17.050 Liter Solar Subsidi Diamankan, Polres Bitung Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Polres Bitung telah menyerahkan tersangka berinisial JFR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bitung dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jumat (01/8/25).

Penyerahan tahap kedua ini dilaksanakan pada Kamis (31/7) pukul 15.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU.

AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Bitung, mengonfirmasi bahwa JFR diduga melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diamendemen melalui UU No. 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,”

tegasnya.

diketahui, Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh Polres Bitung. Pada Senin (6/5/24), sekitar pukul 13.00 WITA, tim gabungan menggerebek sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM illegal.

Baca Juga:  Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara psikotropika Jenis Tramadol Dari BBPOM Aceh

Sebanyak 17.050 liter solar bersubsidi berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Selain itu, dua unit mobil tangki turut disita sebagai barang bukti. BBM yang diamankan kemudian dilelang dengan nilai Rp100.058.400 sebagai pengganti barang bukti fisik.

Sementara itu, proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar. JPU Kejaksaan Negeri Bitung telah menerima seluruh dokumen serta uang hasil lelang untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik penyimpangan BBM bersubsidi.

Tak hanya itu, Polres Bitung mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Mereka juga mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan sejenis. Polres Bitung dan Kejaksaan Negeri Bitung berkomitmen untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (Kiti)

Berita Terkait

Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku
Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus, Baharudin: Jangan Hanya Satu Anak yang Disorot
Anak Pejabat Masuk Jalur Afirmasi Otsus Disorot, Soleman Dimara: Jangan Ada Keistimewaan
Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 06:08

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 04:59

Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku

Rabu, 9 September 2026 - 03:12

Polres Bireuen Gelar Sosialisasi Praperadilan dalam KUHAP Baru, Perkuat Perlindungan HAM dan Profesionalisme Penyidik

Senin, 7 September 2026 - 22:22

Babinsa Koramil 01/Bireuen Tanamkan Cinta Tanah Air kepada Generasi Muda

Senin, 7 September 2026 - 06:00

Nekat Curi Motor di Kuta Selatan Dua Pemuda di Amankan URC Jatanras Polda Bali

Jumat, 4 September 2026 - 13:58

Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Gelar Tausiah dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 3 September 2026 - 12:42

Dandim 1310/Bitung Tegaskan Sinergitas Kunci Sukses Penanggulangan Karhutla di Bitung

Kamis, 3 September 2026 - 11:07

Polres Bitung Apresiasi Penghibahan Lahan Makam Gratis Seluas 1.700 Meter Persegi oleh IPTU Iskandar

Berita Terbaru

Headline news

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 06:08

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x