TKN Kompas Nusantara Soroti Dugaan Sewa Ganda Lahan Eks Pasar Aksara, Minta Wali Kota Medan Bertindak

- Editor

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com – Kisruh dugaan tumpang tindih izin sewa lahan eks Pasar Aksara Kota Medan menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara. Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mendesak Wali Kota Medan dan jajaran Direksi PUD Pasar untuk bertanggung jawab atas konflik yang muncul akibat diduga disewakannya lahan tersebut ke dua pihak sekaligus.

Adi Warman menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen sewa sah yang dikeluarkan oleh PUD Pasar Kota Medan. Namun anehnya, lahan yang sama ternyata turut dimanfaatkan oleh pihak pengelola Aksara Cafe tanpa adanya pencabutan hak sewa dari pihak pertama.

“Ini bukan cuma soal legalitas kami, tapi lebih dari itu  ini soal integritas lembaga publik dalam mengelola aset daerah. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban karena ketidakjelasan aturan dan permainan oknum,” kata Adi Warman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

TKN Kompas Nusantara kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk melawan dugaan praktik manipulatif tersebut. Adi menyebut bahwa pengelolaan aset publik oleh PUD Pasar selama ini patut diduga tidak mengindahkan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan Anggaran Stunting Kabupaten Madina, PW IPA Sumut Gelar Unjuk Rasa

Selain menyoroti institusi pasar, Adi juga menilai lemahnya kontrol dari Pemko Medan terhadap aset-aset strategis yang seharusnya dikelola secara profesional dan terbuka.

“Pemerintah Kota tidak bisa lagi bersikap pasif. Saatnya ambil tindakan konkret! Jangan sampai birokrasi jadi ladang konflik akibat perizinan yang tumpang tindih,” ujarnya tegas.

Secara hukum, Adi mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama Pasal 45 yang mewajibkan pengelolaan aset negara/daerah dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Ia juga menyinggung PP Nomor 27 Tahun 2014, di mana mekanisme penyewaan, pencabutan hak, dan penggunaan aset oleh pihak ketiga harus dilakukan secara sah dan transparan.

Dugaan adanya dua izin sewa tanpa pencabutan resmi pada izin awal dinilai berpotensi menabrak asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Adi mendorong agar hal ini segera ditindaklanjuti melalui audit investigatif oleh BPK atau langkah hukum oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemko Medan maupun pihak PUD Pasar mengenai polemik sewa lahan eks Pasar Aksara.

Ilham TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

IWO Bali Gandeng AGP dan Imigrasi Bali Bagikan Takjil ke Sopir Truk Sampah di TPA Suwung
Pemuda Pancasila Medan Marelan Berbagi Berkah Ramadhan, Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Aksi Ramadan Pemuda Pancasila Bandar Klippa Tuai Apresiasi Warga
Bondan Kembali Nahkodai PP Patumbak
Bagong Terpilih Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Batangkuis Priode 2026–2029, Tegaskan Komitmen Jaga garda terdepan untuk Batang kuis
33 Kasus Judi Dibongkar, KOMNAS WI Salut Kapolrestabes Medan
Herianto Terpilih menjadi ketua anak Ranting Pemuda Pancasila Sila Kutalimbaru Tegak Lawan Narkoba
Perkuat Solidaritas Jurnalis, P2BMI dan IGB Media Gelar Silaturahmi dan Fellowship Konten Kreator di Pagar Merbau
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:20

Kapolda Bali Pimpin Sertijab Karo SDM dan Dirintelkam Polda Bali

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:51

Komitmen Perbaikan Infrastruktur, Dinas PUPR Sulut Targetkan Pemulihan Jalan Ir. Soekarno

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:53

Lebaran Hari Ke-4, tribuneIndonesia.com Perkuat Sinergi dengan Partai Aceh di Aceh Tenggara

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:11

​Kematian Balita di Rumah Kos Bitung, Polisi Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Medis

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:58

Warga Agara Desak Tingkatkan Program Pemberantasan Narkoba

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:27

Ketua PC IPNU Bireuen Desak Bupati Bangun Huntara, Huntap Belum Jelas

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:25

​BPJS Ketenagakerjaan Bitung Dorong Kepesertaan Mandiri: Proteksi Tak Terbatas bagi Pekerja

Selasa, 24 Maret 2026 - 05:06

Mayat Misterius Tergeletak di Pinggir Jalan, Warga Pantai Labu Gempar

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tongkat Komando BNNK Deli Serdang Berganti, Komitmen Perang Melawan Narkoba Ditegaskan

Kamis, 26 Mar 2026 - 05:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x