Bitung, Sulut | Tribuneindoneisa.com,
Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menggagalkan aksi pencurian hewan ternak dengan mengamankan empat pelaku di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Selasa (29/7) dini hari. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA setelah tim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kamis (31/07/25).
Keempat tersangka teridentifikasi sebagai DS alias David (31), SW alias Stiv (35), SR (17), dan RM alias Reigen (25).
Mereka diduga berasal dari sejumlah desa di Kabupaten Minahasa Utara dan Minahasa. Polisi masih mendalami keterkaitan antar-pelaku serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin (28/7) sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Tonsaru, Kecamatan Tondano Selatan.
Pelaku mencuri seekor sapi sebelum membawanya ke Bitung dengan tujuan menjual hewan tersebut.
Saat pemeriksaan, polisi menemukan sapi yang terikat di kursi belakang sebuah mobil Xenia. Selain kendaraan, disita pula satu parang dan tiga ponsel sebagai barang bukti.
Pelaku sempat mengaku melakukan pencurian sebelum dibawa ke Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mengingat lokasi kejadian perkara (TKP) pencurian berada di wilayah hukum Polres Minahasa, pihak Polres Bitung segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Minahasa.
Korban pencurian juga dihubungi untuk memastikan proses identifikasi dan verifikasi barang bukti.
Setelah melalui proses pemeriksaan awal, keempat pelaku beserta barang bukti akhirnya diserahkan ke Polres Minahasa untuk penyidikan lebih lanjut.
Langkah ini diambil agar proses hukum berjalan sesuai dengan yurisdiksi wilayah kejadian.
AKP Ahmad A. Ari mengapresiasi peran warga yang aktif melaporkan kejadian mencurigakan, sehingga mempermudah kerja polisi. Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas tidak biasa di lingkungannya. (Kiti)