Dua Tahun Berjalan, Kasus Dugaan KDRT di Medan Tak Kunjung P21, LBH Medan Soroti Kinerja Penyidik

- Editor

Jumat, 18 Juli 2025 - 03:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com  Seorang ibu rumah tangga di Kota Medan, Monica (36), diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan suaminya berinisial AW. Peristiwa memilukan ini terjadi pada 25 Maret 2023 dan telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Namun, hingga dua tahun lebih kasus ini berjalan, keadilan yang diharapkan korban tak kunjung terwujud.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, keributan rumah tangga bermula ketika AW diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya yang saat itu baru berusia 3 bulan. AW diduga sempat mengangkat bayi tersebut dan hendak menjatuhkannya ke lantai. Tak berhenti di situ, AW juga diduga melempar anaknya ke sofa lalu mengambil palu dan berupaya memukul anaknya. Beruntung, Monica berhasil menarik kaki anaknya dari sofa tepat waktu, sehingga pukulan palu mengenai sofa hingga jebol.

Atas insiden tersebut, Monica melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1219/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada 14 April 2023.

Usai membuat laporan, Monica didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang kemudian menyerahkan berbagai alat bukti berupa surat, saksi, dan petunjuk kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. Hasilnya, pada 20 Juni 2024, AW resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/7148/VI/RES.1.2.4/2024/Reskrim.

Namun, penyelesaian hukum kasus ini tak berjalan mulus. Tercatat sudah tiga kali berkas perkara dikirimkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, namun selalu dikembalikan untuk dilengkapi (P-19). Hingga kini, belum ada kepastian hukum apakah perkara ini akan segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:  Simpang Mamplam dan Pandrah Mengadakan Pra Musrembang.

LBH Medan menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan dugaan keberpihakan penyidik. Padahal, menurut KUHAP, setelah berkas dikembalikan oleh jaksa dengan status P-19, penyidik wajib melengkapinya dalam waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

“Kasus ini sudah berjalan lebih dari dua tahun, tapi keadilan belum juga dirasakan oleh korban. Ini sangat mencederai rasa keadilan, apalagi kasus ini menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar perwakilan LBH Medan dalam siaran persnya, Kamis (17/7/2025).

LBH Medan juga mengingatkan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga memiliki hak atas perlindungan dan keadilan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta konstitusi UUD 1945.

Mereka mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Keterlambatan penanganan ini, kata mereka, bukan hanya melukai korban, tapi juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Ilham TribuneIdonesia.com

Berita Terkait

Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Posting Konten Fitnah, Lapas I Medan Siap Pidanakan Akun Tiktok Diksipolitik.id
Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Diduga Ancam Pasien dengan Golok, Dokter di Bogor Dilaporkan ke Polisi
Kontributor tvOne Diduga Dianiaya Oknum ASN di Paluta Usai Lakukan Konfirmasi
Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos
Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:31

Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan, Silakan Diuji Melalui Class Action

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:56

​Lengah Akibat Mengantuk, Pengemudi Minibus Alami Kecelakaan di Jalan Ir. Soekarno Minut

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:51

Komitmen Perbaikan Infrastruktur, Dinas PUPR Sulut Targetkan Pemulihan Jalan Ir. Soekarno

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:11

Gerbang Tani Nilai Pemkab Bireuen Lambat Tangani Sektor Pertanian dan Perikanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:53

Lebaran Hari Ke-4, tribuneIndonesia.com Perkuat Sinergi dengan Partai Aceh di Aceh Tenggara

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:11

​Kematian Balita di Rumah Kos Bitung, Polisi Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Medis

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:58

Warga Agara Desak Tingkatkan Program Pemberantasan Narkoba

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:27

Ketua PC IPNU Bireuen Desak Bupati Bangun Huntara, Huntap Belum Jelas

Berita Terbaru

Wisata/Kuliner/Adat dan Budaya

Hadir Resto Caffe Afgan di Matang Glumpangdua Bireuen di buka

Kamis, 26 Mar 2026 - 08:07

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tongkat Komando BNNK Deli Serdang Berganti, Komitmen Perang Melawan Narkoba Ditegaskan

Kamis, 26 Mar 2026 - 05:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x