TKN Kompas Nusantara Soroti Dugaan Sewa Ganda Lahan Eks Pasar Aksara, Minta Wali Kota Medan Bertindak

- Editor

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com – Kisruh dugaan tumpang tindih izin sewa lahan eks Pasar Aksara Kota Medan menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara. Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mendesak Wali Kota Medan dan jajaran Direksi PUD Pasar untuk bertanggung jawab atas konflik yang muncul akibat diduga disewakannya lahan tersebut ke dua pihak sekaligus.

Adi Warman menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen sewa sah yang dikeluarkan oleh PUD Pasar Kota Medan. Namun anehnya, lahan yang sama ternyata turut dimanfaatkan oleh pihak pengelola Aksara Cafe tanpa adanya pencabutan hak sewa dari pihak pertama.

“Ini bukan cuma soal legalitas kami, tapi lebih dari itu  ini soal integritas lembaga publik dalam mengelola aset daerah. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban karena ketidakjelasan aturan dan permainan oknum,” kata Adi Warman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

TKN Kompas Nusantara kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk melawan dugaan praktik manipulatif tersebut. Adi menyebut bahwa pengelolaan aset publik oleh PUD Pasar selama ini patut diduga tidak mengindahkan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Selalu Koperatif, PDIP Nilai KPK Tak Punya Urgensi Untuk Menahan Sekjend PDIP

Selain menyoroti institusi pasar, Adi juga menilai lemahnya kontrol dari Pemko Medan terhadap aset-aset strategis yang seharusnya dikelola secara profesional dan terbuka.

“Pemerintah Kota tidak bisa lagi bersikap pasif. Saatnya ambil tindakan konkret! Jangan sampai birokrasi jadi ladang konflik akibat perizinan yang tumpang tindih,” ujarnya tegas.

Secara hukum, Adi mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama Pasal 45 yang mewajibkan pengelolaan aset negara/daerah dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Ia juga menyinggung PP Nomor 27 Tahun 2014, di mana mekanisme penyewaan, pencabutan hak, dan penggunaan aset oleh pihak ketiga harus dilakukan secara sah dan transparan.

Dugaan adanya dua izin sewa tanpa pencabutan resmi pada izin awal dinilai berpotensi menabrak asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Adi mendorong agar hal ini segera ditindaklanjuti melalui audit investigatif oleh BPK atau langkah hukum oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemko Medan maupun pihak PUD Pasar mengenai polemik sewa lahan eks Pasar Aksara.

Ilham TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

ASPRUMNAS Sumut Kawal 3 Juta Rumah, Bongkar Modus “Lab di Balik Meja” Proyek MBR
Rumah Datok Ong Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Tiga Lembaga Apresiasi Bupati Deli Serdang
PC HIMMAH Medan Minta Isu Rico Waas Disikapi Objektif
KONI Batu Bara Matangkan Kekuatan Atlet Menuju PORPROVSU 2026, Targetkan Prestasi Kompetitif di Medan
Mora Harahap Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketum BM PAN 2026–2031, Usung Konsolidasi Nasional dan Regenerasi Progresif
Jumat Berkah GRIB Jaya Medan Sentuh Warga, Becak Baru dan Bantuan Tunai Diserahkan untuk Penarik Becak
Nahkoda Baru GPA Dairi, Indra Syahputra Padang Menang Aklamasi dalam Musda III
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:39

​AKBP Albert Zai Turun Lapangan, Semarak Kapolres Cup Bitung Makin Sengit

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:41

Kilas Balik Sejarah: Mengapa 1 Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Islam?

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:07

Tampil Produktif, Penyerang RR FC Daniel Hendatu Raih Top Scorer Youth Kampis Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:39

​Lewat Ucapan Selamat 1 Muharram, Pemkot Bitung Gaungkan Jargon “Hijrah untuk Berbenah”

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:23

​Hujan Lebat Picu Bencana di Sejumlah Kelurahan, Plt Kalakas BPBD Bitung Turun Lapangan

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:54

​Borong Penghargaan di HKG ke-54 Sulut, TP-PKK Kota Bitung Ukir Prestasi Gemilang

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:29

Khidmat dan Syahdu, Ratusan Jemaah Masjid Al Muttaqien Bitung Sambut Tahun Baru 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 13:17

Peringati 1 Muharram 1448 H,Wabup Bireuen Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Muhasabah Diri

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:28

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x