Pemilik Sumur Minyak Bisa Jual ke Pertamina Mulai 1 Agustus 2025

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025 - 04:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dukung Legalitas Sumur Rakyat. Ketua KAKI Aceh Tamiang Zulsafri (doc), Kamis 24/07/25.

Caption : Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dukung Legalitas Sumur Rakyat. Ketua KAKI Aceh Tamiang Zulsafri (doc), Kamis 24/07/25.

Aceh | TribuneIndonesia.com

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyambut baik langkah pemerintah yang mengizinkan masyarakat pemilik sumur minyak untuk menjual hasil produksinya langsung ke Pertamina mulai 1 Agustus 2025. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KAKI Aceh, Purnawirawan TNI Zulsyafri, menanggapi kebijakan yang diumumkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dalam konferensi pers Capaian Kinerja SKK Migas pada Senin (21/7), Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana menyatakan bahwa upaya legalisasi ini dilakukan untuk mendorong kontribusi produksi minyak dari sumur rakyat yang selama ini berada di luar sistem resmi. “Per 1 Agustus, mudah-mudahan produksi dari sumur masyarakat ini sudah bisa kita monetisasi dan diserahkan ke Pertamina,” ujar Taufan.

Menurut Zulsyafri, kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka peluang legal bagi sumur-sumur rakyat yang selama ini dikategorikan ilegal.

Baca Juga:  Rampcheck di Terminal Pulo Gebang, Jasa Raharja Jaktim Cek Kelayakan Bus

SKK Migas memperkirakan produksi dari sumur rakyat ini bisa mencapai 10 ribu hingga 15 ribu barel per hari (bph), dengan potensi peningkatan seiring waktu. “Ini masih estimasi awal, tapi kita berharap produksinya bisa lebih besar dari itu, karena jumlah sumur rakyat cukup banyak,” jelas Taufan.

Zulsyafri menambahkan, selama ini banyak sumur minyak rakyat yang telah beroperasi sejak lama namun belum diakui secara legal, sehingga hasil produksinya dijual ke penampung ilegal. Dengan regulasi baru ini, diharapkan praktik ilegal dapat ditekan dan kontribusi terhadap pencapaian lifting nasional meningkat.

Namun demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah izin baru untuk membuka sumur minyak rakyat, melainkan legalisasi terhadap sumur-sumur yang sudah eksisting. “Bukan semuanya akan dilegalkan. Mohon jangan salah paham. Yang dilegalkan adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi,” tegas Bahlil saat memberi keterangan di Jakarta Barat, Sabtu (28/6).

Dengan kebijakan ini, KAKI berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turut serta mengawasi pelaksanaannya agar benar-benar memberi manfaat bagi rakyat dan negara. (#)

Berita Terkait

Surat Resmi Berubah Jadi Alarm Bahaya ! Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret 2  Nama Anggota DPRD
Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
TAMPERAK dan LHI Soroti Ketidakakuratan Data Desil: Ancaman Serius bagi Kebijakan Publik
PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana
TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:09

Surat Resmi Berubah Jadi Alarm Bahaya ! Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret 2  Nama Anggota DPRD

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:09

TAMPERAK dan LHI Soroti Ketidakakuratan Data Desil: Ancaman Serius bagi Kebijakan Publik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:58

PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:17

TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja

Kamis, 30 April 2026 - 16:29

Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani

Kamis, 30 April 2026 - 01:19

Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul

Rabu, 29 April 2026 - 14:55

Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan

Rabu, 29 April 2026 - 14:07

PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI

Berita Terbaru

Sosial

HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:04

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x