnah, Lapas I Medan Siap Pidanakan Akun Tiktok Diksipolitik.id
Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Diduga Ancam Pasien dengan Golok, Dokter di Bogor Dilaporkan ke Polisi
Kontributor tvOne Diduga Dianiaya Oknum ASN di Paluta Usai Lakukan Konfirmasi
Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:23

Kejari BireuenTerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Baitul Mal 

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:08

Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen Dalam Proses Transfer ke Rekening

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:32

Program  HILMI-FPI Peduli Aceh 1.000 Kasur Telah Selesai Disalurkan Di Kabupaten Bireuen

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:57

Owner Rumah Makan Cut Bit Blang Bintang Gabung ke PKB

Senin, 30 Maret 2026 - 10:08

Bawa Panah Wayer Tengah Malam, Pemuda di Bitung Diringkus Tim Tarsius

Senin, 30 Maret 2026 - 01:54

Bupati Agara Salim Fakhry Nobar Indonesia VS Saint Kitts & Navis

Senin, 30 Maret 2026 - 00:22

Manado Targetkan Pembersihan Pengecer BBM Ilegal dalam Sepekan

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:11

Diplomasi Intensif Indonesia Amankan Jalur Dua Tanker Pertamina di Selat Hormuz

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:30

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dari rumah usman, gebrakan bersih-bersih kawasan kumuh lubuk pakam dimulai

Selasa, 31 Mar 2026 - 04:54

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x