Dua Tahun Berjalan, Kasus Dugaan KDRT di Medan Tak Kunjung P21, LBH Medan Soroti Kinerja Penyidik

- Editor

Jumat, 18 Juli 2025 - 03:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com  Seorang ibu rumah tangga di Kota Medan, Monica (36), diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan suaminya berinisial AW. Peristiwa memilukan ini terjadi pada 25 Maret 2023 dan telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Namun, hingga dua tahun lebih kasus ini berjalan, keadilan yang diharapkan korban tak kunjung terwujud.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, keributan rumah tangga bermula ketika AW diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya yang saat itu baru berusia 3 bulan. AW diduga sempat mengangkat bayi tersebut dan hendak menjatuhkannya ke lantai. Tak berhenti di situ, AW juga diduga melempar anaknya ke sofa lalu mengambil palu dan berupaya memukul anaknya. Beruntung, Monica berhasil menarik kaki anaknya dari sofa tepat waktu, sehingga pukulan palu mengenai sofa hingga jebol.

Atas insiden tersebut, Monica melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1219/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada 14 April 2023.

Usai membuat laporan, Monica didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang kemudian menyerahkan berbagai alat bukti berupa surat, saksi, dan petunjuk kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. Hasilnya, pada 20 Juni 2024, AW resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/7148/VI/RES.1.2.4/2024/Reskrim.

Namun, penyelesaian hukum kasus ini tak berjalan mulus. Tercatat sudah tiga kali berkas perkara dikirimkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, namun selalu dikembalikan untuk dilengkapi (P-19). Hingga kini, belum ada kepastian hukum apakah perkara ini akan segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:  UMUSLIM Peringkat 4 Aceh versi UniRank 2024

LBH Medan menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan dugaan keberpihakan penyidik. Padahal, menurut KUHAP, setelah berkas dikembalikan oleh jaksa dengan status P-19, penyidik wajib melengkapinya dalam waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

“Kasus ini sudah berjalan lebih dari dua tahun, tapi keadilan belum juga dirasakan oleh korban. Ini sangat mencederai rasa keadilan, apalagi kasus ini menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar perwakilan LBH Medan dalam siaran persnya, Kamis (17/7/2025).

LBH Medan juga mengingatkan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga memiliki hak atas perlindungan dan keadilan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta konstitusi UUD 1945.

Mereka mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Keterlambatan penanganan ini, kata mereka, bukan hanya melukai korban, tapi juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Ilham TribuneIdonesia.com

Berita Terkait

PN Medan Eksekusi Aset PT PKT, LBH Medan Buruh Tidak Dibayar Pesangon Adalah Kejahatan!
Kajari Bireuen damaikan pekara Penadahan di simpang mamplam
Babinsa Koramil 05/Juli Bantu Warga Bangun Turap Penahan Tanah di Desa Abuek Budi
Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel
Janji Manis Lolos Jaksa Berujung Pahit, Uang Rp600 Juta Hilang
Ngopi Bareng Jadi Cara Satlantas Polres Pidie Jaya Dekatkan Diri dengan Warga dan Tekan Laka Lantas
Dandim 0111/Bireuen Pimpin Tradisi Korp Raport Penerimaan Dan Pelepasan Personel Kodim 0111/Bireuen
Babinsa Koramil 08/Gandapura Latih PBB Siswa SMA Negeri 1 Gandapura
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 13:21

Peduli Sesama, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Bali

Selasa, 16 September 2025 - 11:20

Perdana Bupati Al-Farlaky Lantik Serentak Keuchik di Aceh Timur

Selasa, 16 September 2025 - 08:02

Semarak HUT Pramuka ke-64 dan Hari Jadi Pidie, Wakil Bupati Alzaizi Ajak Generasi Muda Perkuat Ketahanan Bangsa

Selasa, 16 September 2025 - 06:06

Wujudkan Desa Lebak Lebih Baik, Kades dan AWDI DPC Pandeglang Perkuat Kemitraan

Selasa, 16 September 2025 - 04:23

Babinsa Koramil 08/Gandapura Ajak Warga Jaga Ketahanan Pangan Lewat Pertanian Jagung

Minggu, 14 September 2025 - 15:28

TNI Gelar Patroli Malam Begal

Minggu, 14 September 2025 - 10:24

Syari’at Islam di Aceh: Janji Besar Mualem–Dek Fad atau Sekadar Slogan?

Minggu, 14 September 2025 - 01:57

PATEN KALI Permudah Layanan Pajak Bumi dan Bangunan di Seluruh Kecamatan Deli Serdang

Berita Terbaru

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Peduli Sesama, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Bali

Selasa, 16 Sep 2025 - 13:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x