Dua Tahun Berjalan, Kasus Dugaan KDRT di Medan Tak Kunjung P21, LBH Medan Soroti Kinerja Penyidik

- Editor

Jumat, 18 Juli 2025 - 03:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com  Seorang ibu rumah tangga di Kota Medan, Monica (36), diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan suaminya berinisial AW. Peristiwa memilukan ini terjadi pada 25 Maret 2023 dan telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Namun, hingga dua tahun lebih kasus ini berjalan, keadilan yang diharapkan korban tak kunjung terwujud.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, keributan rumah tangga bermula ketika AW diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya yang saat itu baru berusia 3 bulan. AW diduga sempat mengangkat bayi tersebut dan hendak menjatuhkannya ke lantai. Tak berhenti di situ, AW juga diduga melempar anaknya ke sofa lalu mengambil palu dan berupaya memukul anaknya. Beruntung, Monica berhasil menarik kaki anaknya dari sofa tepat waktu, sehingga pukulan palu mengenai sofa hingga jebol.

Atas insiden tersebut, Monica melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1219/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada 14 April 2023.

Usai membuat laporan, Monica didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang kemudian menyerahkan berbagai alat bukti berupa surat, saksi, dan petunjuk kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. Hasilnya, pada 20 Juni 2024, AW resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/7148/VI/RES.1.2.4/2024/Reskrim.

Namun, penyelesaian hukum kasus ini tak berjalan mulus. Tercatat sudah tiga kali berkas perkara dikirimkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, namun selalu dikembalikan untuk dilengkapi (P-19). Hingga kini, belum ada kepastian hukum apakah perkara ini akan segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:  PJ Keuchik Serahkan Bantuan Rumah Rehap DD Kepada Masyarakat Kurang Mampu 

LBH Medan menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan dugaan keberpihakan penyidik. Padahal, menurut KUHAP, setelah berkas dikembalikan oleh jaksa dengan status P-19, penyidik wajib melengkapinya dalam waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

“Kasus ini sudah berjalan lebih dari dua tahun, tapi keadilan belum juga dirasakan oleh korban. Ini sangat mencederai rasa keadilan, apalagi kasus ini menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar perwakilan LBH Medan dalam siaran persnya, Kamis (17/7/2025).

LBH Medan juga mengingatkan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga memiliki hak atas perlindungan dan keadilan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta konstitusi UUD 1945.

Mereka mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Keterlambatan penanganan ini, kata mereka, bukan hanya melukai korban, tapi juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Ilham TribuneIdonesia.com

Berita Terkait

Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:07

Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat

Senin, 25 Mei 2026 - 03:24

Dugaan Mark Up Kontrak Konsultan Hukum Beranggaran Rp13,5 Miliar Dibidik, 3 Pejabat PLN Pusat Diperiksa Kejati DKI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:10

Digrebek Polisi, 17 Penjudi Sabung Ayam di Sunggal Tumbang ! Lima Ayam Jago Ikut diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:14

Bupati Aceh Tamiang resmi buka pelatihan Skill Development Center.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:16

Blackout Berulang Sejak 2024 Bentuk Kejahatan Kemanusiaan, Pecat dan Tangkap Dirut PLN Darmawan Prasodjo!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:19

Negara ikut Melegalkan Korupsi melalui Metode Tender Epurchasing, Ekatalog untuk Pengadaan Barang dan Mini Kompetisi untuk pekerjaan Konstruksi.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:52

Satpol PP Bergerak, Bangunan Bermasalah di Pagar Merbau Disorot

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:56

Sudah 12 Jam Lebih Sumut Blackout, Bukti GM PLN UID Sumut Tidak Bisa Bekerja

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Razia THM Deli Serdang, Empat Pengunjung Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 06:04

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x